OPINI
Benarkah L68T Itu Kodrat?
Oleh. Arik Rahmawati
Salah satu alasan dari kaum L98T agar mereka eksis di masyarakat adalah mereka menganggap bahwa penyimpangan mereka itu sebagai kodrat dari Tuhan. Dengan alasan seperti itulah mereka berharap masyarakat bisa menerima keberadaannya, tidak lagi menyalahkan atau memusuhi mereka. Bahkan masyarakat bisa hidup berdampingan dengan mereka. Maka hal ini adalah jelas bisa dikatakan sebuah propaganda.
Propaganda ini jika terus menerus didengungkan tentunya akan mempengaruhi masyarakat terutama yang tidak cukup kritis. Lama-lama jika mereka sering melihat eljibiti di sekitarnya dan juga di media sosial, akan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah di masyarakat. Terdapat anggapan bahwa kaum pelangi itu memang boleh hidup berdampingan dengan lingkungan masyarakat. Inilah yang dinamakan lumrahisasi kemaksiatan.
Menurut Ismail Yusanto dalam podcastnya uiy (30/5/2023) beliau mengatakan bahwa sebenarnya istilah L98T itu adalah sebuah kodrat telah lama dibantah oleh Jos Rais dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh western ontary University pada tahun 1999 di Kanada. Dia meneliti sekitar 40 sampai 50 orang pasang gay. Beliau meneliti apakah 40 orang ini benar-benar terlahir sebagai gay. Dia teliti dari ayahnya kakeknya terus jalur ke atas. Dia teliti genetika nenek moyangnya. Kalau benar benar terlahir sebagai gay maka akan ada faktor-faktor yang disebut dengan mendelian. Ternyata tidak ada gen atau mendelian dari struktur kelahiran mereka sampai ke atas. Artinya gay itu bukan kodrat. Jadi klaim bahwa gay itu kodrat sudah terbantahkan. Gay bukan keturunan melainkan pilihan. Tidak ada hubungannya dengan gen sama sekali.
Untuk itu, jika penelitian ilmiah sudah sangat jelas membantah bahwa gay itu kodrat lalu mengapa hari ini masih saja ada yang terus mempromosikan? Bahkan sangat disayangkan ada pejabat tinggi negara yang mengatakan menjadi Gay itu kodrat. Padahal kodrat itu adalah kehendak Tuhan sementara menjadi gay itu pilihan sendiri.
Yang dimaksud kodrat itu tidak ada pilihan bagi seseorang misalnya warna kulit, warna mata, warna bola mata, jenis kelamin, dan sebagainya. Ketika misalnya seseorang itu memiliki kulit putih secara genetika itu bisa jadi ada faktor genetikanya dari nenek moyangnya. Bisa jadi seseorang hitam maka nenek moyangnya juga hitam. Akan tetapi klau dia gay, maka tidak terbukti kalau nenek moyangnya itu juga seorang gay. Klaim itu hanyalah klaim kosong yang tak ada faktanya.
L68T Itu Adalah Perilaku Menjijikkan dan Dosa Besar
Dalil tentang gay diantaranya adalah Firman Allah dibawah ini.
Allah Ta’ala berfirman :
{وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ}
Yang artinya: "Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” [QS Al-A’raaf: 80].
Perbuatan sodomi adalah perbuatan yang menjijikkan maka Allah menggunakan kata-kata fahisyah. Fahisyah adalah istilah untuk menggambarkan bahwa perbuatan sodomi itu adalah perbuatan yang keji yang hina, kotor dan menjijikkan yang belum pernah dilakukan oleh manusia sebelum kejadian kaum nabi Luth. Dubur adalah tempat kotoran yang jorok, kotor dan menjijikkan. Sehingga kita wajib menolaknya.
Di ayat berikutnya, Allah Ta’ala menyebut kaum Nabi Luth ‘alaihis salam yang melakukan perbuatan sodomi tersebut dengan sebutan “para pelaku kriminal." Berikut firman Allah :
{وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ}
Yang artinya: "Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal (dosa) itu". [Qs Al-A’raaf: 84].
Mereka dikatakan sebagai pelaku kriminal (pendosa) yang layak dihujani batu. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku sodomi ini dikategorikan sebagai penjahat besar karena menyalurkan hasrat seksualnya di tempat yang sangat terlarang.
Dengan demikian hukuman bagi pelaku homoseksual ini sangat berat. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
( مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ )
“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya” [HR Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan Syaikh Al-Albani]
Untuk itu, sudah saatnya kita bersama sama mewaspadai gerakan mereka. Jangan sampai kaum pelangi ini tumbuh subur di negeri mayoritas Muslim. Sudah saatnya kita bersama-sama dengan masyarakat dan negara bersatu padu menolak keberadaan kaum pelangi ini.
Jika kita lengah maka kita akan kewalahan menghadapi mereka sebagaimana di Amerika. Dulu di Amerika keberadaan L68T hanya diakui partai Demokrat tetapi sejak tahun tahun 2015 juga dakui oleh partai Republik dan menjadi legal di Amerika. Maka tidak menutup kemungkinan di Indonesia dengan berbagai upayanya mereka juga minta dilegalkan. Untuk itu peran negara sangat diperlukan. Mengapa? Karena negaralah yang memiliki segenap perangkat sarana dan prasarana yang besar untuk mencegah rakyatnya dari pengaruh buruk L68T. Negaralah yang bisa menerapkan sistem sanksi juga jika terdapat masyarakatnya yang terjerumus kedalam perilaku tersebut. Adapun negara yang tegas kepada perilaku ini nampaknya sulit diwujudkan dalam sistem sekularisme saat ini. Tentunya hanya negara Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyahlah yang mampu keluar dari krisis multidimensi seperti saat ini. [ry]
0 Comments: