Headlines
Loading...
Oleh. Tuti (Pemerhati Umat) 

Hingga Selasa (30/5/2023), Kepolisian Polda SulTeng (Sulawesi Tengah), telah menahan 5 tersangka dari 11 terduga serta memeriksa sejumlah saksi dan pelaku dugaan prostitusi anak dalam kasus yang menimpa gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (kompas.com, 31/05/2023).

Kekerasan seksual terhadap anak semakin memprihatinkan. Kondisi ini kemungkinan dapat dikatakan darurat. Ada banyak hal faktor penyebab yang terkait, di antaranya sanksi tidak berefek jera, lingkungan tidak islami, buruknya tontonan yang diakses, serta buruknya sistem pendidikan.

Sejatinya, merebak kasus kekerasan seksual merupakan buah diterapkannya sistem Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan bebas melakukan apa saja. Hawa nafsu diumbar, sedangkan agama disingkirkan dalam kehidupan. 

Dalam sistem Islam, Khil4f4h menerapkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dengan hukuman yang berefek jera. Sistem sanksi yang diterapkan bagi pelanggar aturan tersebut, di antaranya sanksi takzir bagi yang berkhalwat. Jika sudah melakukan perbuatan zina, maka akan dirajam bagi yang menikah dan dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah.

Di samping itu, pintu yang mengantarkan pada perzinahan tertutup rapat, seperti karena tontonan pornografi tidak dibiarkan bebas beredar. Tiga pilar bersinergi dalam menjaga manusia dari kemaksiatan, yakni individu bertakwa, masyarakat Islami, dan negara yang menerapkan aturan Islam.

Oleh karena itu, menjadi kewajiban bersama kaum muslim untuk terus memperjuangkan penerapan hukum Islam di dalam naungan Kekhil4f4han Islam. Dengan menerapkan syariat Islam, keselamatan, dan kemuliaan hidup manusia dapat terjaga. Hanya Islam yang memiliki mekanisme jitu dalam memberantas kasus ini, baik dari pencegahan maupun penyelesaian. Wallahu'alam bisshowab. [Rn]

Baca juga:

0 Comments: