Oleh. Bunda Karti
Dalam Islam ada aturan yang mengatur hubungan laki-laki dan perempuan, adanya larangan bercampur baur (ikhtilat), berdua-duaan (khalwath), menundukkan pandangan (gadhul bashor) dari lawan jenis yang bukan mahram.
Akhir-akhir ini marak adanya walimahan di lingkungan masyarakat yang diadakan secara meriah dan besar-besaran dan melibatkan banyak orang dalam berbagai aktifitas, salah satunya adalah orkestra musik atau campursari yang menjadi sesuatu yang dianggap wajib ada.
Sementara itu ada seorang tokoh masyarakat yang mengatakan campursari atau sejenisnya haram dan mendapat reaksi yang keras dari lingkungan yang notabenenya pecinta musik, di mana mereka tidak mau tahu penjelasan dari tokoh tersebut.
Sedangkan kalau kita lihat banyak juga ulama yang berpendapat bahwa musik dilarang atau haram dengan keadaan tertentu.
Musik itu hukumnya boleh [mubah]
Namun kenapa musik itu jadi haram dalam Islam?
Mendengarkan musik menjadi haram jika terdapat fitnah yang berarti keburukan didalamnya artinya:
jika lirik lagu yang vulgar dan menimbulkan syahwat atau bermakna sesat, jika musik itu bisa membuat seorang muslim jatuh pada keburukan, dosa, menyia-nyiakan waktu, adanya khamr, biduan dengan goyangan berbaur dengan lawan jenis dan auratnya yang dipertontonkan dan menimbulkan fitnah, maka haram mendengarkannya apalagi terlibat didalamnya.
QS Al-Isra' : 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Nabi Muhammad bersabda,
"Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar dan alat musik". [hadist riwayat Al Bukhori Muslim].
Kembali lagi pada kondisi bagaimana musik itu diadakan. Apakah sudah diselenggarakan dengan aturan sesuai syariat. Ataukah sebaliknya ada unsur yang membuatnya dilarang?
Bila hukum musik yang pada asalnya boleh [mubah], tetapi dicampur adukkan dengan yang dilarang maka hukumya berubah "haram".
Namun berbeda bila dalam pelaksanaanya secara syar'i adanya pemisahan antara lawan jenis wanita dengan wanita, laki-laki dengan laki-laki. Penyanyi tidak mengumbar aurat, tidak ada goyang mengundang syahwat, tidak ada syair yang buruk dan meyimpang, tidak adanya khamr. Maka hukumnya masih boleh.
Sesuatu yang hukum awalnya halal bisa jadi berubah haram kenapa?
Contohnya:
Adalah daging sapi halal
tapi karena tidak disembelih karena Allah atau sudah mati sebelum disembelih, atau dicampur dengan daging babi waktu memasak jadi daging sapi yang pada awalnya halal bisa berubah jadi haram, dan masih banyak contoh yang lainya.
Allah berfirman:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَـقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَـقَّ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui [QS Al-Baqarah : 42]
Lihatlah sesuatu berdasarkan hukum Allah bukan hukum yang berdasarkan hawa nafsu, bila Allah menetapkan suatu hukum berarti itu untuk kebaikan hambanya, jadilah hamba yang bertakwa berpikir menggunakan akal berusaha menambah ilmu karena beragama tidak cukup hanya dengan sahadat saja. semoga kita bisa menjadi hamba yang senantiasa memperbaiki diri. Aamiin allahuma aamiin. [Ys]
0 Comments: