Headlines
Loading...
Sinyal "S O S" Generasi atas Kekerasan Seksual, Butuh Solusi Islam Kaffah

Sinyal "S O S" Generasi atas Kekerasan Seksual, Butuh Solusi Islam Kaffah

Oleh. Kikin Fitriani (Ibu Rumah Tangga)

Masa muda adalah fase emas dimana  generasi dapat mengembangkan segala potensi yang dimilikinya tidak terbuang sia-sia, dan menjadi kekuatan besar dalam kontribusi peradaban bangsa. Realitanya tidak didapatkan untuk kondisi saat ini dalam sistem sekuler liberal. Keamanan dan muru'ah (menjaga kehormatan dan harga diri) sangat sulit didapatkan dan diharapkan saat ini.

Peristiwa tragis yang menimpa nasib gadis remaja R, 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, mengalami kejadian nahas, berupa pelecehan seksual ditempat dan pada waktu yang berbeda oleh aksi bejat para pelaku hingga 11 pria dan baru 10 orang yang dijerat sebagai tersangka. Mirisnya dari hasil penyidikan diantaranya tersangka menjabat sebagai kades, pelaku lainnya seorang ASN guru  sedang seorang lagi oknum Brimob yang belum jadi tersangka karena minimnya alat bukti. Ada 3 orang dari 10 orang tersangka yang statusnya masih buron. Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho meminta buron itu segera menyerahkan diri. (detik news, Kamis 1/6/23).
Kasus pemerkosaan tersebut telah terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023 lalu. 
(www.cnnindonesia.com, Mei 2023).

Pendamping korban, Salman Masri memberikan keterangan bahwa peristiwa tersebut berawal dari saat korban membawa bantuan logistik dari kampungnya di Poso untuk korban banjir di Parimo pada tahun lalu. Saat itulah korban berkenalan dengan para pelaku setelah menyerahkan bantuan, korban menginap disalah satu penginapan di Parimo. Korban disebut tidak kembali ke Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku (www.cnnindonesia.com, Mei 2023).

Kasus ini mulai terbongkar bermula ketika korban mengeluh sakit beberapa waktu lalu sehingga orangtuanya membawa korban ke rumah sakit. Setelah dilakukan visum di RSUD Anuntaloka Parigi ditemukan adanya luka pada organ reproduksi, pihak keluargapun langsung memutuskan melaporkan kasus itu ke Polres Parigi Moutong. Menyedihkan, dalam sejumlah rangkaian pemeriksaan ditemukan adanya masalah serius pada organ reproduksi bagian dalam sehingga harus dilakukan tindakan operasi untuk mengangkat rahimnya (www.bbc.com, 31-05-2023). 

Pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listianti mengatakan kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah ini adalah yang terberat ditahun 2023 dilihat dari banyaknya pelaku dan dampak yang dialami korban. Kasus berat lainnya terjadi di Banyumas, Jateng. Korban berusia 12 tahun diperkosa oleh delapan orang di berbagai tempat dan waktu yang berbeda. Berdasarkan catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual pada anak mencapai 9.588 kasus pada 2022, jumlahnya semakin naik dari tahun sebelumnya yakni 4.162 kasus (BBC News Indonesia, Selasa 30/05/23). 

Jika menyelisik kasus kekerasan seksual pada anak yang semakin parah, ada banyak hal yang menjadi penyebab diantaranya adalah : 

1. Regulasi yang sudah ditetapkan dalam bentuk UU tidak mampu memberikan efek jera pada sipelaku. Karena dalam perundang-undangan sanksi yang diberikan hanya berupa penjara. Ancaman hukuman pun tidak sampai pada hukuman mati paling banter dikebiri (itupun tidak sinkron dengan pelaksanaannya) bahkan realitanya, banyak kasus-kasus berat menguap begitu saja. Modus dengan iming-iming sejumlah uang kepada keluarga korban untuk kata damai seringkali terjadi. Uang tutup mulutpun bisa membuat kasus hilang tanpa penyelesaian secara hukum, hingga hukum bisa dipermainkan oleh para pelaku kriminal. Alhasil hukum manusialah yang ditetapkan sebagai undang-undang bukan hukum yang berasal dari Pencipta manusia, Allah SWT. Hukum buatan manusia sarat dengan muatan kepentingan segelintir orang khususnya pihak yang sedang berkuasa dan para pemilik modal hingga yang kita dapati banyaknya kasus kekerasan seksual semakin menyeruak terjadi ditengah-tengah masyarakat.

2. Lingkungan pergaulan yang buruk, dampak dari akidah dan moral yang lemah menimpa masyarakat. Masyarakat yang harusnya menjadi kontrol di lingkungan sosial terkesan  cuek dan abai hingga niramar ma'ruf nahi munkar tidak hidup ditengah-tengah masyarakat. Kehidupan liberal yang bebas tanpa adanya hukum syariah Allah yang mengikat serta mengatur makin menambah berbagai macam tindakan kejahatan semakin liar akibat penerapan sistem sekuler liberal rusak yang diemban di negeri ini.

3. Derasnya konten pornografi yang banyak berseliweran di internet bahkan siapapun dengan mudah untuk mengakses tayangan vulgar melalui ponselnya. Dampak yang dahsyat inilah menambah potret buruk  generasi saat ini karena tidak ada kontrol pengaturan media massa dari Negara yang seharusnya menjamin dan melindungi kepentingan rakyatnya.

4.Buruknya sistem pendidikan yang bersandar pada sekulerisme, menjadikan generasi jauh dan abai dari agamanya hingga kita dapati pelaku yang kebablasan, bertindak bebas, halal haram tidak dijadikan sebagai standar kehidupan. 

Generasi yang harusnya menjadi bonus demografi bagi sumbangsihnya terhadap peradaban bangsa, malah tidak luput dari sasaran keburukan sistem sekuler liberal ini. Mereka dirusak secara pemikiran dan pemahamannya. Selama sistem kufur ini masih tegak berdiri dinegeri ini akan semakin banyak ragam korban kasus kejahatan seksual yang menimpa anak-anak dan remaja.

Butuh Solusi Islam secara kaffah

Untuk memutus mata rantai berbagai tindakan kejahatan seksual yang marak terjadi adalah dengan mengganti sistem sekuler liberal dengan penerapan Sistem Islam secara kaffah (menyeluruh) dibawah naungan Khil4f4h Islamiah. Sistem Islam yang berlandaskan aqidah Islam membawa keimanan dan ketaqwaan menjadi dasar penyelesaian atas berbagai masalah.

Sistem pendidikan Islam akan melahirkan pribadi bertaqwa sehingga tidak mudah untuk melanggar hukum syariat Islam seperti  kemaksiatan. Sistem pergaulan Islam memisahkan antara kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali yang dibenarkan oleh hukum syara'. Tidak akan ada interaksi khusus antara laki-laki dan perempuan non mahram selain terikat hukum perkawinan. Semua praktik-praktik yang berbau kemaksiatan seperti prostitusi akan dihilangkan. Negara akan bertindak tegas dan memberi efek jera kepada para pelaku maksiat.

Sanksi tegas yang diberikan oleh negara terhadap pelaku kejahatan seksual yang terkategori zina adalah hukuman dera (cambuk) 100 kali bagi para pelaku yang  belum menikah dan hukuman rajam bagi pelaku yang sudah menikah.

Didalam QS An-Nur 2, Allah Ta'ala berfirman :
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.
Hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah.

Adapun kasus perkosaan atau rudapaksa (igtisabh) bukanlah hanya soal zina, sebaliknya sampai pemaksaan atau ikrah yang akan dijatuhi sanksi sendiri. 
Imam Ibnu Abdul Barr dalam kitab Al-Istidzar menyatakan, "Sesungguhnya, hakim atau qadi dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya dengan suatu hukuman atau sanksi yang tepat membuat jera untuknya dan orang-orang yang semisalnya."

Hukuman takzir ini dilakukan sebelum penerapan sanksi rajam. Adapun macam takzir dijelaskan dalam kitab Nizhamul Uqubat, ada 15 macam takzir, diantaranya adalah dera dan pengasingan.

Begitulah sejatinya jika penerapan sistem Islam kaffah dalam bingkai Khil4f4h Islamiah tegak, segala tindak kriminalitas baik itu kasus kekerasan seksual (secara fisik) terhadap anak nisbi bisa dicegah dan tuntas sampai ke akar-akarnya.

Wallahu a'lam bi-shawab. 

Baca juga:

0 Comments: