Headlines
Loading...
Solusi Islam untuk Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Solusi Islam untuk Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Oleh. Rochma Ummu Arifah

Dunia memang sudah banyak sekali berubah. Banyak hal yang ditemukan saat ini jauh berbeda dengan apa yang ada di masa lalu. Salah satunya terkait dengan nasib anak-anak saat ini. Bayang-bayang kelam aneka ragam kejahatan mengintai mereka, termasuk dari kejahatan seksual. 

Indonesia Darurat Kejahatan Seksual Pada Anak

Lagi. Publik digemparkan dengan berita mengenai pemerkosaan seorang anak gadis yang masih di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, disinyalir bahwa jumlah pemerkosanya ada sebelas orang. Tentu, tak terbayang bagaimana nasib si gadis kini. 

Berita miris datang dari seorang anak gadis berusia 15 tahun berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Selatan. Dia disinyalir telah menjadi korban pemerkosaan yang telah dilakukan oleh 11 orang. Para pelaku dalam jumlah banyak ini ada yang berprofesi sebagai guru dan juga kepala desa. Banyaknya pelaku tindak kejahatan kepada anak ini juga mengarahkan pada dugaan adanya tindak prostitusi anak. 

Mirisnya lagi, akibat pemerkosaan yang terjadi, si anak gadis mengalami gangguan pada area vitalnya. Bahkan, indikasi penanganan dengan cara pengangkatan rahim pun dimunculkan melihat pada parahnya kondisi area vital gadis malang ini. Dia awalnya tidak menceritakan nasib buruk yang menimpanya kepada siapa pun termasuk pada keluarga dan kerabat dekat. Hanya saja, rasa sakit yang dialaminya di bagian area vital inilah yang kemudian membuat awal mula terbukanya kasus ini.

Kasus ini dapat disebut sebagai kasus terbesar sepanjang tahun mengenai kekerasan seksual kepada anak dengan melihat pada jumlah orang yang terlibat. Selain ini, juga ada kasus kekerasan lain yang menimpa anak berusia 12 tahun yang diperkosa oleh delapan orang di tempat yang berbeda. 

Berdasarkan catatan KemenPPPA, terdapat 9.588 kasus kekerasan seksual terhadap anak di sepanjang tahun 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun 2021, yakni 4.162 kasus. Tentu ini bukan angka yang sedikit untuk tindak kriminal apa pun. Masyarakat mengharapkan ada tindak nyata pemerintah guna mengatasi dan mencegah bermunculannya kasus-kasus serupa. 

Beragam Faktor Penyebab

Melihat banyaknya jumlah kasus kekerasan seksual pada anak ini dan angkanya yang terus meningkat tentu harus segera dicari solusi yang jitu untuk mengatasinya. Kekerasaan seksual pada anak muncul karena beragam penyebab. Pertama adalah lemahnya keamanan yang diberikan kepada anak baik oleh keluarga sebagai lingkungan terdekat, masyarakat, dan juga negara. Kondisi zaman sekarang ini semakin tidak memberikan suasana yang aman dan nyaman. Bahkan, beberapa kasus kekerasaan seksual ini dilaporkan bahwa pelakunya adalah dari orang-orang terdekat korban. 

Kedua, pengaruh dunia digital yang tak dapat dibendung. Selain ada manfaat bagi kehidupan manusia, dunia digital tak elak sekaligus membawa dampak buruk pada masyarakat juga. Dunia digital membawa kemudahan akses pada segala hal yang berbau merangsang syahwat manusia. Baik itu video pendek, film, dan bahkan tulisan. Hal ini tentu mengarah pada pelampiasan yang juga tanpa aturan. Misalnya adalah dengan melakukan tindak pemerkosaan. 

Ketiga terkait dengan sanksi hukuman yang diberikan negara kepada pelaku tindak kekerasaan seksual ini. Hukuman yang diberikan masih dianggap tidak mampu memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga masyarakat lainnya. Buktinya, angka kekerasaan semakin saja meningkat. 

Faktor lain yang tak dapat dilepaskan dari kasus kekerasaan seksual pada anak ini adalah sistem pendidikan kita saat ini. Dapat dikatakan bahwa kasus ini menjadi satu bukti nyata lain mengenai kegagalan sistem pendidikan dalam menjaga generasi. Generasi yang diharapkan mampu menjadi generasi gemilang tapi nyatanya malah hanya banyak melakukan tindak maksiat.  

Islam Punya Solusi

Jelas, sebagai agama yang memiliki aturan praktis kehidupan, Islam memiliki mekanisme aturan jelas dalam menghadapi persoalan kekerasan seksual pada anak. Tindakan pencegahan dimulai dari diciptakannya masyarakat Islami yang memiliki suasana ketakwaan yang tinggi. Hal ini mengarah pada rasa takut untuk melakukan kemaksiatan atau dosa, termasuk tindakan kekerasaan seksual ini. Setiap individu Islam diarahkan untuk memiliki rasa iman yang tinggi. 

Selain itu, Islam juga memiliki aturan tegas dalam kehidupan bermasyarakat yang mencegah siapa saja yang bermaksiat dalam urusan syahwat ini. Islam memiliki aturan tentang interaksi hubungan pria dan wanita agar tidak sampai menyebabkan keburukan. Sebut saja seperti aturan larangan khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya), ikhtilat (aturan campur baur dengan lawan jenis tanpa ada alasan yang dibolehkan oleh syara'), dan Islam juga mengatur mengenai pakaian apa yang harus dipakai seorang wanita saat berada di kehidupan umum serta anjuran untuk para pria agar menundukkan pandangan. Semua ini bertujuan menjaga dari godaan syahwat. 

Dalam hal hukuman atau sanksi, Islam juga memiliki aturan yang tegas. Pelaku kekerasaan seksual ini dihukumi sebagai pelaku zina. Sehingga, aturan Islam untuk pelaku zina ada dua yaitu apakah dia muhson (sudah menikah) atau ghairu muhson (belum menikah). Jika pelakunya sudah menikah, hukuman yang diberikan adalah hukuman rajam. Bagi pelaku yang belum menikah, hukumannya adalah cambuk atau jilid sebanyak seratus kali dan diasingkan ke tempat terpencil selama satu tahun.

Hukuman yang diberikan dalam Islam memiliki fungsi untuk mencegah adanya kasus serupa muncul di masyarakat. Karena hukuman ini memberikan efek jera kepada siapa saja yang melihat dan mengetahui. Sehingga nyata, masyarakat yang diatur dalam aturan Islam akan merasakan ketenangan dan kedamaian. 

Hal ini tentu berbeda dengan keadaan masyarakat yang ada saat ini di mana tak ada rasa aman karena banyaknya tindak kejahatan yang bisa terjadi. Jika digambarkan perbandingan dua hal ini, lantas alasan apa lagi yang membuat kita tak mengambil Islam beserta dengan segala aturannya untuk diterapkan dalam kehidupan ini? Wallahu alam bissawwab.

Baca juga:

0 Comments: