Headlines
Loading...
Oleh. Ummu Syafaaz 

Topik yang masih menarik di dunia pariwisata di Indonesia khususnya, adalah wisata halal. Apalagi setelah pariwisata Indonesia menempati peringkat kedua dalam Global Muslim Travel Index 2022. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengembangkan beberapa strategi untuk mempromosikan pariwisata halal di tanah air. 

Dikutip dari Journal of Islamic Marketing, wisata halal adalah setiap tujuan atau kegiatan wisata yang diizinkan menurut ajaran Islam, yang menganggap hukum Islam sebagai dasar untuk menawarkan barang dan jasa pariwisata kepada khalayak yang mayoritas Muslim. (kumparan.com, 28 Oktober 2022).

Keberadaan wisata halal yang dikenal di Indonesia sejak 2015 saat diselenggarakannya acara World Halal Tourism Summit (WHTS) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Maka wisata halal di kembangkan oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, sebagai pangsa pasar yang sangat besar dan harus terus di perluas.

Pasar wisata halal di dalam negeri menjadi prioritas kementerian terkait yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dimana pasar wisata halal menjadi target pertumbuhan wisatawan baik lokal maupun mancanegara, dan menjadi salah satu sumber devisa negara yang besar.

Sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, dengan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, serta banyaknya tempat-tempat yang eksotis dan potensial untuk di jadikan tempat pariwisata, tentu menjadi sebuah kebutuhan bagi warganya untuk tersedianya objek-objek wisata yang ramah Muslim. Berbagai fasilitas halal seperti tersedianya berbagai macam makanan halal dan larangan makanan atau minuman haram seperti babi dan alkohol, tempat ibadah, hiburan halal, pemisahan laki-laki dan perempuan, tempat penginapan halal, sarana transportasi halal baik darat laut dan udara, serta ketersediaan lembaga keuangan halal menjadi point penting dalam proyek pariwisata halal ini.

Tetapi proyek ini menjadi rancu ketika dijadikan prioritas oleh negara sebagai sumber pemasukan bagi negara. Apalagi ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa di tanah air ini, potensi alam yang terkandung di perut bumi nusantara ini sangatlah melimpah. Maka harusnya pemerintah memprioritaskan pengoptimalan pengelolaan SDA ini. Bukan mengejar dan memprioritaskan proyek recehan. Negara harus memfasilitasi ketersediaan berbagai hal yang dibutuhkan untuk terlaksananya pengelolaan SDA ini sebagai salah satu pos pemasukan negara. Seperti ketersediaan para ahli/Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, serta siap pakai, juga sarana dan prasarana yang memadai dengan didukung kecanggihan teknologi. 

Memprioritaskan wisata halal sementara mengabaikan pengelolaan SDA sama dengan aktifitas menampung tetesan air dan membuang/meninggalkan sumber mata air yang melimpah. Kecerobohan para penguasa dengan membuka lebar-lebar keran investasi asing tentu sangat membahayakan stabilitas negara dan mengadaikan nasib rakyat. Hal ini terjadi karena sistem kapitalis sekuler liberal di negeri ini, yang telah memberikan akses kebebasan yang liar bagi pemeluknya diantaranya kebebasan untuk bertingkah laku dan berkepemilikan. 

Islam sebagai agama sekaligus ideologi, sangat membatasi kebebasan bagi manusia untuk memiliki kekayaan alam dan mengelolanya sekehendak hati, sekali pun seseorang itu memiliki modal yang sangat besar. Maka kepemilikan di dalam Islam terbagi menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Ketiganya mempunyai syarat dan ketentuan terkait kepemilikan, pengelolaan dan pendistribusiannya.

Negara berkewajiban untuk mendistribusikan seluruh hasil pengelolaan kepemilikan umum dan kepemilikan negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan seluruh rakyat. Para penguasa negeri ini perlu mengkaji ulang penempatan skala prioritas dalam mengelola berbagai potensi ekonomi negara. Jangan sampai demi recehan malah merugikan dan mencelakakan negara dan rakyatnya. Apalagi jika demi kepentingan segelintir orang dari kalangan pemilik modal.

Maka hanya dengan syariat Islamlah tata kelola negara ini akan baik dan benar. Karena, landasan akidahnya yang berpatokan pada halal dan haram menurut pemilik alam semesta ini. Yang pada akhirnya selalu menghasilkan sesuatu yang memprioritaskan kemaslahatan bagi seluruh umat. Dan para penguasanya tidak akan salah memprioritaskan berbagai kebijakannya. Dan menghindarkan keluarnya kebijakan yang berpotensi melanggar syariat Islam, tentu sangat kecil peluangnya. Hal ini di tunjang juga oleh keberadaan hukum-hukum Islam yang lengkap, tegas serta keras sangsinya. Hingga seluruh umatnya terjaga dari berbagai kemaksiatan, terlebih sebagai penguasa, yang tentu sangat berat pertanggungjawabannya baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Wallahualam bisawwab.

Baca juga:

0 Comments: