Headlines
Loading...
Oleh. Ariatul Fatimah, S.Pd

Sifilis atau Raja Singa merupakan Infeksi Menular Seksual (IMS) yang disebabkan oleh infeksi bakteri  Treponema Pallidum. Yang masuk dan menginfeksi seseorang melalui kontak seksual. Pada stadium dini muncul luka dan tidak ada rasa sakit pada alat kel4min, 4nus, bibir, atau mulut. Penyakit ini muncul akibat berganti-ganti pasangan seksual atau pada penyuka sesama jenis. 

Menurut data tahun 2022 tercatat sebanyak 16.283 kasus Sifilis yang diterima oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan sekitar sepuluh wilayah di Indonesia yang terkena kasus  sifilis terbanyak. Papua 3.864 kasus, Jawa Barat 3.186 kasus, DKI Jakarta 1.897 kasus, Papua Barat 1.816 kasus, Bali 1.300 kasus,  Banten 1.145 kasus, Jawa Timur 1.003 kasus,  Sumatera Utara: 770 kasus, Jawa Tengah: 708 kasus dan  Maluku: 594 kasus (klikpendidikan.id,18/6/2023). Ini adalah data yang diterima oleh Kemenkes, bisa jadi kasus yang tidak terlaporkan angkanya tidaklah kecil.

Jumlah penderita sifilis ini terus meningkat, juru bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, menyebutkan bahwa kasus sifilis atau raja singa meningkat hampir 70 persen dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yakni 2018 sampai 2022.

Jika berdasarkan kelompok usianya, pasien sifilis didominasi usia 25-49 tahun dengan persentase 63 persen Kemudian, kelompok 20-24 tahun sebanyak 23 persen dan 15-19 tahun dengan 6 persen dari data tersebut terbaca bahwa penderita di usia produktif (remaja) jumlahnya cukup tinggi. Kondisi ini tentu sangat miris sekali. 

Ada beberapa hal yang menjadikan seseorang beresiko tinggi tertular sifilis, yaitu: Berganti-ganti pasangan, berhubungan seksual tanpa pengaman (kondom), memiliki pasangan seksual penderita sifilis,  memiliki orientasi seksual laki-laki seks laki-laki (LSL) dan orang yang positif terinfeksi HIV.

Dari beberapa potensi sumber penularan Sifilis itu, maka nampak akarnya adalah  buruknya sistem pergaulan yang ada di negeri ini. Ide kebebasan atau liberalisasi dalam pergaulan telah nyata memberikan dampak yang buruk terhadap masyarakat bahkan ibarat ‘membunuh’ generasi karena penyakit ini juga menyerang anak-anak.

Menyadari kondisi ini, sebenarnya pemerintah juga mengambil langkah untuk menanganinya, seperti yang disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi dikutip dari Antara, Kamis (15/5/2023) yaitu dengan melakukan skrining dini sifilis pada level populasi, terutama populasi rentan dan risiko tinggi dengan menggunakan rapid test (tes cepat) yang sudah terstandar dan hasilnya cepat, menyediakan antibiotik Benzathine Benzylpenicillin yang digunakan untuk terapi penderita Sifilis, dan memberikan sosialisasi edukasi seksual kepada kelompok resiko tinggi dan juga informasi Infeksi Menular Seksual (IMS) pada kelompok masyarakat umum.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah mampukah solusi yang diambil oleh pemerintah tersebut untuk menuntaskan kasus sifilis dan penyakit seksual menular lainnya dengan tepat? Data telah berbicara, kasus yang terus bertambah membuktikan solusi tersebut belum mampu menyelesaikan masalah ini. Karena masalah Sifilis termasuk yang menimpa para generasi mudanya merupakan akibat dari budaya liberalisme di kalangan remaja saat ini. Bahkan mulai ada upaya legalisasi LGBT dan ajakan menerima mereka sebagai kelompok minoritas yang perlu diberikan ruang adalah salah kaprahnya liberalisme yang justru berakibat fatal. Seharusnya inilah yang disadari oleh umat dan pemerintah. 

Kondisi ini bertolak belakang dengan Islam. Islam sebagai agama yang penuh rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin) memberikan perlindungan kepada seluruh umat manusia, melindungi darah, harta, jiwa, akal dan agama bagi manusia. Bentuk perlindungan ini diwujudkan dengan serangkaian aturan yang diberlakukan atas manusia terkait dengan hubungan manusia dengan Al khalik, hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan hubungan manusia dengan manusia yang lain.

Islam sebagai agama yang sempurna seperti yang disampaikan oleh Allah swt dalam Al-qur’an surat Al Maidah ayat 3 yang artinya: 
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu."

Kesempurnaan Islam tampak dengan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan manusia, mulai agama, politik, ekonomi, pendidikan, pemerintahan, sosial termasuk juga aturan terkait tata pergaulan antar manusia yang sehat dan sesuai dengan syariat.

Dalam hal tata pergaulan, maka ada beberapa aturan yang harus diterapkan untuk semua warga negara, misalnya larangan pernikahan sejenis, larangan berkhalwat, larangan & ikhtilat (campur baur) yang tidak syari, larangan pergaulan bebas, aturan terkait dengan tayangan atau media sosial, dan lain sebagainya. Semua itu dalam rangka untuk menjaga dan kebaikan manusia, bukan mengekang manusia. Karena ide kebebasan (liberalisme) telah nyata merusak kehidupan manusia.

Tentu semua aturan itu harus diterapkan secara menyeluruh oleh negara agar terjadinya sebuah perubahan yang paripurna. Karena negaralah yang mampu memberikan perlindungan dan  menjaga keselamatan seluruh rakyatnya dengan menjadikan aturan yang berasal dari Allah swt dan RasulNya sebagai panduan. Wallahu a’lam bishowab. 
[ry].

Baca juga:

0 Comments: