OPINI
Dana Beasiswa Mandek, Mahasiswa Babel Terancam Drop Out Gegara Birokrasi?
Oleh. Ummu Faiha Hasna
Dana beasiswa sebesar Rp9 miliar rupiah untuk mahasiswa Bangka Belitung yang kurang mampu yang dianggarkan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melalui Dinas Pendidikan (disdik) belum bisa dicairkan alias mandek lantaran terjadi hambatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (faktaberita.co.id,7/6/ 2022).
Alhasil, pada Agustus 2022 lalu, sekitar 700 mahasiswa penerima beasiswa dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terancam tidak bisa melanjutkan studi atau drop out (DO) dari kampusnya lantaran tidak bisa membayar uang kuliah.
Hal ini menyusul adanya temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada saat melakukan evaluasi, bahwa pendidikan perguruan tinggi ternyata bukan kewenangan Disdik Provinsi, melainkan kewenangan pemerintah pusat.
Maka dengan adanya temuan itu, anggaran Rp9 miliar untuk beasiswa mahasiswa kurang mampu dialihkan pemerintah provinsi dari Dinas Pendidikan ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Babel.Namun Biro Kesra belum bisa mencairkan dana tersebut karena terkendala masalah aturan pencairan. (Bangkapos.com, 9/8/2022).
Kelambanan pencairan beasiswa ini memang menjadi hal yang mendesak untuk menjadi perhatian. Pasalnya, penyebabnya ada pada hal teknis terkait perubahan kebijakan. Sempat mandek hingga berbulan-bulan, sama saja dengan menggantungkan nasib Mahasiswa di perguruan tinggi.
Kemandegan memang dikhawatirkan dengan berujung Drop Out (DO) ratusan mahasiswa. Hal ini disebabkan adanya perubahan peraturan oleh Kemendagri yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah. Aturan ini menjelaskan bahwa yang mengelola perguruan tinggi yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikjendikti) bukan lagi dinas pendidikan. Akan tetapi, menurut ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel pada Agustus lalu memang terlihat adanya kelambanan sehingga penyelesaian problem ini menjadi berlarut-larut.
Shulby Yozar Ariadhy, selaku Kepala Perwakilan ombudsman RI, perwakilan Prov. Kepulauan Babel mengaku sudah pernah mendengar informasi soal dana beasiswa kurang mampu yang belum cair. Menurut informasi sebenarnya persoalan beasiswa tersebut sudah mulai diketahui sekitar Bulan April 2022. Akan tetapi, persoalan tersebut terkesan hanya saling melempar kewenangan oleh OPD terkait. Sehingga, penyebab tak kunjung cair beasiswa ini karena adanya peralihan dalam pencairan. Sebelumnya anggaran sebesar Rp9 miliar ini dicairkan lewat Dinas Pendidikan Babel.Setelah ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dana itu akan dicairkan lewat Biro Kesra Pemprov Bangka Belitung. Namun kendalanya, Biro Kesra Pemprov Babel masih menunggu aturan mengenai pencairan dana beasiswa bagi ratusan mahasiswa ini.(bangkapos.com, 9/8/2022)
Meskipun terlihat masalah ini bersifat administratif, akan tetapi nyatanya hal teknis seperti ini justru berdampak besar pada keberlangsungan pendidikan ratusan orang generasi Bangka Belitung. Sebab, sejatinya pendidikan itu adalah hak dasar rakyat secara penuh untuk mendapatkan jaminan dari pemerintah.
Bukan kali ini saja, kejadian serupa juga sering ditemukan akibat dari kelambanan administrasi yang berdampak pada penundaan dan hilangnya hak-hak rakyat. Oleh karena itu, persoalan ini benar-benar harus menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Meski beasiswa mahasiswa saat ini telah cair, pihak yang berwenang dalam masalah ini harus tetap peduli dan mengawal agar kejadian ini tidak terulang pada dunia pendidikan maupun pada sektor lainnya.
Sudah seharusnya pelayanan dalam pemenuhan hak-hak rakyat, bisa diberikan secara cepat serta berkualitas optimal dan telah menjadi sunnatullah seharusnya para pemimpin rakyat mengemban amanah di pundaknya itu sebagai sebaik-baiknya pengurus rakyat.
Dalam ayat Al-Qur'an, seorang pemimpin itu diperintahkan untuk bersikap amanah baik itu dalam perintah menyampaikan amanah, baik dalam memelihara amanah dan juga larangan mengkhianati amanah. Allah Ta'ala berfirman dalam surat al Anfal ayat 27 agar orang-orang beriman tak mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadanya. Dan Allah memerintahkan dalam al Qur'an surat an-Nahl ayat 90, untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan termasuk memberikan hak kepada orang yang berhak mendapatkannya.
Jika kita mengetahui aturan yang dikehendaki Pencipta yaitu syariat Islam maka idealnya kemandegan beasiswa dengan asas kapitalis seperti saat ini memang bisa diminimalisir. Bahkan tidak harus mahasiswa kurang mampu dan berprestasi saja yang terpilih mendapatkan beasiswa. Jaminan fasilitas pendidikan sejatinya berlaku bagi setiap individu rakyat dari kalangan manapun. Karena pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat selain kesehatan dan keamanan yang diwajibkan oleh Allah dipenuhi atau diurus secara totalitas oleh para pemimpin rakyat.
Seandainya pun ada individu rakyat yang tak terpenuhi haknya maka pemimpin tersebut telah bertindak zalim dan berdosa dihadapan Allah. Namun, tentu saja pemenuhan jaminan pendidikan secara penuh ini tidak hanya fokus pada pengaturan aspek pendidikan saja. Sejatinya sistem ketatanegaraan Islam dalam bentuk Kh!l4f4h memiliki sistem politik yang solid. Sehingga semua aspek yang dijalankan akan saling mendukung dan terintegrasi.
Dalam hal pendidikan, misalnya maka negara akan mensupport penuh pembiayaannya melalui sistem ekonomi dalam pengelolaan Baitul Mal. Selain itu, pengawasan generasinya disupport oleh sistem sosial, sistem hukum, pengelolaan media dan lain sebagainya.
Pengaturan negara seperti ini akan semakin membuat umat rindu dan tertarik untuk mempelajari dan menerapkannya sehingga Islam benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam. Wallahualam.
0 Comments: