Hanya Sistem Islam yang Bisa Mengendalikan Si "Raja Singa"

Hanya Sistem Islam yang Bisa Mengendalikan Si "Raja Singa"


Oleh. Najiha Rasyida (Praktisi Kesehatan)

Sipilis merupakan salah satu penyakit menular yang berbahaya bagi manusia. Namun, seiring berkembangnya zaman dan pergaulan bebas ditengah-tengah masyarakat merebaknya penyakit sipilis kian meresahkan. Sungguh ngeri! infeksi penyakit menular seksual raja singa (Sipilis) menghantui negeri kita, hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Anhar Hadian, beliau mengatakan kasus Sifilis di Bandung terus meningkat dimulai dari tahun 2020-2022, hal ini terjadi seiring peningkatan pemeriksaan yang dilakukan sejumlah fasilitas kesehatan.

Begitu pula berdasarkan data, pada tahun 2020 ada 11.430 orang yang diperiksa, ditemukan 300 yang positif Sifilis. Kemudian pada 2021 ada sebanyak 12.228 orang yang diperiksa, dan ditemukan 332 yang positif Sifilis. Pada 2022 pemeriksaan yang dilakukan meningkat menjadi 30.311 orang, dan ditemukan 881 orang positif Sifilis (cnnindonesia.com, 17/06/2023).

Selain itu, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat tercatat 3.186 pasien terjangkit Sifilis sepanjang data 2018-2022. Jabar di peringkat kedua setelah Provinsi Papua sebanyak 3.864 pasien. Selain Jabar  yang terindikasi mengalami kenaikan adalah provinsi DKI Jakarta yakni sejumlah 1.897 pasien lalu Papua Barat 1.816 pasien, Bali 1.300 pasien dan Banten 1.145 pasien (radarjabar.id, 14/06/2023).
Bukan tanpa penanganan, sebenarnya kepala Bidang P2P Dinkes Sukabumi Wita Darmawanti bersama pemerintah pusat dan provinsi berupaya menangani kasus IMS (Infeksi Menular Seksual). Seperti dengan penyediaan obat, skrining masif di lingkungan pekerja seksual dan menghimbau pasangan yang sudah menikah melakukan pencegahan seperti menghindari seks berisiko dan setia kepada pasangannya.

Upaya pencegahan dan penanganan pemerintah perlu di apresiasi. Namun, hal tersebut hanya mengatasi masalah cabang sedangkan akar masalahnya tidak tersentuh sedikit pun. Adapun akar masalahnya adalah penerapan sekularisme yang melahirkan gaya hidup liberal atau bebas, seperti pergaulan bebas, gonta-ganti pasangan, menganggap wajar pacaran dan zina, hubungan sesama jenis. 

Liberalisasi pergaulan menjadi sebab masalah besar bagi kehidupan masyarakat. Kini masyarakat menganggap pacaran sebagai hal wajar padahal pacaran suatu hal yang dilarang dalam Islam dan merupakan pintu besar zina. 

Fenomena selingkuh dan berganti-ganti pasangan menjadi lumrah di sebagian kelompok masyarakat. Parahnya lagi akibat hal tersebut ada kasus ibu hamil yang terkena Sipilis dan akan berpeluang menularkan pada janin yang dikandungnya dan penularan juga bisa melalui persalinan per vagina jika bayi mengalami kontak langsung dengan luka Sifilis. Sehingga kesehatan bayi terganggu dan kualitas generasi penerus juga terganggu. 

Pada kelompok penyuka sesama atau LGBT jumlahnya meningkat dan sangat mengerikan jika tidak di anggap tabu lagi, sehingga mengakibatkan IMS akan tak terkendali dan  pastinya risiko bertambahnya penyakit menular kian pesat.

Parahnya lagi negara malah mendiamkan pelaku zina atau pelacur dengan memperhalus penyebutannya sebagai pekerja seks komersial.

Lalu bagaimana solusinya? Sesungguhnya Islam diturunkan sebagai ideologi yang mengatur kehidupan manusia dan hubungan diantara manusia agar terwujud keberkahan dalam kehidupan. Maka hanya dengan Islam yang dapat mengatur sistem sosial dan pergaulan rakyat agar terwujud gaya hidup sehat dan tata pergaulan sehat. Islam akan menyusun langkah-langkah preventif.

Dimulai dari penguatan akidah Islam melalui pendidikan berkurikulum Islam yang akan menjadikan umat cerdas akalnya, sehat jiwanya, kondusif lingkungannya dan beramal baik sesuai syariat.

Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan pemeliharaan kehormatan dan kesucian, menjauhkan dari perbuatan yang merusak akhlak dan menjauhkan dari perbuatan keji dan mungkar. Interaksi keduanya di jaga oleh Allah SWT yang mewajibkan untuk menundukkan pandangan dan menjaga kesucian diri mereka. Allah SWT berfirman dalam QS An-Nur ayat 30-3 yang artinya, “Katakanlah kepada kaum pria yang beriman bahwa mereka hendaknya merundukkan pandangan matanya dan memelihara kehormatan dirinya. Itulah yang lebih bersih untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha waspada terhadap apa yang mereka lakukan. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka pun merundukkan pandangan pula dan memelihara kesantunan mereka.”

Selanjutnya larangan khalwat yaitu, berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di suatu tempat tidak memberikan peluang orang lain bergabung kecuali seizin keduanya. 

Rasulullah SAW telah mengingatkan kita melalui sabdanya, “Seorang pria tidak boleh berduaan saja dengan seorang wanita tanpa kehadiran mahramnya.” (HR Bukhari dan Muslim). 

Kemudian larangan ikhtilat yaitu campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa kebutuhan syar'i seperti pendidikan, kesehatan, muamalah dan jual beli.

Islam mewajibkan perempuan menutup aurat dengan berhijab syar'i dan begitu pula pada laki-laki diwajibkan mengenakan pakaian yang menutup aurat mereka yaitu antara pusar dan lutut.

Larangan berzina dan hubungan sesama jenis. Karena hal tersebut merupakan perbuatan keji dan mungkar sebagaimana firman Allah ta'ala  dalam QS Al-Isra ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Allah juga memperingatkan kita untuk menjauhi LGBT, sebagaimana firman-Nya:
"Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” (QS. Al-A’raf: 80).

Jika pencegahan sudah di atur sedemikian rupa namun masih ada yang melakukan zina atau perilaku penyimpangan seksual maka ada sistem sanksi yang tegas dan berefek jera. 

Sanksi bagi pelaku zina, apabila pelakunya _
muhshan atau belum menikah, maka akan di hukum rajam, jika pelakunya ghairu muhshan atau sudah menikah maka di dera (cambuk) ratusan kali. Untuk yang melakukan penyimpangan seksual seperti kaum nabi Luth maka akan dibunuh. Ada pula hukum  ta'zir yang mana hukuman diserahkan kepada pemerintah atau hakim. Berat  ringannya sanksi yang diberikan akan ditentukan oleh pemerintah atau hakim.

Hukuman ini akan menjadi penebus dosa bagi pelakunya di yaumul hisab dan sekaligus bisa menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang sama. Serta penyakit menular seksual pun bisa dicegah kemunculan dan penambahan kasusnya.

Namun semua itu hanya bisa terwujud jika negara menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan dalam bingkai khilafah Islamiyyah. Rakyat akan terjaga kehormatan, keamanan dan kesehatannya. Wallahualam Bissawab. [ry].

Baca juga:

Related Articles

0 Comments: