Headlines
Loading...
Hutang Masyarakat Tak Terkendali karena Sistem Demokrasi

Hutang Masyarakat Tak Terkendali karena Sistem Demokrasi

Oleh. Rini

Pinjaman online semakin marak, pembiayaan melalui fintech p2p lending pada Mei 2023 sebesar 51,46 triliun tumbuh besar 28,11 persen dari jumlah tersebut, sebanyak 38,39 persen disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Perseorangan sebesar 15,63 triliun dan badan usaha 4,13 triliun (jawapos.com 11/7).

Karena kurangnya perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan hidup rakyat yang semakin sulit, dengan kata lain negara tidak menjaminnya sehingga akibatnya masyarakat melakukan segala cara untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya termasuk dengan pinjol.

Tingginya angka pinjol di tengah masyarakat adalah sebagai sinyal buruk adanya pengabaian negara terhadap pengurusan hajat pokok rakyat. Saat ini orang melakukan pinjol bukan hanya untuk kebutuhan sekunder saja, melainkan sebagian besar untuk pemenuhan kebutuhan primer. Ini pertanda bahwa tingkat pemasukan ekonomi rakyat per keluarga sangatlah minim. Sehingga rakyat kebingungan dan akhirnya mereka mengambil jalan pintas yang cepat walaupun resikonya besar (berbunga) demi terpenuhinya kebutuhan hidup keluarga. 

Padahal dalam pemenuhan berbagai kebutuhan pokok individu rakyat harusnya dijamin oleh negara. Dan kepala negara dalam sistem pemerintahan Islam akan memastikan setiap individu sudah terpenuhi seluruh kebutuhannya. Sumber pemasukan negara Islam yang banyak posnya sangat mampu untuk menghidupi seluruh rakyatnya. Maka rakyat akan terjaga dari melakukan keharaman salah satunya pinjaman ribawi. 

Setiap individu Muslim sangat takut untuk melakukan tindakan yang haram dan ketakutan itu akan senantiasa terjaga karena negara pun punya rasa yang sama. Maka negara akan senantiasa menjaga ketakwaan rakyatnya dan senantiasa menciptakan suasana keimanan (jawwul iman) yang kuat. Sehingga tidak akan mudah untuk nekat melakukan berbagai tindakan haram karena takut akan dosa atau murka Allah Swt. Dan didunia pun rakyat sangat takut akan sangsi hukum Islam yang terkenal tegas, keras, dan adil. Selain itu efektifnya hukum Islam selain mampu mencegah perbuatan dosa juga bisa berfungsi sebagai penebus dosa ketika pelaku kemaksiatan dijatuhi hukuman yang telah ditetapkan Islam.

Saat ini, jika diterapkan syari'at Islam, maka masyarakat akan mengerti bahwa riba itu haram, karena negara mengedukasi rakyatnya juga akan mencegah berbagai bentuk keharaman itu terjadi. Salah satunya lembaga-lembaga ribawi itu tidak akan dibiarkan ada apalagi sampai berkembang. Negara akan memenuhi seluruh kebutuhan rakyat sehingga rakyat tidak akan mencari solusi haram salah satunya dengan pinjol.
Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga:

0 Comments: