surat pembaca
Judi Online Marak, Butuh Solusi Islam
Oleh. Ratna Kurniawati, SAB
Zaman modern di era serba digital dan canggih tentunya akan memberikan kemudahan bagi setiap orang. Mulai dari aktivitas belanja kebutuhan sehari-hari, serta aktivitas lainnya seperti transfer uang dapat dilakukan secara online. Dengan berbagai kemudahan kegiatan tersebut dapat dilakukan di rumah saja. Namun, saat ini ada oknum yang memanfaatkan kemudahan dan kecanggihan teknologi dengan melakukan sesuatu yang diharamkan yaitu judi online.
Judi online menjadi topik perbincangan hangat setelah terkuaknya seorang anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Cinta Mega yang kedapatan sedang main judi online saat rapat paripurna (Liputan6.com 21/7/2023).
Publik kecewa dengan perilaku anggota dewan tersebut yang seharusnya dapat bekerja maksimal untuk rakyat malah berperilaku buruk dengan bermain judi online.
Aktivitas judi online yang tengah marak saat ini, baik di kalangan masyarakat maupun pejabat merupakan sesuatu yang wajar dalam sistem kapitalis sekuler yang diemban negeri ini. Kapitalis sekuler yang menjadi landasan dalam sebuah negara akan menjauhkan masyarakat dari agama. Sebab semua di ukur dari kesenangan materi tanpa melihat apakah perbuatan itu halal atau haram. Sistem kapitalis sekuler akan melahirkan masyarakat yang bergaya hidup hedonis dan menjadikan judi sebagai peruntungan dan mencari kesenangan materi. Gaya hidup masyarakat hedonis adalah dengan menumpuk kekayaan. Judi akan memberikan efek candu yang awalnya hanya penasaran saja sampai menyebabkan terkurasnya isi kantong.
Sanksi hukum dan UU sudah diberlakukan namun tidak efektif memberantas judi. Pemblokiran dan aturan terkait larangan judi juga tidak efektif memberantas perjudian. Sistem saat ini gagal dalam pemberantasan judi. Padahal dalam Islam dijelaskan dalam surat Al Maidah 90 sebagaimana berikut,
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90)."
Pada ayat diatas disebutkan keharaman judi sama seperti keharaman al khamr, al anshab, dan al azlam. Namun, ditengah masyarakat kebanyakan belum paham perkara haramnya judi karena dianggap judi dapat menghasilkan uang dengan cepat dan mudah. Banyak orang tergiur dengan kemenangan sehingga lupa akan haramnya judi serta bagaimana dampak buruknya judi.
Didalam sistem Islam negara akan memberantas judi hingga ke akar-akarnya sampai tuntas dengan meniadakan sarana dan fasilitas yang mengarahkan pada kegiatan yang diharamkan. Negara juga akan mengatur rakyat dengan memberantas judi baik online maupun offline. Negara dalam sistem Islam akan membina dan melindungi akidah umat agar beriman dan takut kepada Allah Swt. untuk tidak melakukan perbuatan yang diharamkan seperti judi. Negara akan menjaga stabilitas ekonomi agar masyarakat tidak tergiur melakukan aktivitas judi. Para penguasa dalam negeri Islam yang akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku judi dan penyedia fasilitas perjudian yang akan menimbulkan efek jera dan tidak akan terulang kembali.
Oleh karena itu, kasus perjudian dapat diberantas hingga tuntas dari akarnya ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam segala aspek kehidupan individu, masyarakat dan negara. Wa'lahualam bishawab.
0 Comments: