
OPINI
Nikah Beda Agama Dihalalkan, Akidah Generasi Terancam
Oleh. Nurhidayah, S.Pd
Pernikahan merupakan ibadah terlama bagi seorang Muslim, begitulah yang diajarkan oleh agama Islam kepada umatnya. Namun sayang, ijab dan qobul nan sakral ini kini mulai ternodai dengan berbagai macam trend. Dilansir dari republika.id (26 Juni 2023) bahwa, terdapat seorang laki-laki kristen (JEA) yang berencana menikahi seorang muslimah bernama SW. JEA memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta akan rencana pernikahannya. Tak disangka, pengadilan memberikan putusan untuk mengabulkan permintaan tersebut. Putusan ini tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. yang berisi tentang pernikahan dilakukan antara perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim dan sebaliknya laki-laki Muslim menikah dengan perempuan non-Muslim.
Bahkan sebagaimana dilansir dalam (news.detik.com/ 25 Juni 2023) beberapa pengadilan negeri di Indonesia sudah mulai memberikan izin pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk dengan alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat. Diantaranya adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Tangerang, Jaksel, Yogyakarta, dan termasuk Jakpus. (detiknews.com).
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan telah mencatat terdapat empat pernikahan beda agama pada tahun 2022. Dukcapil Jaksel menyebutkan bahwa Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku bagi perkawinan yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Yang dimaksudkan adalah perkawinan antar umat yang berbeda agama. (cnnindonesia.com/25 Juni 2023).
Nikah Beda Agama, Apakah Sah?
Melihat fenomena pernikahan beda agama yang telah terjadi, pernikahan beda agama tersebut diizinkan jika mendapat ijin dari putusan hakim di pengadilan. Tentu hal ini bertentangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama.
Dalam Munas MUI VII pada tanggal 26-29 Juli 2005 memutuskan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah serta perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Akan tetapi di sistem sekularisme ini, ketika hakim pengadilan negeri telah menentukan keputusan boleh, maka dianggap sah perkawinan itu bagi negara. Lalu, Apakah sah di mata agama?
Islam Melarang Nikah Beda Agama
Di sistem sekuler yang memisahkan antara agama dengan kehidupan, nikah beda agama menjadi halal karena mendapat ijin dari hakim yang merupakan manusia, meskipun bertentangan dengan hukum agama. Sesuatu yang haram dapat dihalalkan, sebaliknya suatu yang halal bisa dilabei haram. Terlebih ketika membawa alasan sosiologis seseorang, HAM, toleransi, ataupun alasan-alasan duniawi buatan manusia.
Dalam Islam, hukum pernikahan beda agama jelas haram. Baik di Indonesia ataupun di negara lain, hukum Islam tak akan berubah karena waktu ataupun tempat.
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 221, yang artinya, "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman....". Telah dijelaskan bahwa, Islam melarang wanita Muslimah menikah dengan laki-laki musyrik.
Sedangkan dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 5, yang artinya;
"..... (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang ahlu kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik).....".
Dari nash ini dijelaskan bahwa, laki-laki muslim dibolehkan menikahi wanita musyrik, asalkan ia berasal dari ahli kitab. Dalam istilah fikih, orang musyrik adalah mereka yang menyembah Tuhan selain Allah Swt. sedangkan ahli kitab adalah sebutan bagi umat Yahudi dan Nasrani.
Mengancam Akidah Generasi
Maraknya pernikahan beda agama di masyarakat, baik publik figur maupun masyarakat biasa, tentu sangat mengkhawatirkan. Pernikahan beda agama ini akan mengakibatkan anak yang terlahir tidak jelas akidahnya, apakah ia ikut agama ayah atau agama ibunya. Karena orang tua lah pendidik pertama, rumah merupakan sekolah pertama bagi anak. Sebagaimana hadits Rasulullah saw,
"Setiap anak terlahir dalam keadaan fitrah. Orangtuanya yang menjadikannya ia Yahudi, Majusi atau Nasrani" (H.R. Muslim).
Jika kedua orangtua anak beda agama, fitrah Islam pada anak bisa hilang, tercemar, bahkan bisa menjadikan anak itu tidak menjadi seorang muslim.
Pernikahan beda agama juga dapat merusak nasab. Terlebih jika anak yang dihasilkan adalah perempuan, maka ketika anak perempuan ini hendak menikah, ia membutuhkan wali yaitu sang ayah. Padahal anak hasil nikah beda agama merupakan hasil zina, karena pernikahan kedua orangtuanya tidak sah. Jika ayah tersebut mewalikan, maka akan terjadi pernikahan tidak sah kembali. Sehingga dapat terjadi perzinaan terus menerus. Tentu dalam kondisi seperti ini, perlu mencari wali lain.
Di sinilah dibutuhkan peran negara yang mampu menjaga akidah rakyat, dan juga generasi penerus berikutnya.
Dengan menerapkan hukum islam secara kafah, maka pernikahan beda agama sudah jelas dilarang dalam daulah Islamiyah. Umat akan diedukasi tentang penting sebuah pernikahan dan tujuan utama seorang muslimin menikah. Negara juga akan menindak tegas bagi rakyat yang melanggar aturan tersebut. Sehingga tidak akan ada lagi pasangan-pasangan lain yang menikah beda agama.
Sungguh berbeda dengan sistem sekuler saat ini, ketika sesuatu jelas diharamkan oleh agama, manusia justru mencari jalan lain dengan mengajukan permohonan ijin dari pengadilan negara. Bahkan generasi saat ini pun didukung dengan kisah-kisah sinetron dan lagu-lagu yang mengkisahkan percintaan beda agama, memerlukan perjuangan untuk mempertahankan hubungannya. Semua dibiarkan begitu saja, dan masyarakat akhirnya akan membiarkan dan merestui kondisi tersebut.
Naudzubillah mindzalik. [Ys]
Baca juga:

0 Comments: