OPINI
Pernikahan Beda Agama Dikabulkan Pengadilan, Hukum Agama Tidak Lagi Menjadi Prioritas Negara
Oleh. Diana Indah
Indonesia termasuk negeri mayoritas beragama Islam yang sebagian besarnya masih menerapkan aturan Islam. Namun, tidak dipungkiri bahwa ada saja aturan-aturan baru yang dibuat oleh pemerintah yang tidak sejalan dengan pemikiran Islam. Akhir-akhir ini, penduduk Indonesia dikejutkan dengan adanya pernikahan beda agama yang di sahkan oleh Pengadilan Negeri.
Dalam situs Cnnindonesia.com (25/06/23) di beritakan bahwa, Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama yaitu JEA (mempelai laki-laki) beragama Kristen dan SW (mempelai perempuan) beragama Islam. Selain berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat.
Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengungkapkan bahwa pasangan yang berbeda agama bisa mendaftarkan pernikahannya di PN Jakarta Pusat dengan melakukan pengajuan permohonan izin nikah. Putusan itu ternyata menambah jumlah permohonan perkawinan beda agama yang dikabulkan pengadilan di Indonesia. Sebelumnya telah disahkan di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian karena jelas pernikahan beda agama ini berbeda dengan pernikahan pada umumnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari agama yaitu ajaran atau sistem yang dimana mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan manusia serta lingkungannya. Dalam mengatur tata keimanan dan peribadatan, pasti di atur oleh hukum-hukum agama di dalam suatu agama yang di anut. Tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat bahkan negara juga wajib mentaati segala peraturannya.
Dikabulkannya pernikahan dengan perbedaan agama antara Muslim dengan non Muslim jelas telah menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama. MUI melalui keputusan Nomor 4/MUNAS XII/MUI/8/2005 mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah; dan perkawinan laki-laki muslim dan wanita ahlu kitab menurut qaul mu'tamad adalah haram dan tidak sah. Keputusan MUI tersebut melalui fatwa ulama jelas mengacu pada yang shahih yaitu Al-Qur'an.
Allah lebih tahu mana yang terbaik bagi hamba-Nya. Jika kita mau beriman dan mentaati segala perintah Allah, maka surga adalah janji-Nya. Pernikahan beda agama bukanlah hal yang di ridhai Allah dan Allah tidak akan menerima segala amalan karena pernikahan sejatinya adalah sikap saling menguatkan keimanan dan ketakwaan hanya kepada Allah. Perasaan hati tentu tidak akan tenang apabila berada dalam pernikahan beda agama tersebut, selain karena tanggungjawab kita terhadap Allah, kita juga dihadapkan dengan tanggungjawab terhadap keluarga dan masa depan. Pertentangan pasti saja ada dalam pilihan ini. Tidak hanya berkonflik dengan diri sendiri karena tentu akan ada perbedaan kebiasaan dan pemikiran, konflik dengan keluarga karena pasangan tersebut tidak seiman, tapi juga pasti akan ada pertimbangan agama apa yang kelak akan di ajarkan kepada sang anak.
Sebenarnya pernikahan seperti ini sama halnya dengan mempermainkan agama. Dalam Islam, aturan agama tidak boleh di campur adukkan dengan agama lain. Sebab artinya ini telah menjadi pengkhianatan bagi Allah. Dalam hal ini, tentu negara juga memiliki andil yang sangat penting akan keberlangsungan pernikahan beda agama ini. Karena, aturan pemerintahan ada pada negara. Jika aturan agama telah di khianati oleh negara dengan alasan keberagaman masyarakat, sebetulnya negara sedang tidak dalam kondisi yang baik-baik saja. Padahal tidak hanya Islam yang tidak memperbolehkan pernikahan beda agama, tetapi agama lain juga seperti itu. Dalam pandangan Islam, disini negara tidak berfungsi dalam menjaga tegaknya hukum Allah dan melindungi rakyat untuk tetap taat pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Tidak heran lagi sebetulnya dengan keadaan yang beragam keanehan seperti sekarang ini, tetapi dalam sistem kufur sekarang ini apapun bisa di ubah tiba-tiba dengan alasan yang tidak dapat diterima akal. Dalam kasus ini, terbukti bahwa hukum agama tidak lagi menjadi prioritas negara.
Islam secara mutlak menetapkan aturan yang pasti dan shahih, yang mampu menyelesaikan masalah kehidupan, dan mampu mensejahterakan manusia dalam dunia maupun akhirat yaitu dengan mengacu pada Al-Qur'an dan hadits shahih. Secara tegas Allah melarang umatnya untuk menikah dengan yang berbeda keyakinan, karena jelas akan berbeda visi misi hidup dan mempengaruhi ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Maka, untuk mencegah hal serupa, negara sebaiknya memberikan ketegasan dalam menegakkan hukum Allah yang sifatnya mutlak sehingga hukum Allah menjadi prioritas dalam badan hukum suatu negara. Negara wajib menjunjung tinggi aturan agama agar negara memiliki kekuatan dalam menciptakan ketaatan dalam membangun masyarakat yang islami.
Ketegasan dari seluruh permasalahan kehidupan sesungguhnya telah ada dalam Qur'an Surat Al-Ma'idah (5) ayat 48, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan,"
Allah secara gamblang menjelaskan bahwa kita tidak bisa selalu sejalan dengan keinginan kita, tetapi sejatinya kita harus meyakini, menelaah dan mengamalkan sesuai dengan aturan yang Allah kehendaki. Jika hanya mengikuti ego dan nafsu tanpa memperhatikan aturan Allah, maka sesungguhnya ia telah berada dalam jalan yang salah. Sesungguhnya Allah hanya menginginkan kita untuk berlomba-lomba dalam kebajikan sesuai aturan-Nya, surga pun menanti bagi orang-orang yang beriman. Cukuplah Allah menjadi sebaik-baiknya penjaga dan titipkanlah semua pada-Nya tanpa ada keraguan sedikit pun. Wallahu a'lam bish-shawab. [Rn].
0 Comments: