Headlines
Loading...
Oleh. Ummu Zaki

Bandung, Kompas.com Pedagang pasar Banjaran mendapat surat edaran tentang rencana pembongkaran paksa pasar Banjaran Senin, 11/7/2023. Para pedagang pasar menolak revitalisasi tersebut, namun sebagian bangunan sudah ada yang dirobohkan. Aktivitas berjualan pun masih berjalan hampir 80%, pedagang tetap bertahan di kios-kios lama, menurut Bendahara Kelompok Warga Pasar (Kerwapa) Banjaran Lukmanul Hakim.

Terjadi polemik diantara para pedagang, ada yang pro dan ada yang kontra terhadap revitalisasi pasar  Banjaran ini. Sejumlah pedagang mendesak pemkab Bandung ingin segera revitalisasi pasar karena pedagang sudah lama terkatung-katung ingin segera menempati pasar baru dan berjualan secara normal. Dan ada juga sebagian kecil pedagang yang menolak revitalisasi pasar dengan alasan sedang dalam proses gugatan di pengadilan tata usaha negeri (PTUN) Bandung.

Kisruh pasar Banjaran diwarnai oleh penyebaran hoaks tentang penyebaran penolakan revitalisasi tersebut.
Sementara para pedagang sendiri terbatas kemampuannya untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya.

Sudah jelas pasti terjadi kontroversi, kerena faktanya bukan hanya terjadi di pasar Banjaran saja, tetapi setiap pasar yang di kelola oleh Pemda. Ketika pasar itu akan di revitalisasi, Pemda pasti menggandeng pihak swasta dengan alasan tidak ada dana dari Pemda.

Dengan begitu, mau tidak mau pedagang harus mematuhi peraturan pemerintah menebus kios dengan harga mahal. Dan tidak menutup kemungkinan pedagang menebusnya dengan cara kredit ke bank ataupun pinjaman online (pinjol).

Maka dari itu, terbukti dalam sistem kapitalis posisi para pedagang kecil makin terjepit dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang seharusnya pemerintah mengelola pasar dengan konsep ri'ayah (negara mengurus rakyat), ini malah sebaliknya, pihak swastalah yang mengelola pasar dengan konsep bisnis mencari keuntungan dari para pedagang kecil.

Maka sebagai Muslim kita harus kembali kepada Islam dalam mengatur manusia. Dan Islam mengatur bahwasanya setiap pemenuhan kebutuhan pokok rakyat adalah tanggung jawab pemerintah. Termasuk pengeloaan pasar yang itu menyangkut kepentingan rakyat sebagai salah satu sektor ekonomi yang didalamnya aktivitas distribusi barang, uang dan jasa untuk rakyat. Maka pengurusan ini tidak boleh diserahkan kepada swasta, apalagi  negara berlepas tangan. Yang mana berlepas tangannya negara terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat merupakan pelanggaran terhadap syari'at Islam.

Walhasil Islam memberikan pelayanan masyarakat, mengelola pasar dengan cara meri'ayah (mengurus) para pedagang bukan mencari-cari keuntungan. Karena sejatinya tugas pemimpin mengurus, melayani dan menyejahterakan rakyatnya dengan menyeluruh tanpa memilah-milah.

Wallahualam bishawwab. [Ys]

Baca juga:

0 Comments: