OPINI
Project S Tiktok Ancam Produk Dalam Negeri, Siapa yang Bisa Lindungi?
Oleh. Selly Nuramalia
Platform tiktok tengah jadi buah bibir, kali ini projects S Tik tok lah yang menyita perhatian khalayak setelah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti sekaligus mengkhawatirkan dampak dari kehadiran layanan S Tik tok shop terhadap kelangsungan bisnis para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di dalam negri.
Project S dicurigai menjadi cara Tik tok untuk mengoleksi data suatu produk yang penjualannya laku keras di suatu negara. Untuk nantinya produk tersebut diproduksi di China dan di jual ke negara tempat dimana mereka mengambil data tersebut. Kecurigaan soal project S Tik tok ini pertama kali mencuat di Inggris dan dilaporkan media Financial Times. Lebih lanjut Teten menyampaikan bahwa di negara Inggris 67 persen algoritma Tik tok bisa mempengaruhi behavior konsumen, dari yang awalnya tidak ada keinginan berbelanja menjadi ingin berbelanja.
Platform ini ditengarai bisa mengarahkan produk yang dibawa dari China dengan harga yang jauh lebih murah. Apabila kita perhatikan dari total jumlah 21 juta UMKM di Indonesia yang terhubung di ekosistem digital, kita bisa melihat fakta mencengangkan bahwa ternyata produk yang di jual di online telah dibanjiri produk China. Jika keadaan ini tidak segera ditangani dengan kebijakan yang tepat maka bukan mustahil jika pasar digital Indonesia akan semakin dihegemoni oleh produk China (kumparan.com 5 juli 2023).
Atas fenomena ini, jutaan pelaku UMKM tengah menunggu aksi nyata dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk melindungi usaha mereka. Salah satu cara konkretnya adalah dengan segera mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Revisi Permendag ini dipandang mampu memberikan perlindungan pada konsumen terkait keamanan transaksi dan data sekaligus juga memberi perlindungan pada pelaku usaha dan produsen lokal (republika.co.id 16 juli 2023).
Menanggapi issue panas terhadap mereka, manajemen Tik tok Shop Indonesia sendiri mengklarifikasi bahwa "tidak ada bisnis lintas batas di Tik tok Shop Indonesia" (suara.com 7 juli 2023).
Nasib UMKM di negeri ini memang sangat terombang-ambing. Pasalnya UMKM hari ini tengah berada dalam pertarungan pasar bebas yang mana lawan tanding mereka adalah korporasi raksasa. Sebelumnya sejumlah e-commerce dalam negeri yang menjalin kerjasama dengan e-commerce global sudah menjadi hambatan tersendiri bagi produsen dalam negeri. Kini project S Tik tok Shop dengan menjual sendiri produknya yang merupakan produk asing akan semakin menambah hambatan UMKM di Indonesia. Sementara seperti kita tahu UMKM di Indonesia saat ini hanyalah sebagai pemain dengan modal kecil di pasar. Sehingga apabila mereka harus berhadapan dengan pemain bermodal besar, maka sudah dapat dipastikan mereka tidak akan kuat bersaing lalu berujung bangkrut dan gulung tikar.
Memang nyata adanya bahwa pemerintah telah memberi insentif berupa listrik dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada pelaku UMKM. Namun di lain sisi, pemerintah juga membiarkan produk impor masuk dengan bebas dan mudah di dalam negeri hingga membanjiri pasar. Tidak mengherankan jika sebagian rakyat yang menggantungkan kehidupannya di sektor UMKM sulit mendapat kesejahteraan, karena mereka dibiarkan bertarung sendirian dan tidak mendapat dukungan optimal dari negara.
Inilah nasib tragis pengusaha UMKM di bawah penerapan sistem kapitalisme. Jauh panggang dari api untuk dapat merasakan kesejahteraan, pengusaha UMKM malah dijadikan sebagai tumbal untuk menyelamatkan ekonomi kapitalis yang kian hari kian terpuruk. Kondisi ini semakin membuktikan bahwa penguasa dalam sistem kapitalisme bertindak hanya sebagai pelayan korporator, baik skala lokal maupun asing.
Kondisi sulit seperti ini tidak akan kita jumpai dalam negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah. Negara dalam sistem dan aturan Islam akan menerapkan pula sistem ekonomi Islam termasuk dalam segi perdagangan. Abdurahman al-Maliki dalam bukunya Politik Ekonomi Islam memaparkan bahwa perdagangan adalah aktifitas jual-beli, hukum-hukum yang terkait jual-beli adalah kumpulan hukum tentang pemilik harta, bukan hukum tentang harta. Status hukum dari komoditi (produk) bergantung pada pedagangnya, apakah statusnya sebagai warga negara Darul Islam ataukah Darul Kufur. Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan negara Islam, maka termasuk warga negara Islam. Meskipun kenyataanya ia tidak memeluk agama Islam. Sedangkan setiap yang tidak memiliki kewarganegaraan Islam adalah orang asing, baik keberadaanya muslim ataupun non- muslim.
Agar dapat memperoleh semua ri’ayah (pengurusan) oleh negara Islam, maka seseorang harus menjadi warga negara Islam. Pedagang yang merupakan warga negara Islam boleh melakukan perdagangan di dalam negeri. Adapun dalam pelaksanaanya mereka diharuskan terikat dengan syariat Islam. Contohnya mereka tidak boleh melakukan penipuan, penimbunan, menjual barang haram, dan hal-hal terlarang lainnya.
Pedagang dengan status warga negara Islam boleh melakukan perdagangan luar negeri (ekspor atau impor) tanpa perlu mengantongi surat izin ekspor atau impor. Hanya saja dalam hal ini jika terdapat komoditi yang apabila di impor atau ekspor akan berdampak negative seperti buruk bahkan bahaya, maka komoditi tersebut dilarang untuk di ekspor atau impor. Sedangkan mengenai aktifitas ekspor atau impor secara umum tetap boleh (mubah) untuk dilakukan.
Dalam kasus ekspor-impor ini, negara Islam juga memiliki ketentuan tersendiri. Diantaranya adalah negara akan memberlakukan cukai kepada pelaku perdagangan dari negara kafir yang juga memberlakukan cukai atas perdagangan terhadap negara Islam. Cukai tidak akan diberlakukan bagi pedagang yang merupakan warga negara Islam untuk komoditas yang mereka ekspor atau impor. Sementara untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, negara tidak akan mengandalkan UMKM. Negara juga tidak akan melarang secara mutlak keberadaan UMKM. Namun negara akan berusaha menghidupkan industri strategis yang diperuntukkan mengelola Sumber Daya Alam milik rakyat. Apalagi dalam sistem ekonomi Islam negara adalah pihak yang berperan mengelola SDA untuk dikembalikan keuntungannya kepada rakyat. Pada saat yang sama negara juga dilarang menyerahkan pengelolaan SDA kepada swasta maupun kepada asing. Keberadaan industry strategis inilah yang akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga akan berkorelasi pada penerimaan pemasukan yang besar pula bagi negara.
Wallahu’alam bishawab.
0 Comments: