Headlines
Loading...
Revitalisasi Pasar Antara Pro, Kontra, dan Kekhawatiran

Revitalisasi Pasar Antara Pro, Kontra, dan Kekhawatiran

Oleh. Selly Nur Amelia

“Pasar Sehat Banjaran” label tajuk terlihat meyakinkan. Penuh kesan positif dan inspiratif. Pemerintah Kabupaten Bandung akan membangun kembali Pasar Banjaran dengan menggandeng pihak swasta yakni, PT Bangun Niaga Perkasa dengan skema kerja sama BGS (Bangun Guna Searah) yang digadang-gadang dalam pelaksanaannya akan menelan anggaran hingga 125 miliar rupiah. 

Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa revitalisasi Pasar Banjaran dilakukan guna meningkatkan performa dan kualitas pelayanan Pasar Banjaran serta mengubah wajah lama pasar sebagai pasar tradisional menjadi pasar dengan image modern dan sehat (inewsBandungraya.id, 12/01/2023).

Agenda revitalisasi dengan pelibatan pihak swasta di dalamnya menimbulkan kekhawatiran dari sisi para pedagang. Para pedagang menyadari ketika ada keterlibatan swasta, maka pihak swasta akan cenderung mengutamakan keuntungan daripada memperhatikan kesejahteraan para pedagang (BandungBergerak.id, 11/07/023).

Bendahara Kelompok Warga Pasar (Kerwapa) Banjaran Lukmanul Hakim, memaparkan bahwa pedagang telah menerima surat edaran terkait pembongkaran pasar. Menanggapi surat tersebut para pedagang merasa cemas dan menolak keputusan surat itu dengan menggelar aksi long march dan istigasah di depan bangunan pasar lama. Lukman pun menambahkan bahwa pihaknya merasa heran dengan adanya surat edaran tersebut, karena beberapa waktu lalu Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta semua pihak agar menghormati proses hukum. Dan faktanya hingga saat ini keberadaan Pasar Banjaran masih bersifat status quo karena proses hukum yang belum rampung dan masih menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kendati sebagian bangunan pasar ada yang sudah dirobohkan dan bangunan pasar lama sudah dipasang pagar seng, 80% pedagang masih tetap bertahan di kios lama mereka. Bahkan menurut pengakuan para pedagang, omset mereka naik dibanding pedagang yang telah pindah ke Tempat Pedagang Berjualan Sementara (TPBS), (Bandung.compas.com, 11/07/2023).

Reaksi yang berbeda datang dari pedagang yang setuju dengan revitalisasi Pasar Banjaran, mereka mendesak Pemkab Bandung agar segera merampungkan pembangunan pasar karena mereka merasa sudah terlalu lama terlunta-lunta dan ingin segera bisa berjualan secara normal. Kisruh Pasar Banjaran pun kian panas dengan hadirnya berita hoaks di media sosial hingga membuat Diskominfo Kabupaten Bandung menginventarisir akun-akun terduga penyebar hoaks terkait revitalisasi Pasar Banjaran (bandungberita.com, 13/07/2023).

Pro dan kontra revitalisasi pasar memang bukan terjadi di Banjaran saja, namun hampir di setiap pasar yang hendak direvitalisasi oleh Pemerintah Daerah. Seolah menjadi alasan klasik dan lagu lama, pihak Pemerintah Daerah selalu berdalih penggandengan pihak swasta dalam rangka revitalisasi yang dilakukan karena tidak adanya anggaran dana dari Pemda setempat. Walhasil para pedagang harus menebus kios dengan harga mahal. Bahkan untuk memiliki tempat berjualan tak jarang mereka harus berurusan dengan pihak bank untuk mengajukan kredit. Sehingga situasi ini semakin mencekik para pedagang kecil. 

Inilah polemik yang umum terjadi di negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler. Negara dalam sistem ini dengan mudah berlepas tangan dari tanggung jawabnya untuk melakukan riayah kepada rakyat. Segala kebijakan yang muncul dari sistem kapitalisme nyatanya tidak berorientasi penuh pada kebutuhan rakyat melainkan hanya sebatas profit oriented. Negara malah menyerahkan urusan rakyat kepada pihak swasta, dan ketika urusan rakyat sudah ada di tangan pihak swasta, semua akan berubah menjadi bisnis.

Pasar dalam Islam memiliki karakteristik tersendiri dan berbeda dengan keberadaan pasar yang kita jumpai saat ini. Dalam Negara Islam pasar merupakan kepemilikan negara yang pembangunan infrastuktur dan pengelolaannya dilakukan oleh negara. Para pedagang boleh menempati kios-kios di pasar dengan akad pembelian hak guna bangunan atau akad sewa kepada negara. Kios-kios dalam pasar tidak boleh berpindah kepemilikan menjadi milik pribadi atau swasta. 

Dalam hal revitalisasi pun negara tidak boleh melimpahkan tanggung jawabnya kepada swasta, pembangunan pasar haruslah dikelola langsung oleh negara. Dalam sirah nabawiyah terdapat Pasar Suqul sebagai pasar pertama umat Islam yang didirikan langsung oleh Baginda Nabi Muhammad Rasulullah saw. di Madinah setelah beliau membangun Masjid Nabawi. Hingga berlanjut di masa selanjutnya pun pembangunan masjid selalu di iringi dengan pembangunan pasar. 

Pasar yang dibangun di masa Rasulullah hingga masa-masa selanjutnya dalam naungan negara Islam selalu dibangun dan diatur secara keseluruhan berdasar hukum syariat Islam. Semua orang bebas memasuki pasar tanpa halangan, tanpa pungutan pajak, retribusi, dan lainnya.

Mekanisme pasar Islam ialah mekanisme pasar bebas di mana pemerintah tidak ikut mengatur harga pasar namun hanya sebagai pengawas pasar (al-muhtasib) untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum Islam di pasar seperti tadlis, ikhtisar, dan distorsi pasar. Kebijakan negara Islam dalam mengelola urusan rakyat dengan konsep riayah syu’unil ummah tanpa memasukkan profit oriented termasuk dalam merevitalisasi pasar inilah yang menjadikannya jauh dari kisruh, kontroversi, dan kekhawatiran rakyat.

Wallahualam bissawab. [Ni]

Baca juga:

0 Comments: