surat pembaca
Sekulerisme Dalang Kriminalitas
Oleh. Ummu Zaki
Ditemukan potongan tubuh manusia atau jasad korban mutilasi di sejumlah lokasi di Kabupaten Sleman Yogyakarta, pada hari Rabu,12 Juli 2023. Di susul dengan temuan lainnya pada hari Sabtu,15 Juli 2023 bersamaan dengan penangkapan dua pelaku kriminal tersebut di Jawa Barat (national.tempo.co, Senin, 17 Juli 2023).
Secara kebetulan beredar pula laporan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang dinyatakan hilang sejak hari Selasa, 11Juni 2023 atas nama Redho Triagustian berusia 20 tahun berasal dari Katapang Kecamatan Pangkal Balam kota Pangkal Pinang Bangka Belitung.
Kemungkinan adanya kecocokan antara penemuan potongan tubuh manusia dengan laporan hilangnya mahasiswa. Namun, motif pembunuhan masih dalam penyelidikan, kata Dirut Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes polisi Fx Endriadi di Polda DIY Minggu, 16 Juli 2023.
Mirisnya, pembuhuhan di lakukan dengan keji tanpa belas kasihan. Tanpa memikirkan segala sesuatu yang dilakukan baik itu kebaikan ataupun kejahatan akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt. kelak. Karena membunuh merupakan dosa besar, Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Israa ayat 33 : "Dan janganlah kamu membunuh orang yang di haramkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu alasan yang benar."
Dalam sistem sekuler pembunuhan seperti hal yang mudah dilakukan. Hampir setiap hari kasus ini kita temui. Kelemahan iman, kelemahan ekonomi, kelemahan sistem sanksi, semakin menambah banyaknya kasus pembunuhan. Dan semuanya bermuara pada lemah dan rusaknya sistem yang di berlakukan.
Berbeda dengan sistem Islam yang sangat tegas. Selain memberi efek jera, sistem Islam juga sebagai pencegah. Untuk kasus pembunuhan dalam Islam dikenai sanksi qishosh. Di dalam sanksi qishosh itu terdapat jaminan kehidupan. Dengan qishosh tersebut akan mampu mewujudkan zawajir dan zawabir (efek jera dan pencegahan) agar tidak terulang lagi kasus pembunuhan yang serupa atau bahkan lebih sadis lagi. Dengan melaksanakan sanksi qishosh masyarakat akan menyaksikan bahwa jika membunuh maka hukumannya di bunuh pula.
Dengan demikian, sanksi qishosh mampu memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi jiwa kehidupan manusia.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 179 : "Dalam sanksi qishosh tersebut terdapat jaminan kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang memiliki pengetahuan agar mereka menjadi kaum yang takut kepada Allah."
Tapi anehnya, sanksi qishosh selalu dianggap kejam dan melanggar HAM. Padahal membunuh bahkan memutilasinya bukankah tindakan yang sangat kejam?
Hanya hukum qishosh solusinya, dan hukum qishosh hanya bisa dilakukan ketika Islam diterapkan secara kaffah. Dalam institusi pemerintahan negara yang diridhai Allah Swt. dan sudah dicontohkan oleh Rasulullah Saw dan generasi terbaik setelah-Nya. Bukan dalam bingkai negara demokrasi atau negara bangsa. Walhasil hanya Islam yang mampu menumpas berbagai kriminalitas khususnya di negeri ini dan umumnya negara-negara di dunia bukan yang lain. Wallahua'lam bishawwab.
0 Comments: