![Setiap Aktivitas Memiliki Hukum Perbuatan](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzOMCobc6lZiPuwN81cmHTKLJwx012DUs7FlosDZyl0Nl8-UO7QPy2SCvGeS2y09dI-Ej_-mbN50Ya53fkEsLSfea1Su2hnjb7MYZYWcTgPYz5MTpQklR3b4VO0LGxH76bKYoXB0oOG7g/w700/1688356202703692-0.png)
Syiar
Setiap Aktivitas Memiliki Hukum Perbuatan
Oleh. Atik Setyawati
Allah Swt berfirman dalam QS. Al Baqarah ayat 110 yang artinya:
"Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Setiap harinya, kita sebagai seorang Muslim pasti beraktivitas. Insyaallah, aktivitas yang dilakukan bernilai pahala jika dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat-Nya.
Sejatinya, amal yang dilakukan seorang Muslim akan kembali padanya. Tidak ada yang sia-sia dari amal yang dilakukan. Semua memiliki ganjaran. Oleh karena itu, kita harus mengetahui hukum amal atau perbuatan yang akan dan sedang kita lakukan. Semua akan kita ketahui dengan mencari ilmunya.
Penting sekali memerhatikan setiap amal yang akan dan sedang dilakukan. Jangan sampai kita tidak tahu hukum melakukan perbuatan. Hukum perbuatan pasti termasuk dari salah satu yang lima, yaitu: wajib, sunah, mubah, makruh, ataukah haram. Mau tidak mau, amal yang kita lakukan pasti terkategori salah satu dari yang lima itu.
Hal-hal yang mubah dilakukan berdasarkan kepentingannya. Misalnya: makan untuk menghilangkan rasa lapar, tidur untuk menghilangkan mengantuk. Asal perbuatan mubah dilakukan berdasarkan kemaslahatannya bagi pelaku. Mubah adalah boleh untuk melakukan ataupun meninggalkannya. Misalnya: mau makan menggunakan lauk tempe goreng ataukah ikan goreng atau yang lainnya, boleh-boleh saja. Atau contoh yang tak pernah sepi diperbincangkan saat ini adalah hal poligami. Poligami adalah mubah dilakukan. Bila lebih banyak manfaatnya, boleh saja seorang laki-laki berpoligami, tetapi jika dengan berpoligami menjadikan banyak mudharat alias banyak bahayanya, alangkah lebih baik meninggalkannya. Sekali lagi, hukum melaksanakan perbuatan yang mubah adalah pilihan.
Hal kehidupan berumah tangga, jika monogami lebih membawa sakinah, mawaddah warahmah, tentu lebih membawa kemaslahatan bagi keberlangsungan keluarga. Pun demikian halnya dengan poligami. Jika dengan berpoligami membawa tujuan berumah tangga tercapai, mengapa tidak? Syariat ada untuk mengatasi permasalahan hidup manusia. Bukan salah syariatnya yang sering terjadi adalah kezaliman alias ketidakadilan dalam penerapannya. Pembahasan seputar poligami menjadi polemik tersendiri bagi kaum hawa. Bijak mendudukkan hukum syariat dan terus mengasah diri menuju taat, tentu lebih utama.
Itu salah satu contoh hal yang mubah. Hari gini masih berpolemik di seputar isu mubah? Mari berpikir kembali. Masih banyak masalah lainnya yang urgen juga untuk dibahas. Hal sunah apalagi hal-hal yang wajib yang belum terlaksana. Daripada menyibukkan diri pada perkara yang mubah, mengapa tidak naik sedikit pada perkara sunah? Sunah adalah ketika melakukannya mendapatkan pahala dan ketika meninggalkannya tak berdosa tapi rugi. Seorang teman bijak menyatakan kalau meninggalkan hal sunah itu adalah kerugian apalagi ada kesempatan melakukannya. Jadi, sunah dipahami sebagai aktivitas yang ketika dilakukan berpahala dan ketika ditinggalkan adalah kerugian. Tentu, perkara melakukan ibadah sunah berdasarkan kemampuan masing-masing. Ya, melakukan sedekah, membaca Al-Quran, salat sunah, puasa sunah, dan lainnya. Ini menjadi hiasan dan keseharian sebagai muslim.
Meningkat lagi aktivitas yang bernilai wajib. Wajib atau fardhu yang ketika kita kerjakan mendapatkan pahala, namun ketika meninggalkannya berdosa. Nah, perkara yang wajib inilah yang harus senantiasa kita kaji ilmunya, kita amalkan sehingga tak ada lagi ruang pembahasan perkara mubah yang menyita perhatian. Wajib ini misalnya: salat wajib 5 waktu dalam sehari, puasa di bulan Ramadan, membayar zakat, membayar kafarat, naik haji bila mampu, menyambung silaturahim, berdakwah, menuntut ilmu agama, menyegerakan pengurusan jenazah, menegakkan kalimat Allah di muka bumi dengan melaksanakan syariat-Nya. Ada juga amal wajib khusus bagi wanita ataupun yang dikhususkan bagi laki-laki. Amal khusus bagi wanita seperti mengasuh dan merawat anak adalah wajib. Sementara itu, memberi nafkah yang layak adalah kewajiban bagi setiap pria terhadap tanggungannya.
Jika aktivitas keseharian kita ada pada tatanan yang bernilai wajib-wajib dan melaksanakan kemubahan berdasarkan urgensinya, tentu, kebangkitan umat akan segera terjadi di muka bumi ini. Aktivitas kita berputar di sekitar wajib dan sunah dengan sedikit mubah. Tentu, waktu yang digunakan akan berfaedah, hidup penuh berkah dari Allah. Dan, Allah Maha Melihat setiap yang kita kerjakan. CCTV dari Allah bekerja nonstop, yang kelak di akhirat akan diputar ulang. Semua akan diberikan ganjaran sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. Semoga kita senantiasa terjaga dari aktivitas nirfaedah. Aktivitas yang senantiasa kita lakukan adalah aktivitas yang menuntun kita menjadi pribadi-pribadi yang bertakwa. Melaksanakan setiap yang diperintahkan dan menjauhi setiap yang dilarang oleh Allah Swt. Aamiin.
Metro, 1 Juli 2023
[Ys]
Baca juga:
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwn1z-qW4alS9WG0uXNYw9abBTQkUnD4yrvjMXSlrcJgxpQTXaWt6AK6R3qPfittc16UQ1NitLgdbVZFrtQDNk5Qava1x8POat9AVzf6oQN_qM3XVi1aczrmpLH4haLUwV8i8vYx3LvEamEBFUKyfZcEgpQ6WCm5K6rELPqtWHSM0t3XaRLCbeGPTcsw/s16000/SSCQMedia.com.gif)
0 Comments: