surat pembaca
Integritas Pengelolaan Sumber Daya Alam, Islam vs Kapitalisme
Oleh. Widhy Lutfiah Marha/Pendidik Generasi
Kembali menarik perhatian kejadian baru-baru ini, Kejaksaan Agung mengumumkan status baru terhadap mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin, terkait dugaan korupsi tambang nikel ilegal. Tambang tersebut berada dalam izin usaha PT Aneka Tambang TBK di blok Mandiri Utara Sulawesi Tenggara. Terlibat juga HJ, subkoordinator anggaran Kementerian ESDM, pengusaha Windu Aji Sutanto, serta pejabat mineral dan batubara Kementerian ESDM, semuanya telah dinyatakan sebagai tersangka (pikiran-rakyat.com, 10/08/2023).
Korupsi sudah seperti belalai raksasa, terus merayap di Indonesia, menggerogoti integritas lembaga dan mempengaruhi berbagai sektor.
Kejadian ini menunjukkan pola korupsi yang melibatkan pihak swasta dan pemerintah, mengindikasikan adanya permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam yang terikat dengan sistem ekonomi kapitalisme. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai peran negara sebagai pengatur dan fasilitator dalam sistem ini.
Kondisi ini jelas berbeda dengan Islam terhadap pengelolaan sumber daya alam, yang menekankan kepemilikan bersama dan pengaturan oleh negara untuk kepentingan umum. Nilai tambah ekonomi lebih diutamakan daripada privatisasi, dan hasilnya akan diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi energi dan bahan bakar, serta investasi dalam pendidikan, kesehatan, keamanan, dan fasilitas umum.
Sedangkan dalam kapitalisme menyebabkan hasil sumber daya alam yang seharusnya menjadi pendapatan negara malah dinikmati oleh pihak-pihak tertentu, seperti yang terungkap dalam kasus sebelumnya. Fenomena ini dapat memperdalam kesenjangan ekonomi dan meningkatkan tingkat kemiskinan, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam.
Namun, Islam yang mengedepankan kepemilikan bersama dan pengelolaan dengan orientasi nilai tambah ekonomi memiliki potensi untuk mengatasi sejumlah masalah tersebut. Melalui peran negara sebagai pengatur dan fasilitator, sumber daya alam bisa dimanfaatkan secara adil demi kepentingan masyarakat luas. Dalam model ini, substansi kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya alam lebih mendukung distribusi kekayaan yang merata serta pemberian manfaat kepada seluruh rakyat.
Meski demikian, diperlukan pengakuan bahwa penerapan Islam dalam pengelolaan sumber daya alam tidaklah sederhana. Proses ini membutuhkan penerapan Islam kaffah dalam tindakan nyata oleh pemerintah dan masyarakat dengan cara yang holistik. Sistem ekonomi berbasis Islam memerlukan integritas, transparansi, dan tekad kuat dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan. [MA]
0 Comments: