Headlines
Loading...
Oleh. Ummu Syifa 

Maraknya pinjol di tengah masyarakat seolah menjadi solusi bagi kesulitan rakyat. Dana yang cepat cair dan persyaratan yang kadang dirasa rakyat tidak terlalu berat ditengah kebutuhan yang menghimpit untuk segera di penuhi. Solusi cepat tapi menjerat inilah membuat rakyat makin sengsara. Dampak buruk dari pinjol masalah terus mendera masyarakat, praktek ribawi ini merupakan bagian dari sistem yang rusak dan merusak. Jutaan rakyat Indonesia banyak yang terjebak pinjol, maka tak sedikit masyarakat yang terjebak ribawi, karena menurut mereka ini salah satu yang memudahkan mereka untuk pinjam uang dengan cara mudah dan cepat. 

Sebagaimana terjadi pada warga DKI Jakarta yang terjerat pinjol, dengan nilai pinjamannya sebesar 10,35 Triliun (Kompas.com, 12 Juli 2023). Pinjaman inilah yang membuat hidup mereka susah, tidak sedikit orang yang putus asa karena pinjol. Bahkan sampai ada yang bunuh diri, karena mereka dijejar cicilan hutang dan hjnganya yang tidak bisa berhenti dikala mereka susah. Bahkan sudah tercatat ada 12 warga yang bunuh diri akibat pinjol, dan juga ada ancaman seperti teror-teror yang membuat pelaku pinjol stres sampai putus asa.

Dalam kondisi saat ini masyarakat betul-betul terjebak ribawi, masalahnya mereka tidak punya solusi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dengan tekanan ekonomi yang sulit, mencari pekerjaan susah, maka mereka mengambil cara yang mudah dan cepat. Yang penting kebutuhan hidup tertutupi untuk sesaat. Padahal sejatinya pinjol bukan solusi untuk mengatasi semua permasalahan hidup, tapi pinjol adalah suatu jebakan yang membuat para pelaku pinjol terjebak ke dalam lubang kesengsaraan dan penderitaan yang lebih dalam. Pada saat ini pemerintah menilai dampak buruk dari pinjol ini adalah maraknya pinjol ilegal. Padahal pinjol ilegal maupun legal tetap saja memfasilitasi sistem ribawi. Sedangkan riba sudah jelas hukumnya haram, dalam Al Qur'an surat Al Baqarah (2) ayat 275 sampai 279, Allah SWT jelas-jelas mengancam para pelaku riba. Mereka akan dibangkitkan dari kubur seperti orang kerasukan setan karena gila. Para pelaku akan mendapatkan siksa di neraka, karena riba adalah dosa besar.

Lalu bagai mana cara menghapus riba saat ini karena ini bagian dari sistem?
Meskipun sudah banyak menelan korban karena mereka tidak ada pilihan, ini adalah wewenang negara yang harus segera memulihkan kondisi ekonomi. Dan menyelamatkan rakyat dari himpitan ekonomi dan jerat maut pinjol. Negara harus segera membubarkan atsu meniadakan semua sistem ekonomi ribawi. Segera optimalkan pengelolaan sumber daya alam untuk hasilnya dapat memenuhi semua kebutuhan dasar rakyat seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Bukan menyerahkannya kepada lembaga keuangan ribawi, yang seolah penolong padahal penodong. Akhirnya keselamatan rakyat tergadaikan.

Di dalam Islam memberikan utang adalah bagian dari amal saleh untuk menolong sesama, bukan ajang untuk mendapatkan keuntungan. Yang ini sangat di dorong kepada kaum Muslimim untuk bisa saling meringankan kesulitan sesama saudaranya yang muslim khususnya dan semua orang pada umumnya. Orang yang memberikan pinjaman dianjurkan oleh Allah Swt., tapi cara menagihnya pun harus bersikap baik, tidak boleh memaksa, mengancam apalagi menggunakan kekerasan. Meski demikian seorang muslim juga diingatkan, bahwa jangan meremehkan utang, karena utang itu wajib dibayar. Dan masyarakat yang berkecukupan bisa bersedekah atau negara juga yang kelak akan melunasi atau membebaskan hutang rakyatnya terutama bagi mereka yang tidak mampu melunasi hutangnya. Bukan seperti sistem kapitalis saat ini rakyat dibiarkan menderita khususnya menghadapi ancaman pinjol, hingga frustasi dan stress bahkan berujung bunuh diri. Budaya individualis dan negara yang berlepas tangan akan urusan rakyat sungguh telah merusak tatanan hidup gotong royong dan kehidupan harmonis rakyat. 

Solusi untuk menuntaskan masalah pinjol ribawi ini tidak hanya sebatas individu, karena ini sudah menjadi persoalan yang menjerat banyak pihak. Ini sudah masuk wilayah kewenangan negara yang harus segera mengambil kebijakan yang benar dan tuntas. Oleh karena itu, Islam mewajibkan negara untuk melindungi rakyat dari berbagai praktek ribawi. Dan negara akan menjatuhkan sanksi yang tegas dan keras terhadap warga yang masih mempraktekkan riba. Sanksi di jatuhkan kepada semua yang terlibat, hingga aktifitas riba itu hilang dari tengah masyarakat. 

Negara dalam Islam adalah sebuah institusi yang harus menjadi pemenuh berbagai kebutuhan dasar rakyat. Seperti kebutuhan akan tercukupinya pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Maka solusi tuntas terkait pinjol dan yang lainnya hanya dengan menerapkan aturan Islam ketengah-tengah umat. Karena penguasa  bertanggungjawab terhadap urusan rakyat dan menjadi pelindung bagi seluruh rakyatnya. Maka tidak akan terjadi banyak jiwa yang melayang akibat kelalaian para penguasa terhadap rakyatnya. Praktek ribawi akan di hapuskan dalam naungan sistem Islam yaitu khil4f4h ala minhajjin nubuwwah.

Wallahu alam bishshawwab.

Baca juga:

0 Comments: