Headlines
Loading...
Kecelakaan Kereta Api Berulang, Negara Abai Terhadap Jaminan Keselamatan Rakyat

Kecelakaan Kereta Api Berulang, Negara Abai Terhadap Jaminan Keselamatan Rakyat

Oleh. Siti Nurhidayah, S.Pd

Kecelakaan kereta api kembali terjadi antara KA 423 (Rapih Dhoho) dengan mobil di Jombang Jawa Timur. Kecelakaan yang menyebabkan enam orang meninggal dunia dan dua lainnya luka berat ini terjadi di perlintasan sebidang yang tidak terjaga (news.republika.co.id, 30/7/2023).

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menyebutkan bahwa terdapat 215 perlintasan sebidang kereta api, 88 perlintasan diantaranya memiliki penjaga, 127 perlintasan tidak memiliki penjagaan dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpass (cnnindonesia.com, 30/7/2023). 

Upaya Kemenhub Meminimalkan Kecelakaan KAI

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di pelintasan kereta api sebidang. Bahkan Mohamad Risal Wasal, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa mereka memiliki target utama untuk menutup pelintasan sebidang yang liar. Sedangkan untuk pelintasan yang memiliki mobilitas warga tinggi, ia mengatakan bahwa akan menyediakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Kemenhub juga berencana membangun JPO khusus untuk sepeda motor. Bahkan pada lokasi tersebut, akan dibangun pelintasan tak sebidang berupa flyover atau underpass. Hal ini dilakukan agar akses masyarakat tidak terputus dengan ditutupnya pelintasan sebidang (beritasatu.com, 26/7/2023).

Di sisi lain, PT KAI memberikan himbauan kepada masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, termasuk perlintasan KA tanpa penjagaan untuk selalu berhati-hati. Sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel (news.republika.co.id, 30/7/2023).

Keselamatan Rakyat Tanggung Jawab Negara

Meskipun Pengendara harus memiliki kewaspadaan dalam berkendara, namun jaminan keselamatan bagi rakyat tetaplah merupakan tanggungjawab negara. Dengan adanya 127 perlintasan tidak memiliki penjagaan, jelas menggambarkan abainya negara terhadap keselamatan rakyatnya.

Negara sebagai pengayom masyarakat memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan masyarakat termasuk dalam masalah transportasi. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan.

Sehingga rencana Kemenhub untuk membangun flyover atau underpass merupakan hal yang urgent, demi kelancaran transportasi serta keamanan. Dengan adanya perlintasan sebidang yang sangat banyak, tentu hal ini di butuhkan biaya yang sangat tinggi. Begitupula jika negara menyediakan penjaga di setiap perlintasan sebidang, maka di butuhkan dana untuk mengaji mereka.

Jadi, salah satu penyebab minimnya penyediaan keamanan dalam transportasi ini adalah masalah ketersediaan pembiayaan yang masih minim. Dana APBN yang selalu defisit menjadikan negara tidak mampu memberikan pelayanan bagi publik dengan sempurna. Kalaupun ada, hanya bisa seadanya.

Minim Dana, Di tengah kekayaan SDA

Kondisi negara yang minim memberikan tanggung jawab dalam melindungi rakyat disebabkan oleh penerapan kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme telah mengeksploitasi SDA. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat dikelola oleh negara serta hasilnya dikembalikan pada kepentingan rakyat. Namun sayangnya, SDA ini justru dikuasai swasta. Penjajahan asing terhadap SDA inilah yang menyebabkan negara minim pemasukan di tengah-tengah kaya akan SDA.

Islam Solusi

Dalam pandangan Islam, keamanan masyarakat merupakan salah satu kebutuhan dasar yang perlu dipenuhi oleh negara. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk semaksimal mungkin menyediakan pelayanan umum yang nyaman dan aman bagi rakyatnya. Rakyat adalah amanah bagi pemimpinnya, tentu kepengurusan pemimpin terhadap rakyatnya akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat.

Sehingga keberadaan fasilitas keamanan dalam perlintasan sebidang adalah keharusan yang di berikan, seperti pembangungan flyover atau underpass. Begitu pula dengan pengadaan penjagaan di setiap perlintasan sebidang dan negara wajib memberikan gaji terhadap mereka. Tentu hal ini diperlukan biaya yang sangat besar. 

Meski demikian, negara dapat memenuhinya dengan sumber pendapatan yang banyak. Seperti; jizyah, kharaj, fai, ghanimah, dan lain-lain. Pengelolaan SDA pun juga harus dilakukan oleh negara bukan oleh individu ataupun swasta. Sehingga SDA ini dapat menjadi pemasukan negara dan digunakan untuk memenuhi seluruh kebutuhan umum bagi rakyat, termasuk diantaranya untuk menyediakan layanan transportasi yang murah, mudah, nyaman, dan aman.
Wallahu'alam bishawab.

Baca juga:

0 Comments: