Headlines
Loading...
Oleh. Dira Fikri

Kejahatan semakin banyak terjadi sepanjang separuh tahun di 2023. Dikutip dari katadata.co, 18/07/2023, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melaporkan bahwa ada 137.419 kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia selama periode Januari-April 2023. Angka tersebut meningkat 30,7% dibanding periode Januari - April tahun lalu sebanyak 105.133 kasus. Dari sepuluh kasus kejahatan yang paling banyak terjadi di Indonesia, pencurian dengan pemberatan adalah kasus yang terbanyak. Kejahatan tersebut rata-rata dilakukan pada malam hari di mana aktifitas masyarakat tidak banyak dilakukan karena jam istirahat.

Dalam kasus kejahatan pembunuhan, pelaku bahkan kian sadis dengan melakukan mutilasi. Dalam beberapa bulan terakhir, setidaknya ditemukan kasus pembunuhan diikuti mutilasi sebanyak tiga kali. Kasus yang terbaru adalah penangkapan pelaku mutilasi seorang jasad laki-laki berinisial R di Sleman, DI Yogyakarta. Bahkan potongan tubuh korban disebar di lima titik berbeda oleh pelaku. Sebelumnya korban sempat masuk dalam daftar pencarian orang hilang di Polsek Kasihan, Bantul. Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut ditangkap di daerah Bogor tanpa perlawanan (cnnindonesia.com, 16/07/2023) . 

Kejahatan yang kian marak pada dasarnya disebabkan karena dua faktor. 
Pertama, faktor individual pelaku. Kehidupan ekonomi masyarakat yang miskin kerap menjadi dalang di balik kejahatan pelaku. Tidak sedikit kasus pembunuhan karena hutang piutang, pencurian, pembegalan, dan sebagainya. Gaya hidup konsumtif dan hedonis yang kerap dipamerkan di media sosial memicu masyarakat untuk ikut mengikutinya. Alhasil banyak sekali masyarakat yang tidak bisa memilih antara keinginan dan kebutuhan. Ditambah lagi lemahnya iman disebabkan karena pemahaman agama yang sedikit menambah potensi perilaku kejahatan semakin banyak. Jika iman lemah, maka rasa takut untuk melakukan kejahatanpun juga akan berkurang. Dan peluang untuk berbuat jahat semakin besar.

Kedua, sistem penegakan hukum di negeri ini masih jauh dari kata adil. Bahkan beberapa waktu lalu viral tagar “No Viral No Justice” sebagai respon atas kekecewaan publik terhadap lambannya Kepolisian Negara RI mengusut laporan masyarakat atas sejumlah kejahatan yang terjadi di Indonesia. Karena tekanan publik cenderung membuat penegakan hukum terhadap perkara kejahatan berjalan lebih efektif dan efisien. Hukum yang tidak menjerakan hingga tebang pilih ikut meningkatkan angka kriminalitas. Sistem pemberian grasi bagi terpidana justru semakin menyuburkan kasus kejahatan yang sama.  

Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki mekanisme penanganan kejahatan secara preventif dan kuratif. Secara preventif, sistem Islam yang diterapkan oleh negara memiliki tugas untuk membentuk kepribadian Islam bagi seorang muslim. Aktifitas dakwah yang dijalankan oleh individu, jemaah maupun negara akan bersinergi menciptakan pribadi-pribadi manusia yang bertakwa. Menumbuhkan rasa takut untuk melakukan maksiat sebagai hasil dari pemahaman Islam di dalam diri muslim. 

Islam juga memiliki sistem hukum yang tegas, hal ini mejadi langkah kuratif yang menjerakan pelaku kejahatan dan juga adil. Pembunuhan misalnya, di dalam Islam diganjar dengan pembalasan setimpal (qishash) yaitu dengan balas dibunuh jika semua unsur delik kesengajaan bisa dibuktikan kecuali apabila pihak keluarga korban memberikan pengampunan maka bisa dialihkan dengan diyat atau denda.

Pelaksanaan hukuman yang disaksikan oleh masyarakat akan membuat efek jera dan pencegahan untuk tidak berbuat hal yang sama. Hukum pidana dalam Islam adalah bagian dari syariat Islam yang wajib dijalankan oleh muslim. Dengan melaksanakan syariat Islam, maka bukan hanya pahala yang akan didapatkan namun juga bisa mewujudkan lima hal yang menjadi bagian dari aspek mendasar manusia, antara lain memelihara agama (hifzu ad din), memelihara akal (hifzu al aql), memelihara jiwa (hifzu al nafs), memelihara harta benda (hifzu al maal) dan memelihara keturunan (hifzu al nasl).

Kisah Ali Bin Abi Thalib yang berseteru dengan seorang Yahudi karena perkara baju besi yang hilang adalah salah satu contoh keadilan Islam. Meski Ali adalah menantu Rasul, dan semua mengetahui bahwa baju besi tersebut adalah milik Ali, namun ketiadaan saksi yang dimiliki Ali menjadikan hakim memutuskan orang Yahudi tersebut tak bersalah.

Hukuman di dalam Islam juga bisa menghapus dosa bagi pelaku kejahatan. Jika telah mendapatkan sanksi di dunia, maka dosanya dia di akhirat akan dihapuskan. Karena hukum Islam berfungsi sebagai penebus (jawabir) dan sebagai pencegah (jawazir).

Dengan demikian tidak ada solusi terbaik untuk mencegah berbagai kejahatan yang terjadi selain menerapkan syariat Islam dalam sistem negara. Karena hanya Islamlah yang secara faktual sepanjang sejarah mampu untuk mencegah kejahatan terjadi di tengah masyarakat.

Baca juga:

0 Comments: