Headlines
Loading...
Oleh. Upi Ainun

Bupati Bandung Dadang Suprianto menyatakan berkomitmen untuk mewujudkan good and clean government di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung, dengan kesamaan persepsi mengenai upaya tindakan anti korupsi. Hal tersebut terungkap pada acara sosialisasi penguatan anti korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung, (ayobandung.com, senin 24 juli 2023). 

Pemkab Bandung telah melakukan banyak hal, antara lain melaksanakan reformasi, birokrasi, perbaikan layanan publik dan penguatan pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel. Sosialisasi ini diikuti oleh para anggota DPRD, sekretaris daerah, para asisten dan staf ahli, jajaran BUMD dan kepala desa atau lurah se-Kabupaten Bandung. 

Melalui momentum sosialisasi penguatan anti korupsi ini, Dadang Supriatna mengajak seluruh elemen untuk secara nyata bersatu pada pembangunan budaya anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari, guna membangun peradaban dan akhlak baru yang bersih dari semua bentuk korupsi. 

Ketika seseorang memiliki sifat merasa kurang, maka akan muncul rasa rakus atau serakah. Dan jika seseorang yang moralnya tidak kuat cenderung akan mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Apalagi pada situasi terdesak ekonomi, dapat terbuka ruang bagi seseorang untuk menempuh jalan pintas baik maupun buruk. Salah satu jalan pintas yang buruk yaitu korupsi. 

Kehidupan di kota besar kerap mendorong gaya hidup seseorang berperilaku konsumtif, dimana perilaku konsumtif akan beresiko membuka celah korupsi demi memenuhi keinginan atas dasar nafsu hidup yang tiada habisnya. Maka jika tidak diimbangi dengan pendapatan memadai serta keimanan yang kokoh maka akan terjerumus dalam perilaku yang jahat seperti korupsi ataupun tindak kriminalitas. Korupsi juga beresiko timbul karena adanya kelemahan dalam peraturan perundang-undangan. Posisi pimpinan dalam lembaga formal maupun informal berpengaruh penting bagi anggotanya. Jika pimpinan yang melakukan korupsi, terbuka kemungkinan bagi anggotanya untuk mengambil resiko yang sama. 
   
Hukum Islam menyebut tindakan korupsi dengan istilah jarimah atau jinayah, istilah ini mempunyai pengertian yang sama yaitu perbuatan yang dilarang hukum Islam, baik perbuatan mengenai jiwa, harta atau yang lainnya. 

Maka negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pengawasannya. Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparat, supaya kebutuhan mereka tercukupi. Sebagaimana Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar :"Cukupkanlah para pegawainya, agar mereka tidak berkhianat."

Adanya keteladanan dari pimpinan, akan membuat bawahan meneladaninya. Karena biasanya manusia cenderung mengikuti orang terpandang dalam masyarakat, termasuk pimpinannya. Maka, pemimpin memiliki peran besar untuk menjadi teladan yang baik bagi bawahannya dan masyarakat secara umum. Dan dengan diterapkannya syariah Islam  sebagai hukum tunggal dengan didukung oleh tegaknya kepemimpinan khilafah di bumi ini, maka syariah Islam  dapat memainkan perannya yang sangat efektif untuk memberantas korupsi.

Islam tidak akan membiarkan korupsi terjadi, apalagi sampai menggurita. Celah korupsi akan ditutup rapat sejak sebelum mereka menjabat. Pemeriksaan harta pejabat dilakukan sebelum, ketika dan sesudah menjabat secara ketat dan akurat. Selain itu para calon pejabat betul-betul diangkat berdasarkan kualitas ketakwaan dan kapabilitas kepemimpinannya. Bukan berdasarkan kepopuleran, kedekatan dengan para penguasa ataupun para pemilik modal, apalagi sekedar obral janji manis tapi minus pelaksanaan, dan lain-lain. 

Jaminan hukum Islam yang sempurna menjadikan para penguasanya tidak gila tahta dan harta. Mereka paham betul bahwa rakyat adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan pengurusannya baik di dunia maupun di akhirat kelak. Kekuasaan dalam Islam bukan ajang mengeruk harta apalagi dengan cara korupsi. Tetapi salah satu bentuk ibadah kepada Allah Swt. yang juga harus sesuai dengan tuntunan syariah Islam sebagaimana ibadah mahdhah.

Wallahu a'lam bish shawwab. [My]

Baca juga:

0 Comments: