Headlines
Loading...
Menjamurnya Judi Online, Cerminan Sistem Peradilan Timpang

Menjamurnya Judi Online, Cerminan Sistem Peradilan Timpang

Oleh. Dewi P.S

Terpuruknya mental masyarakat dengan banyaknya kasus judi online adalah akibat rusaknya sistem ekonomi, sosial, pendidikan, peradilan dan hukum ala kapitalis sekuler merambah setiap tahapan usia masyarakat.Tidak hanya usia dewasa, remaja bahkan anak anak sudah tidak asing lagi dengan istilah judi online seperti slot, pokker, krypto, binomo, robot trading dan lain-lain. Semakin menambah tugas dan PR bersama yang berat bagi umat untuk bangkit ke arah pandang kehidupan yang benar, sesuai dengan  Islam.

Tuntutan kehidupan yang tinggi, kesenjangan sosial, ekonomi, kecanduan hingga rasa ingin kaya secara instan berlabel crazy rich adalah alasan dibalik menjamurnya kriminalitas judi online meski satu sisi tidak bisa dipungkiri banyak pihak yang mengambil keuntungan dari hal tersebut. Apalagi penanganan hukum kepada akar masalah kasus ini terkesan lambat, tebang pilih, bahkan terkesan "kurang adil" adalah potret buram betapa bobroknya peradilan dan hukum sistem saat ini. Sehingga output yang ingin diberikan kepada para pelaku kriminal tidak menimbulkan efek jera, terlebih kesadaran umat untuk memprioritaskan halal haram, suatu hal jauh panggang dari api di negeri yang notabene mayoritas penduduknya adalah Muslim.

Trending di medsos adanya seorang anggota wakil rakyat tertangkap kamera asyik memainkan slot di tengah tengah berlangsungnya sidang rapat paripurna di Jakarta (YouTube kompas.com) 20 Juli 2023 cukup mencoreng masyarakat sendiri, di mana orang yang dipercaya mewakili suara rakyat ternyata melakukan hal diluar nalar. Maraknya judi online yang beredar di masyarakat juga dipaparkan oleh MENKOMINFO bapak Budi Arie, terdapat ribuan situs online berlatar judi bertebaran di internet. Bahkan mulai berani masuk dalam platform resmi pemerintah, sekolah, yayasan dan sebagainya, melalui iklan berseliweran.

Sejauh ini pemerintah sudah memblokir ratusan bahkan ribuan situs dan website judi online meski tidak bisa menutup celah bercokolnya situs baru dan gaya baru sehingga tindakan yang diambil belum tuntas dan belum selesai sampai akarnya. Namun pernyataan yang cukup menggelitik masyarakat juga dilontarkan beliau yang mengganggap di negara negara ASEAN hanya Indonesia yang masih menganggap judi adalah ilegal. 

Sejatinya sistem ekonomi sekuler kapitalis jika dibandingkan dengan sistem Islam terdapat perbedaan yang sangat besar terutama menyangkut kemaslahatan masyarakat. Di dalam sistem kapitalis melegalkan perjudian, riba, spekulasi investasi yang jelas merugikan salah satu pihak. Bahkan pada faktanya sistem ekonomi sekuler kapitalis hanya bisa diraup untuk kalangan tertentu yang sudah sangat jelas difirmankan Allah untuk kita ambil ketentuannya. 

Berbeda halnya dengan sistem ekonomi Islam, dimana sistem ini akan menghapus praktek riba, menghapus bisnis non syar'i baik itu dalam akad kerja sama, bisnis, investasi dan lain-lain. Hal ini dalam kasus perjudian banyak terdapat potensi penipuan dan gambling. Bahkan lebih jauh lagi bisa dijadikan sarana mengeruk harta. 

Dijelaskan dalam surah Al Baqarah Q.S (2: 219) bahwa dosa dari perjudian adalah dosa besar melebihi manfaatnya, sehingga kaum muslimin harus mengerti bahwa jalan rejeki dari perjudian adalah haram. Juga dipertegas di surah selanjutnya yaitu surah Al Maidah ayat 90 tentang keharaman judi.

Dalam sistem Islam negara akan memberikan edukasi, mendidik masyarakat di berbagai lapisan agar senantiasa tunduk terhadap hukum syara menjauhi kebathilan dan semua yang dilarang hukum syara meninggalkan hukum kapitalis memblok semua situs dan menutup celah dimungkinkannya bertumbuh kembali situs tak bermanfaat dan terlebih haram, negara juga akan membentengi umat dan generasi muda dengan benteng keimanan mewujudkan kehidupan yang bisa mendatangkan keberkahan dari Allah Swt. dzat yang mengatur alam semesta dengan seperangkat aturan yang telah ditetapkan sebagai panduan lengkap kehidupan umat manusia, membentuk individu yang salih, menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan syariat Islam.

Wallahualam bishawab. [Ys] 

Baca juga:

0 Comments: