Headlines
Loading...
Pergaulan Bebas di kalangan Remaja Tanggung Jawab Siapa?

Pergaulan Bebas di kalangan Remaja Tanggung Jawab Siapa?

Oleh. Trihayusanti (Komunitas Tinta Pelopor)

Menurut Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia remaja di Indonesia sudah melakukan seks diluar nikah. Dari data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) tahun 2017 di usia 14 sampai 15 tahun sebanyak 20 persen, di usia 16 sampai 17 tahun mencapai 60 persen, dan di usia 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen. Ketua BKKBN Hasto wardoyo mengungkapkan, usia hubungan seks semakin maju, sedangkan batas usia nikah semakin mundur. Dari sini bisa dikatakan banyak seks diluar nikah. Hasto juga menjelaskan banyaknya seks bebas dikalangan remaja dipengaruhi beberapa faktor. 

Setiap tahunnya masa pubertas mengalami perubahan. Jika dulu zaman nenek moyang usia 17 atau 18 tahun baru menstruasi, di zaman sekarang semakin maju usia 12,5 tahun sudah menstruasi. Faktor seks bebas juga dipengaruhi media sosial, dalam hal berpacaran sekarang lebih mengrah pada syahwat. Faktor lainnya kerena kurangnya perhatian keluarga. Anak yang kurang kasih sayang orangtuanya, yang seharusnya orangtua sebagai tempat berbagai cerita tetapi tidak ada. Ia akan mencari tempat curhat yang lain bisa jadi pada pacarnya. Jika dilihat dari segi pendidikan, sistem pendidikan di Indonesia belum bisa mendidik bahayanya seksualitas (liputan6.com, 6/8/2023).

Dilihat dari data statistik Psikolog keluarga, Nazulia Rahma Tristinarim menyampaikan remaja yang pernah melakukan hubungan seks lumayan besar. Dari tahun ke tahun jumlahnya semakin meningkat. Dia menyampaikan ada beberapa penyebab remaja melakukan seks bebas. Pertama kurangnya pengetahuan tentang dampak seks bebas, yang kedua karena ekonomi remaja melakukan seks bebas untuk mendapatkan uang dengan instan. Sebab ketiga kurangnya pengawasan dari keluarga, sekolah, dan masyarakat (republika.co.id, 15/4/2023) 

Liberalisasi Biang Masalah Pergaulan Remaja

Banyaknya kasus seks bebas dikalangan remaja dikarenakan liberalisasi (gaya hidup serba bebas). Disini remaja merasa bebas dalam melakukan berbagai hal, termasuk seks. Dibenak mereka yang penting terpenuhi keinginannya dan mendapatkan kesenangan belaka. Hal tersebut juga didukung dengan hukum yang berlaku di negara sekarang, jika seks bebas jika dilakukan atas dasar sukarela atau tanpa paksaan tidak kena hukuman. Meskipun ada upaya dari pemerintah untuk mencegah seks bebas berupa pendidikan seks dan reproduksi, namun akan memperparah masalah. 

Sistem Kapitalisme saat ini membuat cara berpikir masyarakat menjadi rusak. Masyarakat akan menilai bahwa perzinaan sebagai cara pemuasan untuk mendapatkan kebahagiaan dari sebuah hubungan. Sehingga wajar jika banyak dari remaja saat ini terjerat pergaulan bebas yang ditandai dengan seks di luar nikah. Lebih parahnya lagi masyarakat sekulerisme kapitalisme menganggap perzinaan bukan hal yang tabu untuk dilakukan. Asal suka sama suka akan mendatangkan kesengsaraan hidup. Perzinaan dapat menimbulkan berbagai masalah baru seperti aborsi, pelacuran penyakit kelamin, pembunuhan dan sebagainya. Oleh karena itu, darurat perizinan harus diberantas tuntas. Solusi tuntas hanya akan terwujud jika cara pandangan kehidupan yang diadopsi oleh masyarakat adalah cara pandang kehidupan yang benar yakni Islam.

Pandangan Islam

Dalam agama Islam, manusia hanyalah seorang hamba dihadapkan Tuhan. Tentu bagi seorang hamba senantiasa tunduk dan patuh dengan aturan-aturan Tuhannya. Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan salah satunya, Pergaulan. Sebagaimana Islam mengatur hukum awal laki-laki dan perempuan itu terpisah. Kecuali ada keperluan yang diperbolehkan oleh syara'. Islam juga memerintahkan menutup aurat secara sempurna, serta menundukkan pandangan bagi laki-laki maupun perempuan. 

Disamping itu, dalam IsIam ada hukuman bagi pelaku zina (seks bebas) jika sudah menikah ia dikenai hukuman rajam (dilempari batu sampai mati dan disaksikan orang banyak). Jika belum menikah ia dikenai hukuman cambuk 100 kali. Allah SWT berfirman dalam (QS. Al-isra':32) yang artinya:  
"Dan janganlah kamu mendekati zina (zina) itu sungguh suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Itulah hukuman dalam Islam, jika diterapkan akan menjadi penebus dosa bagi pelakunya, dan menimbulkan efek jera bagi yang lainnya. Sehingga akan sangat minim tindak kriminal terulang lagi. Itu semua tidak akan terwujud, tanpa penerapan Islam secara kaffah tentunya dalam naungan negara yaitu Kh!l4f4h.

Baca juga:

0 Comments: