Headlines
Loading...
Oleh. Ratna Kurniawati, SAB

Ada setidaknya 15 orang mantan napi terpidana kasus korupsi yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara bakal calon legislatif yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 19 Agustus 2023 (voaindonesia.com 26/8/2023).

Adapun bacaleg mantan napi kasus korupsi mencalonkan diri untuk pemilu tahun 2024 mendatang pada tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berasal dari berbagai macam partai politik.

Respon dari warganet ramai mendengar kabar tersebut karena diperbolehkannya mantan napi kasus korupsi menjadi caleg pada pemilu 2024. Mereka spontan bertanya kegunaan dari SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Seperti yang telah diketahui izin soal napi menjadi caleg tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Dalam pasal tersebut tidak ada larangan khusus untuk mantan napi mendaftar sebagai caleg. Hanya saja wajib mengumumkan bahwa pernah dihukum dan selesai menjalani proses hukumannya. 

Adanya aturan tersebut tentu membuat heran warganet terkait kegunaan SKCK yang menjadi syarat dalam melamar pekerjaan. Padahal apabila pelamar pernah melakukan tindakan kriminal tentu akan ditolak dan tidak diterima bekerja dalam perusahaan.

Inilah alasan mengapa kualitas DPR kita melempem, padahal kalau kita cari kerja saja di syaratkan punya SKCK. “Ambyar...." tulis akun @RajagluguRudi (cnnindonesia.com 22/8/2023).

Sungguh disayangkan karena tindakan tersebut tentu akan menciderai hati rakyat dan susah untuk membangun kepercayaan kembali karena orang yang telah mencuri uang rakyat dipersilahkan untuk menjadi wakil rakyat. Kekhawatiran tentu akan muncul dari berbagai pihak karena akan ada potensi serupa terulang kembali melakukan tindakan korupsi jika berhasil masuk parlemen. 

Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi?

Mantan napi diizinkan mencalonkan diri menjadi caleg seolah menggambarkan bahwa negeri ini seperti kekurangan orang baik untuk mendapatkan amanah menjadi wakil rakyat.  Di sisi lain menunjukkan bahwa butuh modal besar untuk menjadi caleg. Beginilah gambaran realita dalam demokrasi meskipun ada orang baik tetapi tanpa dukungan modal tentu tidak akan berani untuk mencalonkan diri. 

Sistem Kapitalis Biang dari Kejahatan

Dalam sistem kapitalis semua berasaskan manfaat dan keuntungan. Materi masih menjadi tolak ukur dalam segala aktivitas perbuatan. Tidak heran apabila norma kebaikan tergantikan dengan asas kemanfaatan. Tumbuh subur sosok koruptor adalah hal yang wajar dalam sistem kapitalis. 

Padahal pada pemilu 2019 pernah terjadi polemik ramai terkait mantan napi yang mencalonkan diri menjadi caleg sehingga KPU melarangnya yang diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018. Namun digugat oleh sejumlah pihak sehingga PKPU tersebut dibatalkan oleh MA.

Apabila kita tengok negara luar yang maju koruptor tidak segan di hukum tembak mati dan tidak pernah diberi kesempatan lagi karena telah mengkhianati rakyat. Contohnya di Tiongkok apabila terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta akan di hukum mati. 

Namun yang terjadi di negeri ini justru memberikan kelonggaran dan angin segar untuk kembali duduk di parlemen. Hal ini menunjukkan bahwa para kapital mempunyai pengaruh besar. Dengan modal materi seolah mereka tidak merasa malu dan angkuh.

Bagaimana akan menjadi negara maju kalau para pencuri dibiarkan bebas berkeliaran. Mengingat bahwa sistem hukum di Indonesia tidak menimbulkan efek jera dan hukum bisa dibeli. 

Tentu dibutuhkan solusi yang tepat dalam Islam agar masa depan menjadi lebih baik. 

Islam merupakan agama yang sempurna, benar dalam memberikan solusi. Setiap individu wajib mengimani aturan dari Allah yang harus dilakukan dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara. 

Dalam Islam kafah, takwa dan sanksi akan berjalan berdampingan. Takwa akan menjadi landasan dan sanksi adalah kesadaran. 

Sanksi dalam Islam akan menimbulkan efek jera dan sebagai penebus dosa kemaksiatan yang telah dilakukan. 

Islam akan memberikan sanksi tegas hingga hukuman mati apabila kejahatan yang dilakukan besar. Hal tersebut merupakan konsekuensi amanah dan tanggung jawab kepada Allah Swt.

Pejabat negara tujuannya adalah untuk mendapatkan ridha Allah Swt. dan memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat bukan untuk menumpuk harta dan bukan untuk kepentingan pribadi. 

Dengan demikian akan tercipta suasana takwa dan akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat karena merupakan kewajiban pejabat negara. 

Jika hal ini terjadi maka kesejahteraan pasti akan diraih dan kejahatan yang terjadi dalam diminimalisir. Karena semua aktivitas dilandaskan demi meraih ridha Allah Swt.  

Walahualam bishawab. [Ma]

Baca juga:

2 komentar

  1. So, Hanya Islam solusi terbaik untuk kemaslahatan umat. Barakallah Mbak Naskahnya Next ditunggu naskah terbaiknya 🥰❤️

    BalasHapus