Headlines
Loading...
Oleh. Mufidah Huda

Fire. Pasti mudah ditebak kecocokan arti kata ini di musim kemarau yang semakin terasa kering kerontang. Api, semangat, gejolak atau kebakaran? 

Yah, ancaman kebakaran ada di mana-mana. Bahkan ancaman kebakaran di Magetan nyata adanya. Tercatat 6 kejadian selama 1 minggu lalu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) setempat. Kebakaran terjadi di lahan jati, TPA, lahan tebu, Gunung Bungkuk, dan Gunung Bancak di 2 tempat yang berbeda. Dan diduga kecerobohan manusia mendominasi faktor penyebab kebakaran (radarmadiun, 20/8/23).

Demikian pula wilayah lain di Indonesia. Memang diprediksi tahun ini kejadian kasus kebakaran khususnya karhutla (kebakaran hutan dan lahan) akan meningkat dengan adanya la nina (kemarau panjang). Menurut data Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama periode Januari-Juli 2023 saja luas kebakaran di Indonesia sudah mencapai 90.405 hektare. Adapun dalam periode 1-14 Agustus 2023 BNPB mencatat 70.144 hotspot di Indonesia. Dan Kalimantan menjadi wilayah dengan hotspot tertinggi (databoks.katadata, 23/8/23). Lagi-lagi kebiasaan masyarakat setempat membuka lahan yang dipersalahkan.

Betapa banyak kebakaran lahan yang kembali terjadi, jelas ini berpotensi membahayakan lahan dan perumahan warga. Kebakaran juga menimbulkan kabut asap sehingga sempat mengganggu mobilitas barang dan masyarakat. Secara pasti pula mengancam kesehatan rakyat.

Di musim kemarau yang menuju puncak, memang harus menjadi fokus tersendiri bagi pemerintah dalam mengelola lingkungan. Tindakan yang cepat dalam menangani bencana harus sudah terpola dengan jelas. Demikian pula berbagai antisipasi bencana harus dilakukan. Penting pula edukasi kepada masyarakat ditingkatkan dan kontrol yang kontinyu perlu diterapkan.

Namun perlu diingat pula bahwa karhutla tak lepas sebagai imbas dari kebijakan adanya konsesi hutan untuk perusahaan. Dalam sistem saat ini abainya perusahaan negara akan penjagaan hutan sebagai paru-paru dunia, seolah menjadi hal yang lumrah. Apalagi penegakkan hukum yang tidak memberikan efek jera membuka peluang penyalahgunaan konsesi yang diberikan.

Harus difahami bahwa hutan adalah salah satu milik umum, dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Pemanfaatan hutan tidak boleh membahayakan kehidupan dan lingkungan. Islam yang sempurna, memiliki aturan dalam pengelolaan harta milik umum oleh negara. Islam menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan. Jelas, komitmen ini akan berpengaruh terhadap kebijakan negara sebagai pengatur urusan rakyat. Kebijakan berpihak pada kepentingan rakyat bukan hanya untuk segelintir konglomerat.
Wallahualam bishshawab. [Ma]

Baca juga:

1 komentar

  1. Yups, Harus difahami bahwa hutan adalah salah satu milik umum, dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Pemanfaatan hutan tidak boleh membahayakan kehidupan dan lingkungan. Islam yang sempurna, memiliki aturan dalam pengelolaan harta milik umum oleh negara. Islam menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan. Jelas, komitmen ini akan berpengaruh terhadap kebijakan negara sebagai pengatur urusan rakyat. Barakallah Mbak Naskahnya Next ditunggu naskah terbaiknya 🥰❤️

    BalasHapus