Headlines
Loading...
Oleh. Naini Maratus

Pemerintah lagi-lagi hendak menelurkan keputusan baru yakni pengadaan mobil listrik atau Electric Vehicle (EV) dengan skema kuota untuk impor mobil listrik Completely Build Up (CBU) yang berbasis baterai dengan diberikannya fasilitas insentif.

Dilansir dari CNBC Indonesia, keputusan impor mobil listrik itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Menurut Deputi Koordinator Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, rencana impor EV dalam bentuk CBU tengah didiskusikan dan dibuka kuotanya untuk Indonesia agar bisa dibeli oleh masyarakat Indonesia. Namun, untuk besarnya nilai insentif masih akan diadakan rapat lanjutan. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, menyebutkan insentif yang diberikan antara lain berupa kemudahan yang diberikan, seperti relaksasi pajak PPN, penyesuaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sampai relaksasi impor kendaraan Completely Built Up (CBU). Nantinya pemberian insentif akan diberikan hingga tahun 2026 dengan tujuan menggaet investasi baru (www.CNBCIndonesia, 18/08/2023).

Pemerintah Indonesia berhasil menarik komitmen investasi US$ 20,3 miliar atau Rp310,9 triliun untuk rantai pasok kendaraan listrik. Sedangkan untuk baterai kendaraan listrik senilai US$ 15 miliar atau Rp229,8. Capaian tersebut imbas dari berbagai insentif fiskal yang diberikan pemerintah bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi hijau, diantaranya tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan PPN hingga pengurangan pajak PBB (www.finance.detik.com, 23/08/2023).

Kebijakan Beraroma Kapitalistik

Pemberian insentif kembali diberikan pemerintah untuk impor mobil listrik. 
Namun, insentif yang diberikan oleh pemerintah ini bukan diberikan kepada rakyat miskin melainkan kepada pengusaha dan para investor mobil listrik untuk menarik minat calon investor agar mau berinvestasi di Indonesia. Yang lebih disayangkan lagi kebijakan ini diwacanakan ditengah kondisi udara ibukota yang memburuk karena polusi udara. Padahal dampak polusi udara ini dirasakan oleh semua kalangan baik rakyat biasa maupun kalangan atas, tapi pemerintah justru memberikan insentif kepada para pelaku investor demi mengembangkan infrastruktur transportasi yang berbasis energi terbarukan (EBT) untuk mengurangi polusi udara.

Kebijakan ini sangat jelas beraroma kapitalistik. Bagaimana tidak, kebijakan ini menunjukkan betapa perhatiannya pemerintah terhadap orang kaya secara pribadi maupun pengusaha, yang lebih besar daripada rakyat kecil. Rakyat kecil jelas belum tentu mampu membeli kendaraan listrik yang harganya bisa dibilang lumayan mahal, hanya orang kayalah yang mampu membeli kendaraan model ini.

Di sisi lain pemerintah abai terhadap persoalan transportasi yang kompleks. Mulai dari permasalahan kepadatan atau kemacetan yang tak kunjung selesai hingga kebutuhan transportasi jarak jauh yang terjangkau, sampai permasalahan polusi udara yang kian mengkhawatirkan dan menjadi ancaman kesehatan.

Kebijakan pengadaan mobill listrik atau kendaraan listrik ini sekilas suatu gebrakan yang luar biasa dari pemerintah guna menekan polusi udara terutama di Ibu Kota. Namun, ternyata kendaraan listrik ini juga memiliki dampak negatif yang luar biasa terhadap lingkungan. Seperti yang kita ketahui kendaraan listrik menggunakan baterai sebagai komponen utamanya. Limbah dari baterai ini menjadi penyebab pencemaran yang serius bagi lingkungan bila tidak dikelola dengan baik dan benar. Bahkan menurut Riset dan studi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) limbah baterai kendaraan listrik berpotensi mencemari lingkungan tak hanya dari baterai bekas pakai, namun juga limbah dari proses daur ulang baterai yang mengandung logam berat dan bahan kimia berbahaya (B3). Hal ini tentu saja akan mengancam kesehatan dan juga ekosistem.

Impian Transportasi Aman dan Nyaman

Transportasi memang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia, bahkan keberadaannya menjadi kebutuhan setiap orang, terutama wilayah Indonesia yang jarak satu daerah dengan daerah lainnya cukup jauh satu sama lain. Maka dari itu, sudah menjadi keharusan bagi negara untuk bisa menyediakan moda transportasi yang aman, nyaman, dan murah bagi rakyatnya, tentunya jauh dari kepentingan politik dan pesanan pengusaha kapitalis.

Hal ini akan mampu diwujudkan bila negara mampu mengelola SDA yang sudah ada dengan baik. Namun, sayangnya semua SDA yang ada di negeri ini pengelolaannya dikuasai oleh swasta asing. Padahal perut bumi Indonesia yang kaya akan tambang SDA Nikelnya bila dikelola dengan baik oleh negara yang mana nikel sebagai bahan dasar baterai kendaraan listrik, negara ini akan mampu memproduksi sendiri kendaraan listrik yang murah tanpa diserahkan oleh pengusaha asing dalam hal pengadaan kendaraan listrik.

Bila negara mampu mewujudkan transportasi yang mudah, murah, dan nyaman tentu rakyat akan lebih memilih transportasi massal atau umum dari pada kendaraan pribadi. Sehingga volume kendaraan yang tumpah ruah di jalanan yang menjadi penyebab kemacetan dan polusi bisa terkurangi.

Rasulullah saw. bersabda, 
"Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya" (HR. Muslim dan Ahmad).

Maka Impian untuk mewujudkan moda transportasi aman, nyaman, mudah, dan murah tak akan jadi sekedar angan-angan, namun bisa diwujudkan dengan pemimpin yang amanah terhadap rakyatnya karena ia sadar semua akan dipertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt. kelak. Wallahu'alam bishawab. [Hz].

Baca juga:

1 komentar

  1. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bertanggungjawab. Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang paham syariat. So, harus bijak memilih siapa yang akan dijadikan pemimpin agar rakyat bisa terjamin. Barakallah Mbak, Naskahnya yang sangat menginspirasi. Next ditunggu naskah terbaiknya 🥰❤️

    BalasHapus