Headlines
Loading...
Judi Online Merajalela, Potret Negara Gagal Wujudkan Kesejahteraan

Judi Online Merajalela, Potret Negara Gagal Wujudkan Kesejahteraan

Oleh. Umi Hafizha

Miris, judi online kian merajalela. Judi online kian diminati oleh banyak kalangan mulai orang dewasa hingga anak-anak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat banyak warga Indonesia berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per hari bermain judi online (judol). Dan kebanyakan orang-orang yang bermain judi online adalah masyarakat dengan penghasilan di bawah rata-rata.

Seharusnya, pendapatan Rp100 ribu per hari itu bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti membeli susu anak. Akan tetapi, uang itu malah mengalir ke pihak judi online. Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Budi Arie Setiadi tidak menampik jika judi online di masyarakat terbilang besar. Sehingga tak ayal developer judi online terus berkembang. Terlebih, masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi juga ada anak kecil yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (CNN.Indonesia, 26/8/23).

Di samping itu, PPATK mencatat penyebaran uang transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun.  Budi Arie Setiadi mengatakan sejak bulan Juli 2018 sampai Agustus 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan takedown terhadap 886.719 konten perjudian online (Kominfo.go.id, 9/8/23).

Maraknya judi online di negeri ini,  menggambarkan bahwa masyarakat telah memandangnya sebagai aktivitas yang menggiurkan. Apalagi di tengah sulitnya  mendapatkan lapangan pekerjaan, judi dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan.

Inilah cara pandang masyarakat yang telah dipengaruhi oleh kapitalisme yang mengedepankan perolehan materi, tidak peduli apakah cara yang ditempuhnya mendatangkan pahala atau dosa. Persepsi yang salah ini kemudian membentuk sikap masyarakat yang ingin cepat kaya dengan cara instan.

Cara pandang yang salah terhadap sumber kebahagiaan hidup ini pun berkembang di tengah masyarakat yang hidup dalam sistem kapitalisme. 

Demikian pula dalam sistem pendidikan. Orientasi yang tertanam adalah  untuk mendapatkan nilai bagus sebagai modal untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang tinggi. 

Hal ini tidak lepas dari penerapan dari kurikulum pendidikan yang disusun berdasarkan sistem kapitalisme. Maraknya pendidikan vokasi  yang berorientasi pada penyediaan tenaga kerja secara cepat dan kurikulum merdeka dengan berbagai proyek berintensif adalah sebagai contoh adanya orientasi materi pada satuan pendidikan. Belum lagi sekularisme yang membuat lemah iman dan jauh dari aturan Allah. Sistem pendidikan semacam ini telah gagal membina dan mendidik siswa untuk menjauhkan diri dari aktivitas yang dilarang agama, termasuk judi.

Sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini, meniscayakan luasnya kemiskinan dan penguasaan sumber-sumber kekayaan rakyat oleh orang-orang kaya yang kemudian akan menjadi pemodal. Alhasil, tidak ada jaminan pekerjaan bagi rakyat, sebab penguasa menyerahkan pembukaan lapangan pekerjaan pada swasta yang berorientasi pada bisnis. Ditambah lagi pelayanan pendidikan dan kesehatan yang mutlak dikelola swasta dalam kapitalisme menjadikan rakyat sulit mengaksesnya. Hal ini tak ayal menciptakan gurita kemiskinan.

Cara pandang hidup kapitalis-sekular dan lemahnya iman, telah membuat masyarakat nekat bermaksiat demi mendapatkan uang untuk melangsungkan kehidupan. Meskipun negara telah melarang praktik perjudian dan telah menghapus situs judi online. Namun, aturan dan cara yang telah dibuat nyatanya gagal menghentikan perjudian di negeri ini. Sebab aturan yang diberlakukan tak menyentuh akar persoalan.

Jika problem utamanya adalah sistem kapitalis-sekuler, maka saatnya masyarakat beralih ke sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia. Sistem yang menjadikan aturan Allah Sang Pencipta sebagai satu-satunya pijakan. Sistem yang dimaksud adalah sistem Islam yang akan menerapkan aturan Islam secara keseluruhan.

Dalam Islam, perjudian adalah perbuatan yang haram. Allah Swt. berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90).

Berdasarkan dalil di atas, maka perjudian dalam sistem Islam adalah perbuatan yang diharamkan bagi setiap individu, masyarakat, dan negara. Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol utama dan pertama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian. Konsep ini akan membawa individu, masyarakat bahkan para pejabat enggan berjudi, meskipun menjanjikan keuntungan besar. Selain itu, masyarakat dalam pemerintahan Islam akan senantiasa melakukan amar ma'ruf nahi mungkar. Jika di tengah masyarakat ada yang melakukan judi, Islam memerintahkan negara sebagai pemimpin untuk menerapkan hukum sanksi (uqubat) kepada para pelaku. Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan khil4f4h terhadap masyarakatnya.

Pelaksanaan sistem uqubat dalam hal ini, memiliki efek khas yaitu sebagai zawajir (pencegahan) manusia dari tindak kejahatan, sebab uqubat akan dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat, dengan tujuan menimbulkan rasa takut terhadap aktivitas maksiat. Dan juga sebagai jawabir (penebus) sanksi bagi pelaku di akhirat kelak.

Dalam hal perjudian, Islam akan menerapkan sanksi ta'zir tegas yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh negara. Negara juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat. Sebab, konsep kepemilikan memastikan harta milik umum dikelola oleh negara semata-mata untuk kemaslahatan rakyatnya. Di antaranya untuk layanan pendidikan dan kesehatan gratis. Pengelolaannya tentu membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar, baik tenaga terampil maupun tenaga ahli. 

Penerapan sistem pendidikan Islam akan mencetak generasi yang bertakwa dan generasi pembangun peradaban. Segala bentuk perjudian hanya bisa dicegah dan diatasi hingga akarnya melalui penerapan aturan Islam kaffah. Wallahu'alam bishawab. [My]

Baca juga:

2 komentar

  1. Hanya dengan sistem Islam mampu membabat judol yang semakin merajalela.

    BalasHapus
  2. Yups benar banget, Penerapan sistem pendidikan Islam akan mencetak generasi yang bertakwa dan generasi pembangun peradaban. Segala bentuk perjudian hanya bisa dicegah dan diatasi hingga akarnya melalui penerapan aturan Islam kaffah. Barakallah Mbak Naskahnya Next ditunggu naskah terbaiknya 🥰❤️

    BalasHapus