Headlines
Loading...
Oleh. Wida Nusaibah (Pemerhati Masalah Sosial)

Ibarat dua sisi mata uang. Kemajuan teknologi digital memang berdampak kepada seluruh aspek kehidupan, baik negatif maupun positif. Dampak negatifnya termasuk mempengaruhi pola buruk di tengah masyarakat, salah satunya dalam hal perjudian. Sebab, kini pola perjudian telah menggunakan fasilitas digital yang disebut dengan judi online. Di mana judi online tersebut telah menjangkiti berbagai kalangan, bahkan berbagai usia mulai anak-anak hingga tua renta. 

Seperti yang dicatat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi, masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi ada anak kecil yang masih Sekolah Dasar (SD) (CNN Indonesia, 26/8/23).

Sistem Kapitalis Menyuburkan Judi online

Sungguh memprihatinkan. Di tengah berbagai kondisi kesulitan ekonomi, justru banyak masyarakat yang terjebak ke dalam aktivitas judi yang sama sekali tidak memberikan manfaat kecuali hanya materi sesaat saja. Jika pun menang, itu hanya kemenangan semu yang sesaat. Ya, judi telah menjadi aktivitas yang membuat pelakunya ketagihan. Bagi yang menang ingin terus berjudi agar terus merasakan menang. Bagi yang kalah akan tergoda terus berjudi, karena terbuai harapan untuk bisa merasakan kemenangan. 

Banyak rakyat miskin yang terjerumus ikut bermain judi online demi mendapatkan harta dengan cara instan. Sungguh, perjudian telah menjadikan hidup rakyat kian sengsara. Kondisi ini merupakan cerminan buruknya sistem ekonomi Kapitalis yang terbukti gagal mensejahterakan, sekaligus menjadi bukti gagalnya sistem pendidikan saat ini dalam mencetak generasi unggul dan berakhlak mulia. Generasi terlena oleh angan-angan demi mendapatkan kepuasan materi semata, sehingga baik dan buruk serta halal dan haram tidak dijadikan sebagai standar dalam melakukan aktivitas kehidupan. Begitulah dampak dari penerapan Sistem Kapitalis-Sekuler saat ini yang berorientasi pada keuntungan materi dengan mengesampingkan aturan agama. 

Islam Solusi Tuntas Atasi Judi Online

Judi telah merusak tatanan masyarakat. Sebab, pelaku judi terbukti menjadi malas dalam bekerja. Mereka lebih suka menghabiskan waktu untuk aktivitas perjudian akibat harapan kosong yang telah meracuni otak mereka. Hal ini menyebabkan ketidakstabilan kondisi masyarakat. Banyak keluarga yang retak akibat salah satu keluarganya menjadi pelaku judi dan banyak pula tindak kriminalitas akibat perjudian tersebut. 

Sebagai perilaku yang berdampak buruk bagi tatanan masyarakat, maka pemerintah pun melakukan berbagai upaya untuk memberantas setiap aktivitas perjudian termasuk judi online. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menutup situs-situs judi online. Kementerian Kominfo telah memblokir 846.047 yang memuat konten judi online pada periode 2018 hingga 19 Juli 2023. Pada Januari hingga 17 Juli 2023, Kementerian menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening bank untuk judi online (Tirto.id, 26/8/23).

Penutupan tersebut nyatanya tidak mampu menghentikan aktivitas judi online. Artinya, penutupan saja tidak cukup. Sebab, pelaku dan penyedia permainan sangat banyak. Negara membutuhkan komitmen kuat, seperangkat aturan, dan peralatan hebat untuk dapat mencegah dan menghentikan perilaku buruk ini. 

Sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim, sudah seharusnya menjadikan Islam sebagai pedoman hidup. Islam merupakan agama dan ideologi sempurna yang memberikan hukum terbaik. Seluruh aturan yang Allah berikan adalah mengandung maslahat. Sedangkan setiap yang Allah larang pasti mengandung mafsadat atau kerusakan. 

Dalam hal judi, Allah dengan tegas melarang dan menyebutnya sebagai perbuatan setan, sehingga ketika dilakukan hanya akan menghasilkan kerusakan baik bagi diri sendiri maupun masyarakat dan negara.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: "Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 91).

Islam mengharamkan perjudian, karena itu negara Islam tidak mungkin menyediakan fasilitas untuk keharaman tersebut. Semua fasilitas yang mengantarkan pada keharaman pasti diberantas sampai tuntas tanpa sisa. Negara juga menerapkan hukum yang tegas bagi pelaku judi, bandar judi, maupun bagi penyedia tempat atau fasilitas judi dengan hukuman ta'zir, yakni sesuai ketetapan hasil ijtihad Khalifah ataupun hakim bisa berupa cambuk, penjara, maupun denda. 

Selain itu, kewajiban negara juga mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh individu rakyat sehingga tak muncul angan-angan semu dari benak rakyat untuk mendapatkan harta dengan cara instan. Sebab, kebutuhan pokok mereka terpenuhi baik sandang, pangan, papan, pendidikan, hingga kesehatan. 

Kemudian, untuk mewujudkan masyarakat yang berkepribadian Islam diterapkanlah sistem pendidikan Islam yang telah terbukti menghasilkan peserta didik yang selalu mengaitkan perbuatannya dengan halal haram. Dengan begitu, masyarakat akan memahami bahwa perilaku judi merupakan perbuatan haram yang wajib ditinggalkan. 

Begitulah ketika Islam diterapkan. Aturan yang satu saling berkaitan dengan aturan yang lain. Maka dari itu, tidak cukup hanya dengan memberlakukan sanksi jika mengabaikan pencegahan. Namun, sistem Islam merupakan seperangkat aturan komplit yang Allah rancang mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemberlakuan sanksi. Sungguh, dengan penerapan Islam secara menyeluruh maka kehidupan negeri ini akan penuh berkah dan rahmat Allah Swt. sehingga masyarakat pun jauh dari kesengsaraan. Wallahu a'lam bishawab. [Hz].

Baca juga:

2 komentar

  1. Kian hari kian marak perjudian, Astaghfirullah Nauzubillah...Mari kembali ke sistem Islam agar semua tertata kembali kehidupan kita. Barakallah Mbak Naskahnya Next ditunggu naskah terbaiknya 🥰❤️

    BalasHapus
  2. Judi bikin hidup tambah sengsara, ya benar sekali lagi-lagi inilah buah pahit kapitalisme

    BalasHapus