Headlines
Loading...
Oleh. Ummu Rifky 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi  Keuangan (PPATK), mencatat penyebaran uang melalui judi online meningkat sangat tajam. Data dari tahun 2021 sampai tahun 2023 mencapai Rp 81 trilyun. Kepala Biro Humas, Natsir Kongah menyatakan ini kejadian yang sangat miris dan sangat memprihatinkan, karena pelaku judi online tersebut adalah dari kalangan dewasa sampai anak SD. 

Dan yang mencengangkan bahkan sampai ibu-ibu rumah tangga pun terlibat di dalamnya, tuturnya dalam diskusi Polemik Trijaya (cnnindonesia.com, 26/08/2023).

Jumlah laporan transaksi keuangan yang mencurigakan terkait hal ini berdasarkan data yang masuk PPATK dari tahun 2021 berjumlah 3.446 dan melonjak dengan drastis pada tahun 2022 jumlahnya menjadi 11.222 laporan. Dan pada tahun 2023 data tercatat sebanyak 831 laporan, dan pada bulan mei naik menjadi 1.096 laporan. 

Menurutnya, data judi online ini mengalami kenaikan pada saat pandemi, karena rakyat lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah, dan ingin mendapatkan uang dengan cara yang mudah, cepat dan tidak peduli salah. 

Padahal akibat dari judi online ini, tidak sedikit membuat rumah tangga mereka menjadi hancur, dan rusak. Sungguh miris, hutang makin menggembung rumah tangga limbung dan bahkan ada yang berujung maut.

Gara-gara judi online tersebut, banyak rakyat menjadi miskin, dan bahkan terpuruk, karena seolah menolong atau menjadi solusi atas kesulitan rakyat sejatinya adalah jeratan maut. Hingga rakyat makin terperosok kedalam jurang kesengsaraan, dan angan rakyat yang menginginkan kaya, tetapi dengan cara yang instant sekalipun salah tak pernah terwujud, justru semakin mengawang jauh, terbang, hilang, menguap tertiup jauh badai kesengsaraan. Akibat dari jalan yang diambil yang menyimpang dari keridhaan Allah SWT. 

Maka dari itu, situasi seperti ini adalah cerminan yang sangat buruk dari sistem ekonomi yang gagal untuk mensejahterakan rakyatnya. Maka sistem ekonomi yang berbasis non real dan ribawi ini harus segera dicampakkan. 

Sudah saatnya berpaling kepada sistem ekonomi Islam yang berbasis aqidah Islam dan bergerak di sektor real yang non ribawi.  Di dalam Islam, sangat tegas bahwa perjudian/judi online itu hukumnya haram. Islam telah menyodorkan berbagai aturan yang harusnya di terapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Supaya bisa mencegah, dan bahkan tidak menfasilitasi kepada hal-hal yang haram. Karena memang negara punya kewajiban menjadi institusi untuk menjaga rakyat dari keharaman dan memberikan berbagai kemaslahatan bagi rakyatnya. Negara juga mempunyai kewajiban untuk menerapkan  aturan Islam secara kafah, dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyyah. Salah satunya untuk menyelesaikan permasalahan judi online tersebut. 

Maka bukan hal yang mustahil Islam yang rahmatan lil 'alamin akan kembali terwujud dan terasa. Wallahu a'lam bish shawwab. [ry].

Baca juga:

1 komentar

  1. Perjudian kian hari tak ada solusi. Makin meroket melambung tinggi. So, hanya sistem Islam sajalah yang mampu mengatasi. Barakallah Mbak Naskahnya Next ditunggu naskah terbaiknya 🥰❤️

    BalasHapus