Headlines
Loading...
Oleh. Ela Ummu Hanif

Kebakaran lahan kembali terjadi. Hal ini berpotensi  membahayakan lahan dan perumahan warga, juga menimbulkan kabut asap sehingga mengganggu mobilitas barang dan masyarakat. Dan tentu saja mengancam kesehatan rakyat. Hal ini merupakan imbas dari kebijakan adanya konsesi hutan untuk perusahaan dan abainya perusahaan negara akan penjagaan hutan sebagai paru-paru dunia. Apalagi penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera, membuka peluang penyalahgunaan konsesi yang negara berikan. (Antaranews.com, 20 /08/2023)

Hutan adalah salah satu milik umum yang pemanfaatannya tidak boleh menimbulkan bahaya bagi kehidupan manusia, hewan dan lingkungan. Selain itu, karena adanya pengaruh dari kemarau panjang hingga kekeringan yang menyebabkan mudah terjadinya kebakaran di beberapa tempat. Namun, sungguh disayangkan pemerintah masih belum bisa berhasil menyelesaikan persoalan ini. 

Sebaliknya di dalam Islam. Islam memiliki aturan-aturan yang khas terkait pengelolaan harta milik umum oleh negara yang harus menjamin keselamatan rakyat dan lingkungannya. Komitmen ini berpengaruh terhadap kebijakan negara sebagai pengatur urusan rakyat. Yang tentu saja tidak akan menyerahkan penguasaan dan pengelolaan serta alih fungsi kekayaan alam yang berpotensi merusak dan menyengsarakan rakyat. Dan hal ini hanya bisa terwujud jika negara bisa menerapkan syariah Islam secara kaffah.

Wallahu a'lam bish shawwab. [My]

Baca juga:

0 Comments: