Headlines
Loading...
Oleh. Elly Waluyo
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Sistem kufur kapital saat ini diterapkan hampir di seluruh dunia untuk mengatur setiap aspek kehidupan dan hasilnya bertambahnya permasalahan yang tidak kunjung mendapat penyelesaian bahkan semakin menjadi-jadi. Sistem yang memisahkan diri dengan agama ini membuat setiap individu dibawah naungannya bebas melakukan segala perbuatan tanpa adanya batasan yang jelas. Batasan benar dan salah yang digunakan adalah berdasarkan aturan atau kebijakan yang dibuat oleh pejabat negara yang notabene adalah manusia. Sedangkan manusia merupakan makhluk lemah sehingga secara otomatis hasil kebijakannya pun sarat akan kepentingan hawa nafsu individu pembuatnya. Akibatnya hukum yang dihasilkanpun menjadi lemah dan tidak menjerakan.

Sebagai contoh, kasus peredaran narkoba di negeri ini yang tak pernah terselesaikan dan justru semakin parah. Bak lingkaran setan peredaran narkoba ini tembus disegala lapisan masyarakat, tak ada habisnya meskipun pihak berwajib berkali-kali melakukan operasi terkait peredaran barang haram ini keberbagai tempat.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasatresnarkoba AKP Yunizar Maulana Muda mengungkapkan keberhasilan satuannya dalam menggagalkan 13 kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 35,43 gram dan pil LL (Triheksifenidil HCL) sebanyak 6.516 butir dengan melibatkan 16 residivis sebagai tersangka, termasuk didalamnya terdapat 2 wanita, salah satunya Rizka Maulidia yang merupakan wanita pengedar sabu-sabu seberat 16,88 gram. Dua orang lainnya yaitu Aditya (23) dari bangkalan dan Khaisar (22) dari tuban dibekuk di Jalan Darmo Harapan IX saat mengambil botol pill LL yang berisi 3000 butir pil (https://radarsurabaya.jawapos.com : 3 September 2023).

Kasus yang lebih parah lagi terjadi di Demak, dimana peredaran narkoba didaerah ini dikendalikan oleh seorang tahanan dari lapas Semarang.  Kasus yang akan didalami oleh satuan  Kasatreskrim Polres Demak AKP Tri Cipto ini, berdasarkan keterangan dari tersangka FW (25) pembawa 15,3 gram sabu yang mengaku sebagai pengguna sekaligus kurir sabu. FW terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu Satresnarkoba juga berhasil membekuk AJ pengedar pil anjing di daerah Karangwen, Mranggen dan sekitarnya. Tersangka AJ dibekuk saat sedang bertransaksi dengan pembeli di kediamannya. Barang bukti berupa 1000 pil warna kuning, 100 tablet tramadil, 500 tablet trihexphenidyl (pil anjing), paket plastik jasa pengiriman dan satu buah handphone berhasil diamankan. AJ yang berprofesi sebagai office boy di Semarang ini mengaku melakukan pekerjaan haram sebagai pengedar narkoba ini untuk biaya kebutuhan sehari-hari (https://www.detik.com 31 Agustus 2023). 

Isu terkait pengendalian narkoba dari lapas menerpa Medan. Napi dengan inisial YD penghuni blok AA diduga menjadi pengendalinya. AKP Adi Haryono selaku Kasat Narkoba masih melakukan penyelidikan mengenai pemilik dan calon penerima barang bukti 497,36 gram sabu dan 7 kilogram yang berhasil diamankan (https://medanbicara.com 3 September 2023).

Semakin parahnya kasus narkoba menunjukkan lemahnya sistem kapitalis dalam membina warga lapas dan kurangnya integritas para penjaga lapas. Sistem yang memisahkan agama dengan kehidupan ini menitikberatkan kesuksesan pada materi yang mendorong individu menghalalkan segala cara untuk meraihnya. Agama tidak dijadikan landasan hidup dalam membimbing sehingga mudah rapuh oleh nilai materi. Akibatnya nilai-nilai moralpun menjadi mudah dibeli oleh materi, lahirlah pejabat yang gampang disuap, pura-pura tidak tahu, diam saja ketika terjadi transaksi ilegal disekitarnya. Selain itu produk hukumnya pun lemah karena mudah di intervensi oleh kepentingan dan hawa nafsu saat membuatnya, tidak menimbulkan efek jera apalagi mencegah perbuatan maksiat.

Maka suatu keniscayaan apabila masalah menjadi semakin parah. Hanya sistem Islam yang mampu menyelesaikannya dan dibutuhkan umat untuk melindungi diri. Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang mutlak dan tidak bisa di intervensi oleh siapapun karena dibuat oleh Sang Maha Pengatur yang Maha Sempurna mengetahui sifat makhluknya yang memberikan efek jera dan membuat setiap individu harus berpikir ulang berkali kali jika ingin melakukan kemaksiatan. 

Obat psikotropika yang diidentifikasikan sebagai narkoba ini merupakan jenis obat bius yang dapat menyebabkan ketagihan, menurunkan kesadaran hingga kematian. Efek yang ditimbulkan adalah tenang dan malas, sehingga dalam sistem Islam termasuk ke dalam barang haram untuk dikonsumsi karena memabukkan. Sanksi yang dikenai pada pelaku pelanggaran adalah sanksi takzir yang kadarnya ditentukan oleh Kh4lifah yakni berupa hukuman cambuk tidak lebih dari 10 kali, penjara, pengasingan, boikot, disalib, ganti rugi, mengubah bentuk barang, ancaman yang nyata, nasihat dan peringatan, pencabutan, pencelaan, pemberitaan hingga kematian.

Demikianlah sistem Islam dalam mengatur dan melindungi umat dari segala macam bentuk kerusakan. [Ma]

Baca juga:

1 komentar

  1. Yups, Hanya sistem Islam sajalah yang dapat mengatur dan melindungi umat dari segala macam bentuk kerusakan. Apalagi mengenai barang haram yang kian beredar luas. So, ayo kembali pada sistem Islam. Barakallah Mbak Naskahnya Next ditunggu naskah terbaiknya 🥰❤️

    BalasHapus