Headlines
Loading...
Oleh. Ummu Zahra Fikr

Waspada narkoba! Semua orang paham kenapa harus waspada dengan narkoba. Ya, benar karena efek negatifnya yang
mengancam generasi!

Walau sejatinya, narkoba (narkotika dan obat-obatan) dalam dunia kesehatan punya manfaat, yaitu menjadi obat penyembuhan yang memberi efek analgesik/pereda nyeri. Namun, jika disalahgunakan dan dikonsumsi dalam dosis yang berlebih menyebabkan kecanduan. Hal ini berakibat rusaknya kesehatan dan mental. Kondisi ini akan mempengaruhi proses belajar atau akademik, serta karir generasi muda. 

Selain itu narkoba juga memicu tindakan kriminalitas bagi penggunanya. Tentu persoalan ini akan membahayakan masa depan bangsa.

Pertanyaan besar kemudian bergelayut. Mengapa dengan ancaman yang ada tidak cukup menghentikan laju peredaran narkoba?

Bahkan, fakta pun berbicara, ternyata para pengedarnya masih bisa menggerakkan bisnis narkobanya di balik jeruji penjara. Sebut saja, FW, pemuda berusia 25 tahun yang merupakan pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Demak, ditangkap polisi pada Kamis  31/8/2023. Dari hasil penangkapan tersebut  polisi mengamankan sekitar 15,3 gram sabu. Hasil wawancara wartawan Kasatresnarkoba Polres Demak, AKP Tri Cipt, mengatakan FW di bawah kendali tahan lapas di Semarang. Motif yang dilakukan FW ialah karena ingin membantu temannya di tahanan Kedungpane, Semarang. Saat melakukan aksinya FW menunggu perintah  dari temannya di tahanan tersebut.

Selain menangkap FW pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Demak pun menangkap AJ seorang pemuda berasal  dari Karangawen, Demak. AJ ditangkap karena menjual pil anjing atau narkoba jenis Trihexyphenidyl dengan modus menjual barang di online shop lalu dikirim ke pembeli. Pelaku sudah menjalankan aksinya selama 6 bulan dan sasarannya remaja anak sekolah. Selama kurun waktu tersebut AJ sudah meraup keuntungan sekitar Rp 4 juta. Motif pelaku, karena faktor ekonomi yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (www.detik.com, 31/8/2023).

Mengapa fenomena ini terjadi? Perlu disadari,  bahwa saat ini kita hidup dalam sistem kapitalisme. Di mana tolak ukurnya adalah manfaat atau keuntungan. Manfaat atau keuntungan ini seolah menjadi dewa dan diagung-agungkan. 

Bisnis narkoba masih bisa eksis karena ada keuntungan diraih yaitu cuan besar yang menggiurkan. Tak heran, bisnis ini bagai lingkaran setan yang tak pernah putus.

Pemerintah pun kurang berperan. Aturan yang ada tidak mampu memberikan efek jera dan menuntaskan permasalahan ini.

Bagaimana tidak, sistem kapitalisme saat ini banyak permainan. Penegakan hukum di negeri ini mudah terbeli oleh orang yang berduit. Sehingga, walaupun dibui, bisnis narkoba ini tetap bisa dilancarkan oleh para pengedarnya. Kongkalikong tentu ada antara pengedar dan petugas lapas. Bahkan bisa jadi merasa lebih aman dan leluasa karena berlindung di balik penjara.

Sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini berasaskan sekulerisme. Yaitu, pemisahan agama dari kehidupan. Orang tidak mau diatur oleh agama. Inginnya bertindak sesuka hati, asalkan keuntungan bisa dinikmati. Tak peduli halal dan haram, yang penting bahagia.

Walhasil narkoba semakin merajalela di tengah kehidupan kita. Apalagi di sekitar remaja. Generasi muda dengan jiwa penasarannya yang tinggi dan rasa ingin coba-coba, membuatnya menjadi sasaran empuk bagi para pengedar. Bahkan, mereka rela melakukan apapun demi memenuhi hasrat konsumsi narkoba, jika sudah pada taraf kecanduan. Ada yang akhirnya berbohong, mencuri, atau melakukan aksi kriminal lain. Maka, narkoba jelas bisa mengantarkan pengguna dan pengedarnya terjerumus lebih dalam ke lubang kemaksiatan.

Akankah persoalan narkoba ini dibiarkan tanpa solusi pasti? Tentu tidak, harus segera diatasi! Kita pastinya tidak rela masa depan suram ada pada generasi muda. Generasi mendatang yang akan memegang tongkat estafet masa depan untuk kemajuan bangsa.

Islam punya solusi bagi permasalahan ini. Narkoba dalam Islam terkategori benda yang haram, bila  digunakan selain untuk tujuan medis, dalam kondisi terpaksa atau kebutuhan. Para ulama pun telah sepakat meski berbeda dalam penggalian hukumnya. 

Narkoba dengan segala turunan yang seperti  ganja, heroin, dan lainnya disebut dengan istilah mukhaddirat. Hukum mukhaddirat diqiyaskan dengan hukum khamar. 

Khamar dilarang oleh Allah Swt., sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya:  

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Dari Umar bin Khattab ra, Rasulullah Saw bersabda bahwa 
"Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim). 

Karena narkoba bisa menutup akal ketika salah guna, maka narkoba adalah sesuatu yang diharamkan oleh Islam. Seperti halnya haramnya khamar.
 
Rasulullah saw. juga bersabda: "Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain." (HR Ibnu Majah, No 2340 dan 2341).

Keberadaan narkoba jelas memberikan efek bahaya bagi diri sendiri dan orang lain, maka harus dihindari.

Keharaman dan bahaya narkoba membuat negara harus tegas memberantas. Hukum harus ditegakkan untuk menghilangkan keharaman tersebut. Pengedar maupun pengguna akan mendapatkan sanksi.
Sanksi dalam Islam adalah sanksi yang setimpal dengan perbuatan. Sanksi yang mampu memberikan efek jera (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Sehingga para pengedar dan pengguna tidak akan mengulangi perbuatannya.

Individu remaja pun perlu dibekali dengan akidah dan ilmu agama yang kuat dari keluarga dan sekolahnya. Agar apa pun yang dilakukan ada landasannya. Tidak sesuka rasa. Ada rasa takut juga kepada Al Khaliq sang Pencipta. Masyarakat pun bersama-sama menjaga lingkungan agar ada dalam circle kebaikan. Jika ada kemaksiatan yang nampak, masyarakat tak segan mencegah.

Begitulah sistem Islam dalam menjaga generasi dari ancaman narkoba. Sinergi keluarga, masyarakat dan negara adalah solusi hakiki. Semua berjuang bersama demi masa depan yang lebih baik lagi. Oleh karena itu, tidak ada upaya lain kecuali kembali kepada fitrah, yaitu Islam. Karena Islam dan syariatnya Allah turunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia. Maka penerapan syariat Islam di tengah kehidupan harus kita perjuangkan. Tidak hanya pada individu dan masyarakat saja namun juga negara.

Allah Swt berfirman, dalam Qur'an surah An Nisa ayat 41:

وَمَن يَعصِ ٱلله وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدخِلهُ نَارًا خَٰلِدًا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَاب مُّهِين

Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkan dirinya ke dalam api neraka. Dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.


Wallahu'alam bishawab.  [My]

Baca juga:

0 Comments: