Headlines
Loading...
Oleh. Aulia Rahmah
(Kelompok Penulis Peduli Umat)

Kadafi alias David, bandar narkoba berskala internasional yang kini mendekam di Lapas Karanganyar Nusakambangan mengendalikan bisnis narkobanya di balik penjara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya. Suami selebgram Adelia Putri Salma ini ditangkap lantaran kedapatan menyimpan 10 kg sabu dan 30 butir pil ekstasi. Dalam mengendalikan bisnis haramnya ini David dibantu oleh istrinya dengan menyembunyikan aset-aset hasil dari kejahatan sang suami. Ia diduga menerima uang miliaran rupiah dan hasil transferan dari suaminya. Adelia juga ditangkap oleh Satresnarkoba Polda Lampung saat berada di salah satu klinik kecantikan di Jalan Basuki Rahmat Palembang, Sabtu (26/8/2023). Adelia disangkakan pasal 137 Juncto Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkoba. (tribunnews.com, 3/8/2023).

Karena motif ekonomi, pria asal Demak yang berinisial AJ juga ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Demak. Pelaku merupakan warga asli Kecamatan Karangawen, Demak itu menjual pil anjing (tramadil, trihexyphenidyl). AJ mengedarkan obat-obat tersebut sekitar 6 bulan dan mengaku telah meraup untung sekitar 4 juta rupiah. Pria yang berprofesi sebagai office boy di Kota Semarang itu mengaku bahwa bisnis haram ini dilakukan adalah untuk menutup kebutuhan hidup sehari-hari.

Sulitnya menyambung hidup menjadi salah satu alasan mengapa seseorang berani menjalankan bisnis narkoba. Apalagi hasil yang sangat besar dan menggiurkan, membuat para tahanan tak juga jera terhadap aksinya yang merugikan anak bangsa. Mereka enggan melepas bisnis haram ini, bahkan menggunakan banyak cara dalam mengendalikannya. Mereka menggunakan daya kreatifitasnya untuk hal-hal yang salah.

Tentu kelihaian para tahanan ini adalah berkat bantuan banyak pihak. Tak menutup kemungkinan mereka menggunakan uang pelicin untuk memuluskan aksinya. Mengingat di era sekularisme Kapitalisme saat ini seseorang dibutakan tentang jalan memperoleh keberkahan rizki. Mereka menjadikan narkoba sebagai komoditas yang sah karena negara menerapkan liberalisasi ekonomi yang memberi kebebasan pada rakyatnya untuk menjual apapun asal dapat izin dari negara walau terlarang sekalipun menurut aturan agama. 

Apalagi negara dengan kekuasaannya ikut memiskinkan warga dengan menyerahkan pengelolaan barang milik umum kepada swasta. Rakyat terhalangi dari menikmati Sumber Daya Alam (SDA) yang banyak jenis dan jumlahnya yang sangat besar. Barang tambang emas, baru bara, hutan, dan lain-lain seharusnya dapat dikelola secara mandiri untuk menutup kebutuhan primer rakyat. Dengan menyerahkan kepada swasta negara justru hilang kendali atas wewenangnya untuk mengurus kepentingan rakyat. Bahkan menciptakan lapangan pekerjaan, dan menentukan ulah pekerja, juga tujuan pendidikan semua dalam kendali korporasi. Negara menutup operasionalnya dengan mengandalkan utang dan pajak. Negara miskin apalagi rakyatnya. 

Karena lemahnya iman akibat pola pendidikan sekuler yang cenderung menjauh dari nilai-nilai agama, ditambah kesulitan ekonomi membuat seseorang mudah mengikuti arus lingkaran pengedar bisnis haram. Juga adanya pemahaman yang salah tentang narkoba membuat jalinan simbiosis mutualisme semakin kuat. Di satu sisi, orang resah, cemas dan galau karena terpaan beragam masalah hidup yang tak kunjung menemukan solusi. Di sisi lain, ada penyedia narkoba yang menjanjikan kebahagiaan dengan mengonsumsinya. Adanya penyedia dan permintaan lah kegiatan ekonomi akan terus berjalan, peredaran narkoba semakin sulit dikendalikan.

Besarnya kerusakan yang diakibatkan oleh narkoba, dari merusak daya berpikir, merusak kesehatan secara mental dan fisik, mengonsumsi narkoba dapat menstimulasi bentuk kejahatan lainnya seperti pembunuhan, perzinahan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan. Maka peredaran narkoba harus dihentikan. Dan pihak yang paling besar tanggung jawabnya dalam hal ini adalah negara. 

Fungsi negara sebagai penjaga jiwa, penjamin terwujudnya kesejahteraan rakyat, juga sebagai penjaga agama haruslah dapat ditunaikan. Negara dapat merealisasikan tanggung jawabnya dengan memastikan bahwasanya narkoba merupakan salah satu sumber kejahatan yang harus dipahamkan kepada semua orang. Sama seperti miras (minuman keras), walau ada nilai keuntungan dari segi materi, namun menghilangkan kerusakan harus lebih diutamakan. Bahkan hukuman mati patut dijalankan untuk memberi efek jera.

Untuk mengendalikan dan memutus rantai peredaran narkoba cara-cara yang dapat diambil sebagai berikut. Pertama, mengedukasi individu masyarakat baik melalui pendidikan formal maupun nonformal. Di setiap acara keagamaan atau perkumpulan-perkumpulan di lembaga-lembaga seperti PKK, Karang taruna di tingkat RT, RW dan seterusnya. Pembinaan ini dilakukan dalam rangka menanamkan akidah Islam dan membentuk kepribadian Islami pada diri mereka. Dengan terbentuknya kepribadian Islam, setiap warga akan menjadikan Islam sebagai landasan dalam berpikir dan berbuat. Tentu mereka tidak akan lagi berpikir instan, kalau butuh uang dengan bisnis haram. Mereka akan memilih jalan kebaikan dalam mencari kekayaan yang akan menjamin keberkahan, jaminan pahala dan surga dari Allah Swt.

Kedua, terbentuknya kepribadian Islam akan memperkuat masyarakat Islam yang kondusif. Tujuan hidup masyarakat Islam bukan lagi sekedar bersenang-senang mengejar harta dan menuruti hawa nafsu. Tetapi lebih dari itu, yakni menjadi umat yang terbaik yang peduli dengan nasib generasi. Mereka akan rajin beramar ma'ruf nahi mungkar, saling menasehati dalam kebaikan dan ketaatan. Ikut berperan aktif membantu negara dalam memutus rantai pengedaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwenang saat ditemukan bukti kuat adanya tindak kejahatan. 

Ketiga, negara akan menerapkan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk menjamin kebutuhan primer rakyat dengan menerapkan sistem ekonomi Islam yang terbukti mampu menyejahterakan. Jika masih ada pelaku yang terbukti memproduksi, mengonsumsi, dan mengedarkan narkoba, negara akan menerapkan sanksi tegas sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Sanksi bagi pelaku bisa berupa diekspos di depan umum, dipenjara, dikenakan denda, dijilid, bahkan dihukum mati. 

Keempat, mengkampanyekan kerusakan narkoba ke seluruh penjuru dunia, sekaligus menawarkan solusi Islam demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Negara yang mampu menunaikan seluruh tanggung jawabnya hanyalah negara yang berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw yakni negara Khil4f4h.  Wallahualam bishawab. [Ys]

Baca juga:

2 komentar

  1. Hanya dengan penerapan sistem Islam maka narkoba tak akan merajalela. Negara yang seharusnya berperan dalam hal ini! Lantas di manakah peran negara saat ini? Barakallah Mbak Naskahnya Next ditunggu naskah terbaiknya 🥰❤️

    BalasHapus
  2. Ya Allah....semoga banyak umat yang tersadarkan dengan bahayanya Narkoba.

    BalasHapus