Headlines
Loading...
Remaja Terancam Dirusak Judi Online, Dimana Peran Negara?

Remaja Terancam Dirusak Judi Online, Dimana Peran Negara?

Oleh. Sherlina Dwi Ariyanti, A.Md.Farm.
(Aktivis Dakwah Remaja)

Judi bukanlah kasus baru di negeri ini. Kasus ini sekarang kian meningkat dengan media yang berbeda. Kemajuan teknologi menjadi fasilitas yang semakin memudahkan pelaksanaan judi. Jika sebelumnya judi hanya dilakukan dengan cara bertemu di tempat tertentu dan menggunakan uang secara langsung, saat ini judi bisa dilakukan melalui handphone yang dipegang masing-masing orang. Selain itu, untuk uang yang dipertaruhkan juga bisa melalui uang elektronik yang ada diaplikasi. 

Dilansir dari Kompasiana.com (20/08/2023) menjelaskan bahwa judi online menyerang kalangan remaja. Dampaknya, merusak kehidupan remaja dari segi psikologis hingga financial. Remaja yang terjerumus pada judi online ini, menjadi pribadi yang lebih agresif, tertutup hingga banyak hutang. Pasalnya penawaran judi online dikemas dengan permainan yang bervariatif. Selain itu, iming-iming menang dan uang banya terus menarik remaja hingga orang dewasa untuk bermain judi. 

Judi Merajalela Dampak Kelalaian Negara 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp 57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp 81 triliun. 

Hal ini dipaparkan saat wawancara CNN Indonesia (26/082023) Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi, masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi ada anak kecil yang masih sekolah dasar (SD). Bahkan banyak rumah tangga hancur karena ketidakmampuan kepala rumah tangga memenuhi kebutuhan pokok rumah. Hal ini dikarenakan uang penghasilan yang seharusnya dialokasikan untuk belanja kebutuhan pokok dialihkan ke perjudian online

Bahkan PPATK telah menganggap kondisi ini darurat karena peminat judi online ini banyak anak-anak dibawah umur. Dilansir dari Mediaindonesia.com (27/08/2023) pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati menyampaikan penilaian terkait tumbuhnya pengguna judi online karena masih banyak orang yang tidak memiliki ketahanan mental yang kuat didalam dirinya untuk tidak berjudi. Jika ketahanan ini bisa dimiliki maka tidak akan berlanjut perjudian ini. Pengamat sosial tersebut menyampaikan akan menjadi suatu kewajaran, ketika remaja tersebut telah berumur 50 tahun sudah terbiasa berjudi dan ini akan menguntungkan para pebisnis judi. 

Pandangan yang disampaikan oleh pengamat sosial dari Universitas Indonesia tersebut sangat relevan dengan kondisi individu hingga masyarakat saat ini. Ketahanan mental yang tidak kuat dari sisi individu memang sangat nyata. Hal ini sangat mengancam kualitas kehidupan generasi muda. Namun sayangnya, pendapat ini tidak diikuti oleh faktor yang menyebabkan lemahnya ketahanan mental. Permasalahan lemahnya ketahanan mental bukan terjadi secara alamiah, melainkan pembentukan secara sistematis melalui sistem kehidupan yang diterapkan oleh negara ditengah masyarakat. 

Bukan menjadi rahasia lagi, bahwa Indonesia negeri tercinta ini merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem Kapitalisme. Dimana sistem ini merupakan sistem yang berasal dari pemikiran Barat. Jelas, bahwa sistem ini membentuk individu hingga masyarakat selalu ambisi untuk mendapatkan materi yang banyak. Sistem kapitalisme, menjadikan materi terutama uang sebagai tujuan kehidupan. Disamping itu, sistem ini melahirkan kebebasan tanpa peduli hukum halal-haram atas setiap proses yang dilakukan. Hal ini diterapkan kepada seluruh individu untuk mencapai tujuan kehidupannya. 

Berdasarkan dari sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini, maka menjadi suatu kewajaran judi online tetap berjalan bahkan semakin merajalela. Hal ini dikarenakan, para pelaku judi online merasa bahwa tindakan ini bisa menghasilkan uang secara instan dan banyak. Selain itu, kemudahan bagi pelaku judi online untuk mendapatkan akses juga tidak dibatasi secara serius oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena akses judi online yang berasal dari barat sangat mudah didapat. Sekalipun Kemenkominfo telah menutup sekian banyak akses judi online yang masuk ke Indonesia, namun kenyataan menunjukkan pintu akses judi dari barat masih terbuka lebar. 

Islam Menghapuskan Judi 

Permasalahan judi ini bukan masalah kecil karena kerusakan ini telah menyerang generasi muda yang sejatinya generasi penerus bangsa. Namun kerusakan ini harus diatasi secara tuntas untuk menyelamatkan generasi muda dari judi online. Solusi tersebut tidak bisa yang bersifat setengah-setengah, melainkan harus solusi yang mengangkat akar masalah.
 
Wawancara Mediaumat.id (29/08/2023) kepada Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Fajar Kurniawan menyampaikan, umat di negeri ini harus kembali ke ajaran Islam apabila benar-benar ingin memberantas segala bentuk perjudian. Dengan penerapan kembali maka umat akan memahami bahwa setiap aktivitas yang dilakukan akan dihisab oleh Allah SWT. Ketika Islam yang diterapkan maka bukan berdasar untung rugi dari pihak tertentu, namun tujuannya adalah menghapuskan pelanggaran hukum syariat Allah. Dengan kembali kepada Islam maka bukan hanya tindakan sanksi yang diterapkan namun juga upaya preventif dengan membina umat untuk membentuk ketakwaan kepada Allah SWT. 

Allah telah melarang keras perjudian seperti firman Allah yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90). 

Syariat Allah tidak akan berperan ketika generasi muda masih memisahkan agama dengan kehidupannya. Merujuk kepada pendapat yang disampaikan oleh Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) diatas, sejatinya solusi komprehensif yang bisa menyelamatkan generasi muda dari judi online dan menghapuskan secara tuntas perjudian adalah dengan penerapan sistem Islam melalui negara. Penerapan Islam ini bukan hanya dari aspek sanksi tetapi juga pengaturan kehidupan individu hingga masyarakat. 

Dengan penerapan Islam, maka negara akan mengatur seluruh aspek kehidupan umat berdasarkan hukum syara’ dalam Islam. Cara pandang kepemimpinan dan tujuan dari negara akan sesuai dengan syariat Islam yaitu mendapat rida dari Allah SWT. Sehingga seluruh pengaturan aktivitas ditengah masyarakat akan ditujukan untuk mendapat rida Allah SWT. 

Ketika negara dibawah kememimpinan yang telah memiliki cara pandang dan tujuan berdasarkan Islam maka seluruh rakyat dibawah naungannya akan secara alamiah memiliki cara pandang dan tujuan yang sama. Hal ini dikarenakan kondisi masyarakat telah sesuai dengan Islam maka individunya akan mengikuti. Dengan kondisi masyarakat Islami maka tidak akan ada kasus generasi muda terjerat judi online karena mereka hanya akan disibukkan untuk menjadi generasi yang berkontribusi agar bangsanya mendapat ridho dari Allah. Wallahu a'lam bish-shawab. [Rn]

Baca juga:

2 komentar

  1. Perjudian yang kian hari semakin marak khususnya ditengah kalangan para remaja. Astaghfirullah, di mana negara??? Yang katanya memiliki kewajiban penuh akan perlindungan kaum remaja??? Generasi saat ini adalah generasi yang akan mewujudkan terbentuknya masa yang akan datang. Lantas bagaimana bisa jika para remajanya saja sudah rusak sebelum waktunya. So, hanya penerapan Islam secara kaffah sajalah yang mampu mengatasi semuanya. Dari permasalahan terkecil sampai ke akar-akarnya dapat terselesaikan dengan sistem Islam. Barakallah Mbak Naskahnya Next ditunggu naskah terbaiknya 🥰❤️

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus