
surat pembaca
Benarkah Larangan TikTok Shop Membela Pedagang dan UMKM?
Oleh. Ummu Afaf
Bisnis.com 03 Oktober 2023 Jakarta, Direktur program institute for Development of ekonomis and finance (Indef) Ester Sri Astuti mengatakan pelarangan TikTok menyediakan fitur belanja online tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat.
Pasalnya para penjual maupun konsumen masih puya banyak alternatif untuk bertransaksi melalui platform e-commerce lainnya.
Sebagaimana di ketahui, pemerintah resmi melarang TikTok shop beroperasi seiring dengan terbitnya Permendag no 31/2023 yang mengatur perdagangan secara elektronik. Jadi dilarang satu ya ngga masalah, kata Esther dalam diskusi publik secara virtual Selasa (3/10/2023), dia menyebut pelarangan social commerce melakukan transaksi jual beli justru berpotensi meningkatkan transaksi dan pengguna e-commerce, adapun berdasarkan bank Indonesia pada 2022, nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai hampir Rp500 Triliun.
Sementara data statistik market insiqh memproyeksikan jumlah pengguna e commerce di Indonesia mencapai 221.05 juta pengguna. Dengan demikian UMKM melakukan penyesuain strategi bisnis mereka untuk memasarkan produknya secara daring melalui platform e-commerce. Esther pun mengaku setuju apabila social commerce hanya boleh mempromosikan barang tanpa transaksi di dalam platform.
Permendag no 32/2023 dianggap lebih mumpuni dari pada boleid sebelumnya yakni Permendag no 50/2020.
Musababnya aturan terbaru telah mengatur izin usaha bagi marchant dalam negeri, membatasi harga bagi produk import yang masuk ke Indonesia dan memberikan ruang promosi produk Indonesia dalam cocial commerce. Menurut Esther pemerintah perlu juga memastikan bahwa ruang promosi produk UMKM di social commerce nantinya di tingkatan, setidaknya dibutuhkan regulasi untuk mengatur persentase minimal produk lokal yang di promosikan di cocial commerce, dengan demikian ruang bagi produk lokal lebih banyak ketimbang produk import.
Berdasarkan catatan bisnis.com Rabu (27/9/2023) Mentri perdagangan Zulkifli Hasan memberikan waktu satu pekan sejak aturan itu terbit ke pada TikTok untuk menyetop fitur TIKTok Shop di platform mereka.
Dia juga menegaskan pemisahan e-commerce dari media sosial untuk mencegah penguasaan data pengguna media sosial akan jadi di pisah satu-satu yang berbeda, tidak terjadi mencakup penguasaan data, jadi kalau saya media sosial nggak boleh pakai data orang untuk hal-hal lain. Zulkifli Hasan blak-blakan tentang nasib para UMKM yang selama ini berjualan di TikTok Shop menurutnya para penjual bisa beralih ke platform e-commerce yang sudah ada.
Dia memastikan tidak ada kompensasi dari pemerintah kepada penjual atas di tutupnya TikTok Shop. Penurunan daya beli masyarakat menjadi faktor dominan dalam lesunya perekonomian, termasuk sepinya pasar-pasar. Oleh karena itu pemerintah seharusnya berfokus pada cara untuk menaikan daya beli masyarakat sebab mayoritas pelaku usaha, baik platform maupun online adalah UMKM.
Salah satu faktor yang mempengaruhi daya belinya adalah pendapat riil masyarakat, namun alih-alih mensejahterakan rakyat kebijakan yang di tetapkan malah seperti menyengsarakan rakyat, misalnya upah minimum kian rendah, belum lagi beban hidup yang berat, seperti tarif listrik, air, harga bahan pokok juga tinggi di tambah biaya sekolah, kesehatan juga kian tinggi. Semua itu bukanlah aturan baru dan tak ada jaminan, aturan tersebut mampu di tegakkan saat ini, sudah jadi opini umum bahwa kabijakan pemerintah dalam sistem ekonomi hari ini yang bercorak kapitalisme, tak akan pernah pro rakyat dan keadilan hukum akan sulit di tegakan.
Berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang menjadikan negara independen, bebas dari kepentingan selain kepentingan umat.
Begitupula permasalahan ekonomi, semua di selesaikan dengan sudut pandang Islam, Islam sangat mendukung teknologi dan kebijakannya sangat adaptif terhadap kemajuan teknologi, jual beli online adalah satu wasilah jual beli yang jika di jaga sesuai syariat akan tampak kemaslahatan di dalam nya, dan Ummat tidak akan kesulitan dalam masalah pasar karena sudah ada aturan yang akan mensejahterakan. Wallahualam bishawab. [Hz]
Baca juga:

0 Comments: