OPINI
Grasi Massal Napi Narkoba, Solusi Tambal Sulam Kapitalisme
Oleh. Irmawati (Aktivis Dakwah Kampus)
Narkoba merupakan salah satu jenis obat-obatan yang di dalamnya terkandung bahan-bahan yang memberikan efek halusinasi serta menurunkan kesadaran bagi penggunanya. Akan tetapi walaupun ditetapkan sebagai salah satu jenis obat-obatan yang bisa merusak tubuh manusia tetap saja pengedarannya kian meningkat di negeri ini hingga sampai ke jalur lapas. Ironisnya, pada kondisi kasus narkoba yang meningkat muncul usulan grasi massal napi narkoba.
Sebagaiamana yang dilansir dalam kompas (15/09/2023) Tim Percepatan Reformasi hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pulhukam) Mahfud MD mendorong Presiden Joko Widodo memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Grasi massal tersebut bertujuan untuk menghindari lembaga permasyarakatan (lapas) yang overcrowded atau penuh.
Hal itu disampaikan anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum kelompok kerja (pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, dalam konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam (Kompas, 15/09/2023).
Wacana pemberian grasi massal bagi narapidana pengguna narkoba sejatinya memberikan gambaran bahwa kasus penyalagunaan narkoba belum tuntas. Di sisi yang lain seorang narapidana masih bisa mengedar narkoba di balik jeruji besi yang seharusnya mendapatkan hukuman. Sehingga wacana pemberian grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba tidak memberikan solusi. Tetapi hanya akan memunculkan masalah baru ditengah masyarakat. Apalagi, pengawasan dan penegakan hukum di negeri ini bagi narapidana pengguna narkoba kondisinya lemah.
Penjagaan lapas harusnya lebih diawasi, apalagi saat ini adalah zaman yang lebih maju dan modern seharusnya mampu membantu dalam pengawasan. Sehingga tidak terjadi lagi kejadian yang sama yakni para pidana masih melakukan aksinya di dalam lapas. Karena itu, jika masih terjadi dan justru memberikan grasi massal itu menunjukan ketidakseriusan negara dalam memberantas narkoba. Di sisi lain, masyarakat yang bersifat apatis cuek dan individual sehingga tidak ada control sosial.
Kasus narkoba yang kian meningkat sehingga menjadikan lapas penuh sejatinya tidak lepas dari penerapan sistem sekuler yang diterapkan di negeri ini. Terlepas dari itu, mengingat hal demikian wajar terjadi di sistem yang meniadakan aturan agama mengatur seluruh kehidupan dengan membuat aturan sendiri yang lebih berfokus pada standar asas manfaat dan kebebasan setiap individu.
Sistem sekuler juga melahirkan generasi yang jauh dari aturan agama. Akibatnya banyak yang dalam menentukan standar baik atau buruk berdasarkan manfaat yang diperoleh dan digunakan sepuas-puasnya dengan menghalalkan berbagai cara tanpa memandang akibat yang ditimblkan. Alhasil narkoba menjadi pilihan bisnis untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya apalagi di tengah himpitan ekonomi dan kurangnya iman. Mirisnya, bukan saja masyarakat yang tergiur dengan bisnis narkoba tetapi juga aparat penegak hukum.
Usaha menuntaskan peredaran narkoba dalam penerapan sekuler saat ini adalah mustahil terjadi. Realitanya, sistem ini justru menumbuh suburkan kasus ini. Penegakan hukum yang lemah hanya akan menjadikan penjara penuh dan sesak dan grasi massal narapidana pengguna narkoba yang ditawarkan hanya solusi tambal sulam yang justru melahirkan masalah baru.
Pemberantasan narkoba sejatinya dapat tuntas pada sistem hukum yang diterapkan tidak hanya sekedar menyelesaikan persoalan tetapi menimbulkan efek jera. Sebuah sistem yang mampu menegakan keadilan dengan seperangkat aturan yang tegas yang berasal dari pencipta yakni sistem Islam yang memberikan hukuman yang setimpal terhaap pelaku kejahatan. Dalam Islam keberadaan zat terlarang seperti narkoba, alcohol atau minuman keras, morfin, dan lain sebagainya secara tegas diharamkan untuk digunakan ataupun diperjalbelikan. Islam juga akan memberikan panduan kepada setiap orang untuk berbuat sesuatu dengan hati-hati dan penuh ketakwaan. Sehingga dengan dibekalinya iman mampu terhindar dari hal-hal yang dilarang.
Narkoba menjadi salah satu yang dapat mengancam generasi setiap negara karena banyak menimbulkan banyak mudharat (efek negative) yang ditimbulkan bagi pemakainnya. Selain menghilangkan kesadaran, melemahkan tubuh, membuat nyawa melayang secara perlahan bahkan banyak orang meninggal karena mengonsumsi narkoba. Oleh karena itu, dalam pandangan Islam hukuman yang diberikan kepada pengguna narkoba ataupun bandar narkoba adalah berupa hukuman ta’zir yang mampu memberikan efek jera dan dapat memberantas peredaran narkoba.
Namun, hukuman itu hanya bisa dilaksanakan apabila ada institusi yang menerapkan secara kaffah yang nantinya akan menjamin kesejahteraan bagi seluruh manusia. Maka sudah saatnya kaum muslim mempelajari Islam secara menyeluruh untuk membuktikan bahwa Islam solusi dari berbagai problematika kehidupan.
Wallahualam bissawab. [Hz]
0 Comments: