OPINI
Ikatan Pernikahan Runtuh, Sistem Rusak Makin Berpengaruh
Oleh. Yuke Octavianty / Forum Literasi Muslimah Bogor
Ikatan pernikahan tak lagi dianggap sakral. Angka perceraian kian menanjak. Adakah solusi yang mampu tuntaskan masalah ini?
Perceraian Tinggi, Buah Sistem Destruktif Sistemik
Jumlah perceraian semakin memprihatinkan. Angkanya terus melonjak naik. Angkanya rata-rata naik sebesar 516 ribu kasus setiap tahun. Sedangkan, angka pernikahan semakin menurun. Yakni menyentuh angka 1,8 juta peristiwa nikah setiap tahun. Menurun 0,2 juta dibanding tahun 2022, yang menyentuh angka 2 juta peristiwa pernikahan. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof Dr Kamaruddin Amin, dalam agenda Rakornas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), 21 September 2023, di Jakarta (republika.co.id, 22/9/2023). Fenomena ini terbilang fantastis. Demikian lanjutnya.
Kamaruddin pun mengungkapkan kasus sistemik ini membutuhkan solusi yang melibatkan berbagai pihak. Terutama penyuluhan dari Bimas penyuluh perkawinan, Departemen Agama.
Sementara, Ketua Umum Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Prof KH Nasaruddin Umar memaparkan bahwa banyaknya undang-undang yang ditetapkan dalam mencegah atau mengurangi kekerasan dalam rumah tangga, tidak berhasil (republika.co.id, 22/9/2023). Kebijakan yang ada tak mampu menge-rem perceraian dan KRDT yang marak terjadi pada pasangan muda, yaitu pasangan dengan usia pernikahan kurang dari lima tahun.
Prof. K.H. Nasaruddin Umar pun mengungkapkan, perlu adanya penguatan pendekatan sosiologis, antropologis, dan aturan agama. Tak hanya sekedar penguatan di bidang hukum.
Betapa memprihatinkan fakta pernikahan yang terjadi saat ini. Pernikahan hanya ditujukan untuk menjalankan perintah orang tua saja, atau hanya sekedar mencurahkan rasa sayang di awal-awal masa pernikahan. Badai masalah yang menerpa tak mampu dihalau. Karena setiap individu tak memahami hakikat utama pernikahan.
Perceraian adalah masalah sistemik yang tak bisa sekedar disolusikan dengan solusi parsial. Seperti menetapkan kebijakan-kebijakan anti KRDT, atau hanya sekedar penyuluhan pernikahan. Dan menjadi jelas, bahwa perceraian bukanlah masalah individu semata.
Akar masalah utama tingginya perceraian adalah robohnya bangunan aturan agama dalam hidup rumah tangga, keluarga dan masyarakat. Sistem sekularisme, sistem yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan, menjadi racun ampuh yang meluluhlantakkan tatanan keluarga. Berbagai masalah muncul sebagai akibat penerapan sistem sekularisme, mulai dari perselingkuhan, hilangnya rasa sayang, egoisme, dan emosi setiap individu yang tak mampu diolah dan dikendalikan. Sehingga semuanya bermuara pada perceraian. Semua ini karena hilangnya keimanan dan ketakwaan individu.
Konsep manfaat juga menjadi penyebab awal kehancuran rumah tangga. Jika masing-masing pasangan sudah tak ada rasa sayang, ditambah buruknya kehidupan ekonomi, menjadikan konsep ini memudahkan hancurnya ikatan.
Inilah realita yang kini terjadi. Sistem destruktif sekulerisme yang kapitalistik menjadikan individu buta. Tak mampu mengindera masalah dan solusi yang berkesusaian. Alhasil, masalah yang ada, tak berujung, tiada berkesudahan. Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan negara pun hanya sekedar solusi ilusi yang tak menyentuh akar masalah. Wajar saja, saat masalah perceraian terus menanjak dan tak mampu beranjak dari kasus yang semakin memuncak.
Sistem kapitalisme pun menciptakan kisruh rumah tangga tak rampung-rampung. Banyak kasus perceraian karena masalah ekonomi yang terus membelit. Tak ada pekerjaan layak, kehidupan harian pun kian menyesakkan. Betapa sulit memenuhi kebutuhan yang tak ada hentinya. Semua ini karena sistem yang kini diterapkan tak mampu menyajikan sejahtera bagi seluruh rakyat. Segala kebutuhan hidup berbayar mahal. Fakta ini pun menjadi tekanan yang terus membutakan para pasangan dalam mengarungi kehidupan.
Sistem Islam, Menjaga Tujuan Utama Pernikahan
Islam menetapkan bahwa pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah yang menyempurnakan keimanan setiap muslim. Tujuannya pun semestinya dikembalikan pada hakikat utamanya, yakni sebagai bentuk taatnya seorang muslim dalam ketaatan yang sempurna kepada Allah Swt.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS. An-Nur : 32)
Tujuan utama menikah adalah ibadah kepada Allah Swt. Sedangkan tujuan lainnya yakni untuk menjaga nasab, kehormatan dan kemuliaan sebagai seorang muslim. Menikah pun suatu bentuk ibadah yang utama dalam rangka menyempurnakan agama.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah saw. pernah bersabda bahwa:
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)
Konsep Islam menjadikan pernikahan menjadi kuat. Apapun masalah yang melanda senantiasa dikembalikan kepada syariat Islam. Diserahkan kembali pada kekuasaan Allah Swt. yang menyatukan 2 individu berbeda. Dengan keimanan dan ketakwaan yang mantap akan melahirkan individu-individu kuat yang senantiasa menguatkan tali pernikahan demi rida Allah Swt.
Sistem Islam dalam wadah Khil4f4h senantiasa mengintegrasikan akidah Islam dalam setiap detik kehidupan. Negara mampu mengedukasi masyarakat secara kontinyu, tentang pemahaman konsep agama dalam menghadapi masalah kehidupan. Regulasi ditetapkan negara sebagai bentuk ketaatan kepada hukum syarak. Sehingga setiap kekerasan dan masalah prahara rumah tangga akan dikembalikan pada kaidah syariah.
Selain penekanan keimanan dan ketakwaan yang dikondisikan oleh negara, Khil4f4h pun mampu mensejahterakan rakyatnya. Dengan pengelolaan sumberdaya yang amanah, setiap kebutuhan rakyat akan terpenuhi secara menyeluruh dan sempurna.
Seluruh konsep ini akan meminimalkan atau bahkan mampu men-zero-kan angka perceraian di tengah masyarakat. Betapa indahnya kehidupan rumah tangga dalam pelukan sistem Islam. Semuanya terjaga sempurna demi rida Allah Swt. semata. Wallahu alam bisshawwab. [Ma]
Yups, Seharusnya sebuah pernikahan adalah bentuk ibadah kepada Allah SWT. Bukan hanya sekedar kesenangan duniawi semata. Itulah jika bukan niat Lillah akan berujung kandas juga. Barakallah Mbak Naskahnya Next ditunggu naskah terbaiknya 🥰❤️
BalasHapus