Headlines
Loading...
Oleh. Setyorini

Konsorsium Pembaruan Agraria(KPA) yang merupakan sebuah organisasi non-pemerintah tingkat nasional beranggotakan organisasi petani, organisasi masyarakat adat, organisasi nelayan, organisasi perempuan, NGO, individu, dan akademisi guna memperjuangkan perwujudan Pembaruan Agraria menyatakan bahwasanya konflik agraria yang terjadi di Indonesia semakin meningkat. Banyaknya pihak yang terlibat disertai banyaknya peraturan menjadikan persoalan ini sangat kompleks dan tidak terpecahkan. Meningkatkan konflik agraria ini terutama terjadi pada masa pemerintahan Jokowi antara tahun 2015-2023 tercatat ada 73 konflik artinya dalam delapan tahun masa  kepemimpinannya. Sebagian besar konflik ini manakala terjadi benturan atau perselisihan antara rakyat dengan swasta (para investor) atas nama proyek strategi nasional. 

Proyek tersebut mencakup semua sektor pembangunan yaitu sektor infrastruktur, properti, pertanian, agrobisnis, pesisir dan juga termasuk tambang. Hal ini tersampaikan pada saat memperingati Hari Tani pada Ahad, 24 September 2023. Sebagaimana diberitakan pada Tempo.co, 25 September 2023.

Masalah yang sering terjadi di lapangan adalah pengambilan tanah sebagian atau keseluruhan yang sudah dipergunakan oleh rakyat secara turun temurun sebagai sumber penghasilan mereka dan juga tempat tinggal mereka sehingga seringkali terjadi aksi penolakan atau demonstrasi rakyat kepada penguasa sebagai bentuk pembelaan pada tanah leluhur mereka atas tindakan kesewenang-wenangan penguasa dan pihak investor yang berdalih atas nama  proyek strategi nasional yang sedang ingin dijalankan. 

Maka dampak yang tidak bisa dihindari dari kebijakan yang diambil adalah rakyat terpaksa harus terlepar dari tanah kelahirannya sendiri, dengan keterpaksaan pula untuk bisa bertahan hidup rela menjadi buruh rendahan dengan gaji rendah pula di dalam dan di luar negeri.

Kasus konflik tersebut diantaranya adalah kasus Dayak Seruan dengan PT Best Agro Internasional ( 2012), kasus Kinipan, Kalimantan Tengah dengan PT Sawit Mandiri Lestari ( 2018), pulau Rempang dengan hadirnya Badan Pengawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam yang dinyatakan mempunyai hak penuh dalam pengelolaan tanah (2023) atau kasus konflik Air Bengis yang menolak pembangunan kilang minyak kelapa sawit (2023) dan lainnya.

Inilah bentuk abainya negara terhadap masalah agraria sehingga muncul berbagai konflik yang tidak terpecahkan, sedangkan mekanisme yang ada dalam peradilan yang dipraktekkan oleh negara dengan sistem  saat ini  yaitu kapitalisme liberal adalah kemenangan dipihak investor. Itu dikarenakan regulasi dan hukum di negeri ini terkait kepemilikan tanah hanya ada dua sebab atau dua syarat yaitu mempunyai bukti kepemilikan (sertifikat) baik hak guna bangunan atau hak milik dan adanya penguasaan secara fisik. Inilah sebenarnya akar masalah sehingga permasalahan akan senantiasa muncul.

Sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan tidak akan mampu menghadirkan rasa keadilan yang sebenarnya tetapi keadilan yang berkepentingan. Artinya keadilan yang condong pada banyaknya manfaat yang didapatkan dari proyek yang dijalankan tanpa memperhatikan dampak buruk yang akan terjadi pada rakyat dan lingkungan yang menjadi tanggungjawabnya. Hak hidup merupakan hak dasar yang di miliki oleh setiap manusiapun tak dihiraukan bagi penguasa yang menuruti hawa nafsu. 

Permasalahan baru atas penerapan sistem kapitalisme liberal inipun selalu ada, misalnya kekayaan hanya berputar pada orang kaya saja yang semestinya bisa dinikmati oleh orang banyak yang berdampak perputaran ekonomi semakin tidak sehat alias terpuruk ketitik kehancuran. Angka pengangguran pun meningkat, tingkat kemiskinanpun bertambah pula. Karena sumber hukum yang diterapkan hanyalah mengandalkan kejeniusan akal manusia yang terbatas dan tabiatnya menuruti nafsu kesenangan semata yaitu perolehan manfaat berupa materi atau keuntungan. Keimanan bukan menjadi dasar sebuah kebijakan hingga hilang rasa takut kepada pencipta-Nya.

Sesungguhnya hanya Islam mempunyai aturan yang sangat sempurna dalam menyelesaikan persoalan tanah ini. Dengan Islam akan terpecahkan setiap permasalahan kehidupan karena Islam datang dari sang Maha Pencipta dan Maha Sempurna. Yang ada di bumi dan di langit ialah Allah Swt. Keadilan akan dapat dirasakan oleh setiap manusia bahkan hewan melata sekalipun. 

Dalam Islam, Allah menyeru kepada orang yang beriman kepada-Nya untuk menegakkan keadilan. Perintah bertindak adil pada diri dan orang lain terdapat pada firmanNya yang agung di dalam QS. An Nisa : 135. Oleh karenanya, keimanan ini yang menjadi dasar menentukan perbuatannya, tidak seorang pun yang menyatakan beriman ini akan berlaku  zalim bagi diri bahkan orang lain terutama bagi penguasa yang ditangannyalah urusan rakyat harus terpenuhi haknya yang merupakan kewajibannya. Sebagaimana sabda beliau :

Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR. Al Bukhari)

Konsep kepemilikan atas tanah dalam Islam tidak hanya dengan bukti sertifikat ditangan karena sertifikat hanyalah penunjang tetapi bukti kepemilikan atas tanah adalah siapa saja yang mampu menghidupkan tanah artinya mampu mengelolanya baik digunakannya untuk pertanian dan keperluan yang lain. Dan ini khusus untuk tanah mati yaitu tanah yang tidak tampak dimiliki oleh seorangpun dan tidak tampak ada bekas - bekas apapun seperti pagar, tanaman, pengelolaan dan lain-lainnya. Maka boleh baik muslim atau kafir ‘dzimmi’ memilikinya.

Adapun tanah yang ditetapkan milik negara dan diberikan kepada rakyatnya dengan cuma- cuma salah satu diantaranya adalah tanah tersebut telah ditelantarkan oleh pemiliknya selama tiga tahun maka negara berhak mengambil alih kepemilikan tanah tersebut dan kemudian memberikan kepada rakyat yang siap mengelolanya dan akan ditarik kembali apabila tidak mampu mengelolanya.

Negara akan memberikan  bantuan terkait biaya pengolahan tanah agar bisa optimal dalam mengelolanya yang diambil dari Baitul mal.

Dan ketika ada kepentingan umum atau untuk kemaslahatan semua rakyat misalnya  pembangunan yang dibutuhkan seperti pelebaran jalan, pembangunan pabrik pupuk atau yang lainnya maka negara akan memberikan ganti untung kepada rakyatnya. Artinya  negara akan memprioritaskan kepentingan rakyat bukan pihak asing atau investor.

Dengan mekanisme seperti ini maka keadilan akan dirasakan oleh semua pihak, dan menjadi salah satu solusi untuk menurunkan angka pengangguran yang sering terjadi saat ini akibat kurangnya lapangan pekerjaan.

Begitupun kasus perampasan lahan, penggusuran rakyat dari tanah kelahirannya tidak akan pernah terjadi sepanjang masa pemerintahan Islam  tetapi yang terjadi adalah kesejahteraan, ketenangan dan keadilan yang merata. Dengan bersumber pada Al-Qur'an dan hadis sistem Islam ditegakkan, dan hanya syariah Islam saja yang terbukti bisa menjaga kemuliaan manusia. Maka tidakkah kita rindu akan kehadirannya? Wallahu alam bishawab. [Ma]

Baca juga:

0 Comments: