Headlines
Loading...
Oleh. Hanif Eka Meiana, SE

Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana, untuk kali ketiga mempertanyakan penanganan kasus dugaan kasus inses oleh ayah terhadap anak kandungnya di Sukoharjo yang tak kunjung tuntas. Eva juga mendesak Polda Jateng turun tangan agar kasus yang dilaporkan sejak 2021 lalu itu segera mendapat kepastian hukum. Di hadapan Kapolri saat rapat di Komisi III beberapa waktu lalu, Eva menegaskan jangan sampai kasus tersebut diselesaikan dengan restoratif justice (solopos.com, 29/07/2023).

S dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap G saat masih duduk di bangku SMP pada 2015 silam  hingga 2017. Akibat perbuatan bejat itu, G hamil dan pada 2017 melahirkan bayi laki-laki di sebuah rumah sakit swasta di Selogiri, Wonogiri. Namun sejak kasus itu dilaporkan hingga kini belum ada perkembangan yang berarti. Jawaban penyidik, alat buktinya belum cukup. Dari tiga materi yang sudah disampaikan pelapor, baru satu yang bisa dijadikan alat bukti oleh polisi yaitu keterangan saksi korban. Kini penyidik tengah berupaya melengkapi alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan (solopos.com, 8/07/2023).

Kasus Inses yang tak tuntas diatas menjadi hal yang memprihatinkan bagi masyarakat yang mendengar. Wajar saja bila aktivis kemanusiaan, aktivis perempuan hingga anggota komisi III DPR ikut turun tangan dan mengecam dugaan perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku. Yang menjadi persoalan ialah mengapa kasus ini tidak segera ditangani dan mendapat kepastian hukum walaupun sudah diatur oleh undang-undang?

Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti (m.kumparan.com). Alat bukti ini dapat berupa keterangan saksi (minimal 2 orang), keterangan ahli, surat atau tulisan, petunjuk, keterangan para pihak dan data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar (dkpp.go.id). 

Penetapan tersangka tidak dapat dilakukan bila bukti permulaan tidak cukup. Sehingga ini menjadi dalih bagi penyidik untuk tidak segera menetapkan tersangka kasus diatas. Disisi lain kurangnya kecakapan penyidik dalam menangani kasuspun menjadi persoalan. Pasalnya banyak pula kasus kejahatan lain yang bisa segera ditindak lanjuti namun mengapa kasus Inses ini berlarut-larut?

Hal ini adalah akibat dari diterapkannya sistem kapitalisme sekuler. Sistem ini menjanjikan kebebasan seluas-luasnya bagi manusia untuk mencapai apa yang diinginkannya tanpa memandang dari sisi aturan agama maupun norma di masyarakat. Sehingga kemaksiatan pun atas dasar kebebasan, telah merajalela di setiap lini kehidupan. Maraknya kemaksiatan ini menjadi hal yang akhirnya lumrah di masyarakat. Begitu pula halnya dengan para penegak hukum. 

Banyaknya kasus-kasus pelecehan seksual maupun tindak kejahatan lain menjadi hal yang sering ditangani oleh penegak hukum. Belum lagi munculnya kasus-kasus remeh yang membebani pundak para petugas ini. Seperti halnya persoalan mantan kekasih minta uang dan barang dikembalikan berujung di Polisi (sampit.prokal.co). Sehingga wajar saja jika proses penyelidikan pada suatu kasus berkemungkinan untuk molor dari waktu yang dapat ditentukan akibat banyaknya kasus yang harus segera ditangani oleh aparat hukum.

Disisi lain penetapan hukuman dalam sistem ini pun belum mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Dapat dibayangkan bila penanganan kasus diatas tidak tuntas, maka dimungkinkan banyak terjadi kasus serupa pada orang lain di waktu dan tempat yang berbeda.

Islam Solusi Tuntas Atasi Tindak Kriminal 

Islam memberikan seperangkat aturan hukum yang mana bila diterapkan dalam setiap aspek kehidupan akan dapat menjamin keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Islam mampu mencegah kemaksiatan baik dari kalangan individu, masyarakat maupun negara. Karena sejatinya perbuatan tersebut amat dimurkai oleh Allah SWT.

Apabila perbuatan maksiat dilakukan secara terang-terangan pada umatku, maka Allah akan menimpakan adzab-Nya secara merata.” Aku (Ummu Salamah) bertanya, “Ya Rasulullah, bukankah di antara mereka saat itu ada orang-orang saleh? Beliau bersabda, “Benar.” Aku kembali bertanya, “Lalu apa yang akan diterima oleh orang ini? Beliau saw menjawab, “Mereka mendapatkan adzab sebagaimana yang dirasakan masyarakat, kemudian mereka menuju ampunan Allah dan ridha-Nya.” (HR. Ahmad VI/304) 

Kepastian hukum akan didapatkan dalam sistem Islam. Penetapan tersangka dapat dilakukan jika telah terpenuhinya alat bukti seperti keterangan saksi (minimal 2 orang laki-laki dewasa; dimana pengakuan saksi 1 orang laki-laki setara dengan 2 orang perempuan), barang bukti,  pengakuan dari pelaku dan korban. Hukuman bagi para pelaku kejahatan didalam Islam didasarkan pada Al Qur'an dan as Sunnah. Pemberlakuan hukum Allah di dunia akan menghapus hukuman di akhirat. Inilah fungsi syariat sebagai jawazir (efek jera) dan jawabir (penebus dosa).

Sehingga bila alat bukti tidak cukup atau belum dipenuhi maka tidak dapat dilakukan penetapan terhadap tersangka dan berlaku hukum Allah untuknya di akhirat kelak. Menjadi kesadaran bersama bagi kaum muslim bahwa hukuman Allah di akhirat bagi para pelaku kejahatan akan jauh lebih berat dibandingkan dengan di dunia. Seperti dalam firman Allah SWT :
ÙƒَØ°َ ٰ⁠Ù„ِÙƒَ ٱلۡعَØ°َابُۖ ÙˆَÙ„َعَØ°َابُ ٱلۡÙ€َٔاخِرَØ©ِ Ø£َÙƒۡبَرُۚ Ù„َÙˆۡ Ùƒَانُوا۟ ÛŒَعۡÙ„َÙ…ُونَ

"Seperti itulah azab (di dunia). Dan sungguh, azab akhirat lebih besar sekiranya mereka mengetahui". [Surat Al-Qalam: 33]

"Mereka mendapat siksaan dalam kehidupan dunia, dan azab akhirat pasti lebih keras. Tidak ada seorang pun yang melindungi mereka dari (azab) Allah." (TQS. Ar Rad : 34)

"Maka Allah menimpakan kepada mereka kehinaan pada kehidupan dunia. Dan sungguh, azab akhirat lebih besar, kalau (saja) mereka mengetahui." (TQS. Az Zumar : 26)

Disamping penegakan hukuman yang tegas bagi pelaku kejahatan, Islam juga menerapkan sistem pergaulan Islam. Masyarakat dan negara akan menjaga generasi dari pengaruh buruk pergaulan bebas dan kemaksiatan lainnya melalui aktivitas amar ma'ruf nahi mungkar. Negara sebagai khadimul ummat yakni pelayan bagi rakyat akan menegakkan hukum-hukum Allah, menjaga umat dari pengaruh pemikiran Barat yang bertentangan dengan Islam, serta mendorong individu dan keluarga muslim untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT.
 
Demikianlah bila sistem Islam diterapkan. Individu, masyarakat dan negara akan bersama-sama meraih derajat yang tinggi disisi Allah SWT. Sehingga akan jauh dari kasus Inses maupun tindak kemaksiatan atau kejahatan lain. Dan tidak akan ada kasus yang tidak tuntas ditangani.

Wallahualam. [Rn]

Baca juga:

0 Comments: