Headlines
Loading...
Kasus Rempang, Bukti Nyata Kedaulatan Bukan di Tangan Rakyat

Kasus Rempang, Bukti Nyata Kedaulatan Bukan di Tangan Rakyat

Oleh. Dewi Asiya
(Pemerhati Masalah Sosial)

Nasib pilu menyelimuti masyarakat Rempang, pasalnya mereka menempati tanah tempat tinggalnya sudah puluhan bahkan ratusan tahun namun akan direlokasi dengan dalih untuk kepentingan pembangunan proyek strategis nasional, bahkan mereka dipaksa  dengan kekerasan untuk mengosongkan tempat tinggalnya. Walaupun relokasi tersebut ternyata ditunda dari waktu yang telah ditentukan. Rencana relokasi sebagian warga Pulau Rempang yang dijadwalkan pada kamis tanggal 28 September kemarin urung dilaksanakan. Ratusan aparat kepolisian yang sebelumnya dipanggil untuk mengamankan pengosongan kampung-kampung di Rempang, kepulauan Riau disebut sudah dipulangkan (Republika.co.id, 29/9 2023).

Meski Pulau Rempang batal dikosongkan, namun masyarakat di Kampung Pasir Panjang, Sembulang mengaku masih cemas dan waspada.

Sebab sampai saat ini, pemerintah maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam memperpanjang tenggat waktu pendaftaran dan belum membatalkan rencana pemindahan masyarakat dari kampung-kampung tua. Hal ini berarti pemerintah tetap akan menggusur mereka entah kapan waktunya (BBC.com, 28/9/2023).

Sungguh ironis negeri ini mengadopsi demokrasi yang dikatakan sebagai sistem terbaik dalam mengatur urusannya, berdasarkan teori demokrasi seharusnya "kedaulatan di tangan rakyat", namun faktanya rakyat Rempang tidak berdaulat di tanahnya sendiri, yang telah didiaminya selama berpuluh-puluh tahun. Hal ini timbul pertanyaan bagi kita, lantas siapa yang berdaulat ? 

Kondisi ini menunjukkan bahwa kedaulatan bukan di tangan rakyat tapi di tangan pengusaha kapitalis. Ombudsman RI mengungkap bahwa masyarakat Rempang telah berupaya untuk melegalkan tanahnya. Namun pemerintah menggantung permohonan warga sehingga warga hingga saat ini tidak memilik bukti legal kepemilikan tanah. Bahkan presiden Joko Widodo telah memberikan janji untuk memberikan sertifikat tanah Rempang sejak tahun 2019. Namun janji tinggallah janji.

Konflik agraria di negeri ini memang kerap terjadi. Nampak pemerintah lebih berpihak pada pengusaha kapitalis daripada rakyatnya. Negara bahkan mengerahkan militer untuk menggusur warga dari kampung halamannya. Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa kedaulatan rakyat yang digembar gemborkan oleh demokrasi ternyata hanya jargon semata.

Hal ini berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam kaffah, dalam Islam kedaulatan ada di tangan syara' segala sesuatu persoalan apapun akan terselesaikan dengan syariat Islam yang berasal dari Allah zat yang menciptakan manusia dan alam semesta, sehingga tidak ada tendensius apapun dan kepada siapapun dalam menetapkan suatu aturan.

Islam mewajibkan negara mengurusi urusan rakyat, negara wajib melindungi hak-hak rakyat, negara akan melarang siapapun untuk merebut hak rakyat, negara tidak boleh berbuat zalim kepada rakyat apapun alasannya, apalagi untuk kepentingan para korporasi pemilik modal. 

Kholifah Umar bin Khattab telah memberikan contoh bagaimana peran kepala negara dalam melindungi hak rakyat, dikisahkan seorang Yahudi mengadukan kepada Umar karena rumahnya digusur oleh Gubernur Mesir Amru bin Ash, maka Umar memberikan tulang dari tempat sampah yang diberikan goresan lurus dan meminta Yahudi tersebut untuk memberikan tulang itu kepada gubernur Amru bin Ash, ketika Amru bin Ash menerima tulang itu ia gemetar dan langsung mengembalikan rumah Yahudi tua yakni batal untuk menggusurnya, padahal penggusuran itu untuk perluasan pembangunan masjid. Demikianlah Khalifah sebagai pemimpin negara Islam menjalankan perannya dalam melindungi rakyat dari gangguan siapapun yang mengganggunya dan merebut hak milik individu. Kedzoliman saat ini yang terjadi akan bisa diselesaikan jika ditetapkan syariat Islam kaffah dalam bingkai khilafah. Wallahu a'lam bish showab. [ry].

Baca juga:

0 Comments: