OPINI
Konflik Agraria Terus Berulang, Rakyat Dirugikan
Oleh. Ummu Affaf
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan ada 73 konflik agraria yang terjadi dalam kurun waktu delapan tahun pemerintahan presiden Joko Widodo akibat Proyek Strategis Nasional (PSN). Dewi Kartika sekertaris Jendral KPA, menjelaskan konflik agraria itu terjadi di seluruh sektor pembangunan mulai dari pertanian, tambang, hingga pembangunan properti.
Sepanjang tahun 2015 sampai 2023, KPA mencatat telah terjadi 73 letusan konflik agraria akibat dari proyek proyek strategis nasional, yang terjadi di seluruh sektor pembangunan baik sektor infrastruktur, pembangunan properti, pertanian, agribisnis pesisir dan tambang, dalam diskusi peringatan Hari Tani Nasional 2023 yang di siarkan secara daring, Jakarta, cnn.indonesia.com, Minggu(24/9/2023).
Dewi juga menjabarkan proyek yang menyebabkan konflik lahan tersebut antara lain; Pembangunan sirkuit Mandalika Nusa Tenggara Barat (NTB) Bendung Bulango Ulu Gorontalo, pembangunan tol Padang Pekanbaru, dan proyek kawasan ekonomi khusus di Gresik, pembangunan PLTA di Pinrang. Kemudian pembangunan Wadas untuk bendungan Bener, proyek Mouvieland MNClido City Sukabumi, proyek lumbung pangan atau food estate di Sumatra Utara, pembangunan Boloang Mengondow di Sulawesi Utara.
Lalu bandara Kayong Utara di Kalimantan Timur, bendungan Karolloe di Goa, waduk Tambo di Nusa Tenggara Timur, tol Serang Parumbang, tol Balikpapan, dan Samarinda, pembangunan PLTA Mina serta proyek cetak sawah baru di pulau Pisang Kalimantan dan pembangunan waduk Sepaku Samoe yang terjadi infrastruktur penunjang ibu kota negara di Kalimantan Timur, pembangunan bandara dan kilang minyak di air nangis Sumatra Barat, proyek tambang pasir Royalbeskalis, serta pengadaan tanah bagi infrastruktur penunjang kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) pulau Komodo dengan menggusur hutan Bowose oleh Badan Otorita Labuan Bajo.
Itulah proyek strategis nasional sepanjang 3 tahun terakhir yang telah menyebabkan perampasan tanah dan letusan konflik agraria di berbagai wilayah tanah air ucap Dewi. Dia juga mengatakan peristiwa di pulau Rempang Batam, termasuk dalam konflik agraria akibat proyek strategis nasional. Dia menilai pecahnya konflik di Rempang salah satunya akibat pembentukan badan atau lembaga yang terlalu berkuasa oleh pemerintah.
Rempang di kelola badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dari pelabuhan bebas (BP) Batam.
Dewi berpandangan bahwa badan semacam ini rentan melakukan kesewenang wenangan kekuasaan dan korupsi agraria, karena mengantongi banyak kewenangan dan aset negara. Inilah praktek Domein Verklaring tanah hutan terhadap tanah serta perkampungan warga yang berujung pada penggusuran dan pemotokan tanah secara paksa oleh pemerintah, ucap Dewi.
Proyek yang di kerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) akan menggunakan lahan seluas 7.527 hektar atau sekitar 45,89 persen dari total luas pulau Rempang. Warga tak setuju dipindahkan karena telah turun temurun mendiami kawasan tersebut. Katanya penguasa adalah pemimpin yang mengayomi, namun realitanya, penguasa tidak lebih sekedar pemimpin yang mengayomi urusan oligarki. Kekuasaan beraneka proyek strategis di bangun hanya memberi angin segar untuk oligarki dan investor dan memberi kesengsaraan kepada rakyat.
Islam menetapkan hak kepemilikan tanah akan hilang, jika tanah tersebut dibiarkan atau ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut. Negara akan memberikan tanah tersebut pada orang lain yang mampu mengelolanya.
Dalam kapitalisme, kepemilikan tanah bergantung pada selembar sertifikat, kepemilikan tanah yang di huni sacara turun temurun bisa di klaim milik negara hanya karena tidak bersertifikat. Adapun dalam Islam, kepemilikan tanah yang sudah di huni dan di kelola berpuluh tahun tidak dapat di ambil siapapun bahkan oleh negara sekalipun hanya karena tidak bersertifikat. Ini lah diantara keadilan Islam dalam mengatur kepemilikan tanah.
Keadilan atas status kepemilikan tanah dan pengaturannya hanya bisa di rasakan dalam sistem Islam kafah. Di dalam sistem Islam, negara adalah pelindung, pengurus dan bertanggung jawab penuh atas apa yang di urusnya. Khususnya terkait pemenuhan kebutuhan papan rakyat dan pengaturan status kepemilikannya.
Wallahu a'lam bish shawwab. [Rn]
0 Comments: