Headlines
Loading...
Oleh. Rina Herlina 
(Penulis Payakumbuh, Sumbar)
   
Lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tajinya. Eks menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditangkap pada Kamis malam dengan surat penangkapan yang ditandatangani langsung oleh ketua KPK Firli Bahuri yang notabene juga sedang terseret kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. (detiknews.com, 13/10/2023)

Korupsi yang semakin mengakar dan menggurita di hampir setiap lini kehidupan saat ini, merupakan buah dari sebuah sistem yang dianut oleh sebagian masyarakat Indonesia yaitu kapitalisme. Sistem kapitalisme adalah sistem yang berasaskan materi semata. Sistem ini taselah berhasil membuat bobrok moral bangsa Indonesia. Tak ayal, makin banyak orang-orang yang terperosok ke dalam kasus korupsi akibat mengikuti hawa nafsu, sekadar untuk memenuhi gaya hidup.

Pada kapitalisme, tolok ukur hidup bukan lagi halal haram, akan tetapi bagaimana mendapatkan kebahagiaan dan materi sebanyak-banyaknya. Maka, wajar orang-orang cenderung akan saling sikut, tak peduli apapun kondisinya sekalipun harus mengorbankan kepentingan masyarakat. Jika di situ terdapat keuntungan maka pasti akan diambil. Penganut paham ini cenderung rakus dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar karena mereka sudah terbiasa dididik menjadi seseorang yang individualis.
         
Hukum yang ada pun belum mampu meminimalisir kasus korupsi yang terus menerus bermunculan. Segala upaya yang dilakukan pemerintah masih belum membuahkan hasil karena cenderung seperti tambal sulam. Padahal memberantas dan memberikan hukuman dengan setimpal bagi para koruptor adalah tugas negara. Namun kenyataannya hukum yang ada sama sekali tidak memberikan efek jera. Bahkan, banyak para koruptor yang lolos dari jeratan hukum. Inilah realita yang ada di negara kita saat ini, hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas bahkan fakta buruk lainnya adalah hukum di negeri ini bisa dibeli sesuai keinginan.
         
Sementara Islam memandang kasus korupsi merupakan permasalahan yang serius lantaran bersifat merugikan, zalim, menindas, juga tidak sesuai dengan yang diajarkan syariat Islam. Korupsi juga dapat di istilahkan dengan akl al-suht (makan yang haram). Al-suht sendiri bermakna memanfaatkan kekuasaan atau jabatan atau kewenangan untuk memperkaya diri atau kelompok dengan jalan menerima imbalan dari orang lain atas perbuatan tersebut.
        
Dalam ajaran Islam, tindak korupsi sungguh tidak dibenarkan dan sangat dilarang karena merugikan orang lain. Juga merupakan perilaku jahiliah yang harus ditinggalkan dan diakhiri. Wallahu alam. [My]

Baca juga:

0 Comments: