Headlines
Loading...
Oleh. Ana Mujianah, S.Sos.I

Beberapa waktu terakhir viral diberitakan bahwa Pasar Tanah Abang sepi pengunjung. Tak dimungkiri, sepinya Pasar Tanah Abang membuat para pedagang meradang. Pasalnya, omzet mereka menurun drastis. Jika berlangsung terus menerus tentu hal ini akan berpengaruh  terhadap keberlangsungan usaha mereka ke depan. 

Sementara itu, di saat yang sama, penjualan produk di sosial commerce seperti TikTok Shop semakin ramai. Berbagai spekulasi pun muncul terkait penyebab sepinya Pasar Tanah Abang. Tak heran jika kemudian penjualan melalui TikTok Shop dituding menjadi penyebab sepinya pengunjung di Pasar Tanah Abang. Bahkan, pemerintah pun berencana akan melarang TikTok sebagai media jual beli karena dianggap bisa merugikan UMKM.

Benarkah sepinya Pasar Tanah Abang lantaran maraknya jualan di TikTok Shop? Pro kontra pun bergulir. Ada yang membenarkan, namun tak sedikit yang berpendapat bahwa sepinya Pasar Tanah Abang bukan karena penjualan melalui TikTok Shop.

Sebagaimana yang diungkapkan Ketua Bidang Bisnis dan Pengembangan idEA, Mohammad Rosihan, bahwa penyebab sepinya Pasar Tanah Abang bukan semata-mata adanya transformasi perilaku konsumen yang beralih pada belanja online. Menurutnya, daya beli masyarakat juga bisa menjadi salah satu faktor penyebabnya. Ketika daya beli masyarakat turun, para pedagang grosir di Tanah Abang juga akan mengurangi jumlah belanja mereka (Bisnis.com, 27/9/2023).

Senada dengan Rosihan, Peneliti Institute for Development of Economics dan Finance atau INDEF, Nailul Huda, juga menyampaikan, ada beberapa hal yang menyebabkan live streaming pedagang Tanah Abang sepi penonton, yaitu karena para pedagang Tanah Abang merupakan reseller. Ketika dia menjadi reseller otomatis akan mencari untung dengan mengenakan harga lebih tinggi dari pada harga di tingkat produsen. Sementara, produsen juga melakukan live streaming sendiri untuk menjual produk yang sama tapi dengan harga yang lebih murah.

Selain itu, masih menurut Nailul, banyak reseller yang juga menjual produk-produk impor dari Cina dengan harga lebih murah. Hal ini tentu berpengaruh terhadap produk lokal yang harganya lebih mahal (Katadata.co.id, 16/9/2023).

Larangan jualan melalui TikTok Shop oleh pemerintah, sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi Usaha  Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, apakah ini merupakan solusi yang tepat, terlebih jika dimaksudkan untuk mengembalikan pembeli ke Pasar Tanah Abang? Hal tersebut tidak menjadi jaminan karena perkembangan teknologi digital termasuk dalam jual beli adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari oleh masyarakat. Hanya saja, pemerintah perlu mengatur, memberikan edukasi, pendampingan, dan sosialisasi agar pedagang UMKM bisa beradaptasi dalam mempromosikan barang dagangan mereka di sosial commerce,  sehingga mereka tidak gaptek dan bisa bersaing dengan para pedagang di pasar digital yang sedang berkembang.  

Demikian pula dalam pandangan Islam, penggunaan teknologi untuk mempermudah urusan kehidupan bukanlah hal yang terlarang selama tidak bertentangan dengan syariat. Begitupun dalam jual beli, Islam membiarkan perdagangan komoditas di luar kebutuhan dasar berjalan sesuai dengan mekanisme pasar sempurna. Termasuk penggunaan sosial commerce selama tidak melanggar akad syar'i dalam jual beli maka boleh saja digunakan. Negara juga tidak mematok harga pasar. Jual beli terjadi atas kesepakatan kedua pihak dan saling rida.

Adapun terkait impor atau barang yang masuk ke dalam wilayah Daulah Islam, memang tidak ada larangan bagi seorang muslim memasukkan komoditi ke dalam negeri apapun jenis komoditinya. Hanya saja, perlu diperhatikan oleh negara bahwa negara juga berkewajiban melindungi para pedagang lokal. Negara harus memperhatikan barang yang akan diimpor apakah merupakan kebutuhan yang mendesak ataukah karena monopoli pelaku bisnis secara individu. Maka, negara harus mengatur sebagai bagian dari tanggung jawabnya melayani urusan rakyat. Selain itu, negara juga harus memperhatikan dengan siapa warga negara Daulah Islam bertransaksi. Jika perdagangan terjadi dengan kafir harbi yang memusuhi bahkan memerangi Islam, maka jelas haram hukumnya. 

Dengan demikian, untuk menjaga kestabilan pasar dalam negeri dan melindungi produk serta pedagang lokal, negara benar-benar harus hadir. Negara tidak boleh menyerahkankan kepada individu yang rentan melakukan monopoli pasar. Meski negara tidak boleh mematok harga pasar, tapi negara tetap berkewajiban mengawasi kestabilan harga yang terjadi di pasar.

Sungguh, negara seperti inilah yang dirindukan rakyat. Hal tersebut tentu akan bisa terwujud jika ada penerapan aturan yang tepat. Yaitu aturan yang menjadikan negara sebagai pelindung rakyat bukan sekadar menjadikan rakyat sebagai alat demi kepentingan individu dan golongan semata.

Wallahu 'alam bish shawab. [Rn]

Baca juga:

1 komentar

  1. So, harusnya negara lebih berperan aktif dalam segala hal kegiatan masyarakat. Dengan melarang penjualan melalui tiktokshop bukan solusi tepat karena sekarang dunia sudah canggih juga banyak interaksi melalui teknologi dan selagi itu tidak melanggar syari'at itu diperbolehkan. Negara seharusnya hanya wajib mengawasi memberikan hal terbaik untuk masyarakat. Dan semua itu tentu akan bisa terwujud jika ada penerapan aturan yang tepat. Yaitu aturan yang menjadikan negara sebagai pelindung rakyat bukan sekadar menjadikan rakyat sebagai alat demi kepentingan individu dan golongan semata. Barakallah Mbak Naskahnya Next ditunggu naskah terbaiknya 🥰❤️

    BalasHapus