OPINI
Maraknya Perceraian Bukti Kegagalan Sistem
Oleh. Nur Fitriani
Seiring bertambahnya waktu, kasus perceraian di Indonesia kian bertambah. Setidaknya ada sekitar 516 ribu pasangan yang bercerai setiap tahunnya. Sedangkan angka pernikahan di Indonesia yang semakin menurun. Dari 2 juta menjadi 1,8 juta peristiwa nikah setiap tahunnya.
Kata Profesor Doktor Khomarudin Amin dalam agenda Rakornas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2023, di Jakarta Kamis (21/9/2023). Mayoritas kasus perceraian yang terjadi karena gugat cerai yang diajukan oleh istri. Dan pada sisi lain karena adanya cerai talak yang di ajukan oleh pihak suami. Adapun faktor dari penyebab terjadinya perceraian adalah peselisihan dan pertengkaran karena komunikasi yang buruk, peselingkuhan dan ekonomi (setneg.go.id, 21/9/2023).
Banyaknya kasus perceraian adalah bukti kegagalan sistem kapitalisme yang sekarang diemban negara dalam mengantur mayarakat. Kehidupan yang jauh dari agama menciptakan masyarakat yang hanya mencari kesenagan, keamanan, kenyamanan yang bersifat duniawi semata. Bukan karena mengharap Rida Allah swt.
Akhirnya, penikahan hanya dipandang sebagai sarana pelampiasan hasrat jasadiyah semata. Kehidupan sekulerisme kapitalisme juga tidak menjadikan generasi sadar bahwa seseorang yang menikah juga harus mempersiapkannya dengan ilmu untuk bekal mengarungi kehidupan rumah tangga yang akan mereka jalani supaya sesuai aturan islam.
Mereka yang akan serius menikah hanya memilih tampang, kemapanan dan rasa cinta semata. Sehingga ketika dirasa tidak ada manfaat mereka mudah untuk memutuskan perceraian. Ketika terjadi perselingkuhan dengan mudahnya melakukan kekerasan. Inilah yang menjadikan keroposnya bangunan pernikahan saat ini. Karena itu perceraian bukan hanya masalah individu yang bisa diselesaikan dengan penyuluhan pra nikah di KUA, namun sudah menjadi masalah sistemik yang penyelesaiannya juga harus sistemik.
Satu-satunya sistem yang bisa mencetak pasangan suami istri yang akan memuliakan peradaban bisa mencetak generasi islami yaitu sistem Islam yakni khilafah. Islam memiliki pandangan yang khas mengenai sebuah pernikahan. Pernikahan dalam islam disebut dengan mitsaqan ghalidza atau perjanjian agung. Allah SWT berfirman yang artinya: "Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu." (TQS an-Nisa:21).
Dengan begitu pernikahan disini bukanlah perjanjian yang bisa dipermainkan dan bukan bisa diambil dengan sembarangan tanpa persiapan yang matang. Tidak hanya itu, dalam Islam juga mempunyai tujuan yang jelas dan mulia terkait pernikahan yaitu sebagai sarana agar kehidupan masyarakat tetap dalam kesucian dan kemuliaan mewujudkan jalinan cinta kasih dan tergapainya ketentraman hati atau sakinnah, mawaddah, warahmah.
Selain itu pernikahan dalam rangka melanjutkan keturunan dan menghindarkan dosa, mempererat tali silaturahim sebagai sarana dakwah, dan menggapai Rida Allah swt. Islam juga mempunyai tuntunan yang jelas ketika menjalani kehidupan suami istri. Kehidupan suami istri adalah kehidupan persahabatan yang jika dia diberikan amanah keturunan dalam islam juga memberikan tuntunan agar mereka saling berkerja sama untuk mendidik anak-anak mereka dengan benar sesuai tuntunan syariah.
Anak laki-laki dipersiapkan untuk menjadi pemimpin. Sedangkan anak perempuan dipersiapkan untuk mencetak para pemimpin peradaban. Ketika individu memahami pernikahan Islam seperti ini, maka Islam mendapatkan kemuliaan dari pernikahan ini.
Hanya saja yang perlu difahami, konsep ini tidak bisa serta-merta dijalankan individu dengan sempurna tanpa ada peran negara. Maka dari itu Islam memerintahkan agar Negara turut mengambil peran untuk menciptakan generasi yang berkualitas. Dan untuk merealisasikannya, khilafah menerapkan sistem pendidikan Islam. Hasil dari pendidikan islam adalah memiliki generasi yang ber syakhsiyah Islam.
Mereka memiki pola fikir atau aqliyah dan nafsiyah sesuai tuntunan syariah. Tidak hanya itu, pendidikan Islam juga akan membekali generasi dengan ilmu alat kehidupan (life skill) sehingga mereka mampu memenuhi dan menyalesaikan permasalahan kehidupan.
Menurut Syaikh Atha bin Khalil dalam kitabnya "Dasar-dasar Pendidikan Khilafah" menjelaskan bahwa khusus bagi siswa perempuan ada kurikulum kerumahtanggaan. Dengan demikian generasi yang terlahir adalah generasi yang faham konsekuensi dan siap mengemban amanah besar, sehingga ketika mereka akan menikah mereka akan faham konsekuensi dan amanah menjadi suami istri dan orang tua .
Maka ketika terjadi ketidakselarasan mereka akan menggembalikan semua perkara pada hukum syariah, mereka akan berinteraksi dengan ma’ruf kepada pasangan dan menjaga pernikahan dari hal-hal yang menyebabkan terjadinya perceraian. Tidak hanya itu khilafah juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin setiap laki-laki mendapatkan pekerjaan. Dengannya mereka dapat memenuhi nafkah dengan ma’ruf sesuai kelaziman di daerah tempat tinggalnya.
Kilafah juga akan menerapkan sistem pergaulan Islam yang menjaga interaksi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan publik. Sehingga masyarakat yang terbentuk adalah masyarakat yang suci lagi mulia jauh dari perselingkuhan, kekerasan, perzinahan, dan kemaksiatan lainnya. Inilah solusi hakiki yang mereka tawarkan agar perceraian bisa teratasi. Wallahu’alam bishowab. [ry].
Sistem yang gagal berakibat perceraian marak tak berkesudahan. So, solusi terbaik hanya kembali menerapkan sistem Islam secara menyeluruh agar tatanan kehidupan kembali seperti dulu. Barakallah Mbak Naskahnya Next ditunggu naskah terbaiknya 🥰❤️
BalasHapus