Headlines
Loading...
Oleh. Hanif Eka Meiana, SE 

Gaya hidup serba bebas menjadi tren dan budaya di masyarakat muslim, khususnya di Indonesia. Pemuda-pemudi tak segan mempertontonkan kemaksiatan di depan umum. Kalangan tokoh, artis, bahkan intelek pun menjadikan gaul bebas sebagai sarana meraih kebahagiaan. Dampak yang ditimbulkannya seolah tidak mampu menjadi peringatan bagi para pelakunya. 

Perzinahan yang mewabah menghantarkan pada banyaknya kasus kehamilan di usia muda. Mereka yang tak sanggup menanggung resiko kerap kali mengambil jalan pintas. Kerusakan pemikiran pun telah mencapai puncaknya, hingga kemaksiatan dibarengi dengan kedzaliman. Wujud nyata dekadensi moral generasi saat ini. Dan aborsi pun menjadi pilihan.

Seorang Pak RT tertipu dan memberikan izin kepada pemilik untuk membuka salon kecantikan. Rupanya bukan salon kecantikan, ternyata tempat tersebut dijadikan lokasi klinik ilegal. Praktik aborsi ilegal tersebut berhasil dibongkar polisi. Kali ini sebuah klinik kecantikan di Jalan Tanah Merdeka, RT 06/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur digrebek karena menyediakan jasa aborsi ilegal. Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti di dalam septic tank klinik kecantikan tersebut. (tribunjatim.com, 5/11/2023)

Dalam penggeledahan, aparat kepolisian menemukan sedikitnya tujuh kerangka janin di dalam tangki septik tank. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Klinik aborsi ilegal di Ciracas, Jakarta Timur. Kasus ini terungkap usai polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada praktik aborsi ilegal di daerah tersebut. (tvonenews.com, 5/11/2023)

Menurut Nurhafni (2022:2), dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95% nya dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja. (Nurhafni. 2022. Gambaran Pengetahuan Remaja Putri tentang Aborsi, diakses pada 13 September 2023)

Rusaknya kehidupan saat ini tidak lepas dari diterapkannya sistem Kapitalisme sekuler. Sistem yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan, sehingga menabrak halal haram menjadi hal yang biasa. Pengaruhnya mulai dari penerapan sistem pendidikan yang berfokus pada prestasi tetapi minim adab, sistem pergaulan yang serba bebas, tontonan nirfaedah dan penuh maksiat serta sistem sanksi yang tak membuat efek jera.

Mirisnya, pemerintah siapkan layanan aborsi aman yang sesuai aturan. Aturan yang dibuat oleh negara sejatinya tidak bersumber dari Sang Pencipta encipta melainkan dari akal pikirannya. Sehingga tidak benar-benar tuntas menyelesaikan masalah. Bila aturan pemerintah membolehkan bahkan mewadahi layanan aborsi aman, bukan tidak mungkin perzinahan akan terus meningkat setiap tahunnya. Ditambah dengan munculnya berbagai penyakit kelamin akibat sering gonta-ganti pasangan.

Generasi saat ini kian rapuh dan terhinakan, bagaimana tidak, penjagaan diri dari gaul bebas sudah mulai ditinggalkan. Jikapun pacaran tentunya kita dapati banyak yang berujung pada perzinahan, dan jika diketahui si wanitanya hamil dengan tanpa hati nurani tega menggugurkan kandungan atau bahkan membuang bayinya. Lemah iman sehingga tidak merasa diawasi oleh malaikat lebih-lebih Sang Penciptanya. Dan lupa bahwa setiap amal akan ada pertanggungjawaban kelak di yaumil akhir.

Jauh berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam aborsi hukumnya haram. Jika usia janin sudah berusia 40 hari, haram hukumnya melakukan aborsi pada janin tersebut. Demikianlah pendapat Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam.

Barangsiapa yang melakukan aborsi maka ia telah berbuat tindak kriminal dan akan menanggung dosa yang tak sedikit. Dalam Islam wajib bagi mereka yakni pelaku untuk membayar diyat (tebusan) atas janin yang gugur. Diyatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (yaitu 10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut.

Islam menjaga kualitas kepribadian individu dengan penerapan aturan yang sempurna. Negara yang menerapkan hukum Islam dalam setiap aspek kehidupan mulai dari penerapan sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, sistem persanksian dalam Islam dan sistem pemerintahan Islam. 

Penerapan Islam secara kaffah akan mampu menjaga individu dari berbagai penyimpangan dan kejahatan yang melanggar syariat. Dalam sistem pendidikan Islam, individu akan dididik dan dibina untuk memiliki kepribadian Islam. Mereka diajarkan untuk cinta terhadap ilmu dalam rangka untuk meraih rida Allah SWT dan memberikan sumbangsihnya untuk umat. Mereka juga akan senantiasa disibukkan dengan aktivitas yang bermanfaat sehingga memperoleh keberkahan baik dari umur, ilmu dan rezekinya.

 Dengan penerapan aturan Islam secara kaffah, masyarakat senantiasa untuk fastabiqul khairat dan beramar ma'ruf nahi mungkar. Saling nasehat menasehati dalam kebaikan. Serta menciptakan lingkungan yang penuh dengan ketaqwaan kepada Allah Swt.

Negara Islam akan mengontrol setiap tontonan, budaya dan pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Penegakan sistem sanksi Islam juga diterapkan sehingga akan menjadi efek jera dan penebusan dosa bagi pelakunya. In syaa Allah bila sistem Islam diterapkan akan mampu menjaga generasi dari dekadensi moral, serta menutup celah untuk kasus-kasus aborsi. Maka umat pun harus sadar dan memilih Islam menjadi pedoman hidupnya baik dalam bermasyarakat maupun bernegara.

Wallahu'alam. [My]

Baca juga:

0 Comments: