Headlines
Loading...
Oleh. Rus Ummu Nahla

Kasus aborsi kian marak, membuat prihatin banyak pihak, dengan terungkapnya beberapa klinik kasus aborsi ilegal, baru-baru ini oleh pihak kepolisian. Polda Metro Jaya berhasil menggeledah sebuah rumah yang diduga sebagai praktik aborsi ilegal di Jalan Merdeka, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Tindakan penggeledahan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse kriminal umum Polda Metro Jaya beserta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan tim Rumah Sakit Polri Kramat Jati. POLDA METRO JAYA, Kamis (02/11/2023)

Terbongkarnya praktik klinik aborsi ilegal ini, bukanlah kali pertama, sebelumnya pun sudah pernah terungkap di beberapa tempat dan masih di daerah yang sama. Pada bulan Mei 2023 Kepolisian Jakarta Timur mengungkap praktik aborsi ilegal di Duren Sawit. Pada bulan Juli 2023  polisi juga mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Kemayoran Jakarta Pusat. Pada 2021 terungkap juga praktik klinik aborsi Ilegal di Pedurenan Mustika Jaya Bekasi (Kumparan.com)

Dari data temuan tersebut, menunjukkan bahwa pelaku aborsi di daerah perkotaan terus terjadi dan sekaligus menegaskan bahwa tingkat aborsi di Indonesia cukup tinggi.

Pola Kehidupan Liberalisme 

Praktik aborsi ilegal, ada dan terjadi karena adanya pelaku aborsi, dengan kasus hamil diluar nikah. Motif dari pelaku aborsi karena tidak menginginkan kehamilannya diketahui lingkungan sehingga menjadi aib keluarga. Pada kondisi itu, jalan alternatif yang ditempuh adalah dengan mendatangi atau menghubungi jaringan klinik aborsi ilegal.

Diketahui bersama bahwa saat ini pola pergaulan laki-laki dan perempuan berangkat dari liberalisme yakni paham kebebasan. Bebas bergaul, berdua-duan atau berpacaran. Mirisnya, hal yang itu menjadi hal yang lumrah dan cenderung dibiarkan. Padahal pacaran merupakan peluang terbukanya perzinahan. Diperparah dengan media yang masif  menyajikan konten-konten pornografi dan pornoaksi yang ini berdampak besar pada perilaku seseorang. 

Menelisik hal itu, persoalan menjamurnya praktik aborsi ilegal dan maraknya kasus aborsi berakar dari penerapan sistem sekularisme-liberalisme. Sekularisme telah berhasil membentuk sudut pandang seseorang jauh dari keimanan. Sehingga menghasilkan perilaku bebas tanpa batasan, tidak lagi memperhatikan aspek pahala dan dosa. Sekularisme-liberalisme telah menghasilkan individu dan tatanan sosial rusak. Pola kehidupan mendekati kehidupan hewani, jauh dari fitrah kemanusiaan.

Adapun upaya yang dilakukan pemerintah saat ini dalam menangani aborsi tidaklah mampu menghentikan kasus aborsi yang kian tinggi. Upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya praktik aborsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang mengancam pelaku aborsi dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar. Akan tetapi kenyataannya tidak membuat takut para pelaku aborsi. Lantaran hukuman ini tidak diiringi  implementasi. Dan bukan hanya itu, sistem hukum saat ini berlaku berjenjang, yang memungkinkan kadar hukuman jauh berkurang dari yang ditetapkan. Selain itu solusi pemerintah dengan edukasi seks yang ditawarkan, justru malah membuka peluang terjadinya seks bebas yang kelak berujung aborsi.

Solusi Islam

Islam memiliki kesempurnaan aturan, sehingga meniscayakan tertutupnya peluang adanya tindakan aborsi dengan seperangkat aturan yang diterapkan. Dalam Islam, negara wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam dalam rangka membentuk ketakwaan individu, sehingga setiap individu akan senantiasa merasa takut jika melakukan perbuatan dosa. 

Negara juga akan menerapkan sistem sosial Islam, sebagai bentuk kontrol masyarakat, sehingga setiap bentuk kemaksiatan bisa dapat dicegah dengan melakukan amar ma'ruf nahi munkar yang dilakukan oleh masyarakat. 

Negara berwenang mengawasi dan mengatur media, baik media sosial maupun media cetak, segala hal yang berbau pornoaksi dan pornografi akan diberantas tuntas oleh negara di bawah pengawasan Departemen Penerangan Kh1l4f4h. 

Negara juga akan menerapkan sanksi bagi pelaku perzinahan, hukuman berupa hukum cambuk 100 kali bagi yang belum menikah (QS. An- Nur: 2), dan diasingkan selama setahun (HR.Al Bukhari). Adapun bagi pelaku zina yang sudah menikah sanksinya adalah dihukum rajam yaitu dilempari dengan batu sampai mati. 

Selain itu, negara akan menerapkan sistem pergaulan. Islam akan membatasi interaksi yang tidak perlu dilakukan di antara pria dan wanita, serta larangan berkhalwat atau berdua-duaan bukan dengan mahram, hingga larangan bercampur-baur akan diterapkan dalam Islam. Sehingga pemicu munculnya syahwat akibat dari pandangan dan dari interaksi antara pria dan wanita ini tidak akan terjadi karena pintu itu sudah ditutup rapat.

Demikianlah, solusi Islam. Hanya saja, solusi Islam tersebut tidak bisa diimplementasikan dalam sistem yang ada saat ini. Karena sistem ini dibangun dari dasar menihilkan peran agama. Sedangkan sistem sosial Islam, sistem pergaulan dan sistem sanksi datangnya dari akidah Islam, yang bersumber dari Wahyu Sang Pencipta manusia dan kehidupan. Yang cocok untuk menerapkan aturan-aturan yang datang dari Allah Swt. itu hanya sistem yang datang dari Allah Swt juga, yaitu sebuah sistem pemerintahan Islam yakni Kh1l4f4h.

Wallahu alam bish shawab.

Baca juga:

0 Comments: