Headlines
Loading...
Oleh. Nurul Inayah

Media sosial seolah 'gemar' memberitakan kerusakan generasi. Bagaimana tidak, hampir setiap hari media sosial dipenuhi informasi-informasi yang menunjukkan makin merosotnya generasi saat ini. Generasi adalah calon-calon pemimpin negeri ini di masa depan. Sayangnya, kondisi generasi saat ini begitu miris dan memprihatinkan. Seperti kasus baru-baru ini, ditemukan klinik aborsi ilegal pada Kamis (2/11/2023). Praktik aborsi ilegal tersebut diketahui dari laporan warga sekitar yang mengetahui bahwa warga pendatang yang belum cukup dua tahun tinggal di sana melakukan pekerjaan haram (tvonenews, 5/11/2023).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Ciracas, Jakarta Timur bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan Tim Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Tim Puslabfor berhasil menemukan sejumlah tulang yang kemudian diketahui adalah tujuh kerangka janin yang diduga bersumber dari janin hasil aborsi yang dibuang para pelaku. Sejumlah tulang tersebut dibuang dalam septik tank yang berhasil dibongkar oleh penyidik. Untuk menutupi praktik aborsi ilegal tersebut, para pelaku membuka salon kecantikan. Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dan sudah melakukan penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (tvonenews, 5/11/2023).

Fenomena maraknya kasus aborsi mengindikasikan rusaknya masyarakat hari ini. Bagaimana tidak, tindakan yang dilakukan  pelaku begitu sadis. Kita bisa membayangkan bagaimana janin-janin tak berdosa tersebut harus merenggang nyawa. Kita bisa membayangkan, betapa sakit para janin itu rasakan ketika dipaksa keluar dengan alat vakum yang menyakitkan. Badannya tercabik-cabik sebelum melihat orang tuanya. Tak hanya itu, badannya yang mungil dibuang begitu saja di saluran pembuangan. Hati nurani mana yang tidak teriris dengan hal itu.

Jika dicermati,  terjadinya  maraknya kasus aborsi disebabkan akibat  penerapan  sistem  kehidupan yang memisahkan agama dari kehidupan yakni sekularisme. Sehingga masyarakat jauh dari agamanya, agama hanya dipakai ketika salat atau berada di masjid atau agama hanya dipakai di ranah privat saja. Ketika sudah di kehidupan masyarakat, maka agama tidak boleh mengatur. Begitulah sistem kehidupan masyarakat hari ini. Walhasil pola sikapnya tidak mengikuti aturan ilahi, tetapi justru cenderung mengikuti hawa nafsu sendiri. 

Hal ini membuat pergaulan antara laki-laki dan perempuan tanpa batas. Pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak melihat batasan-batasan dalam agama. Akhirnya, muda mudi mudah untuk berdua-duaan, mengumbar aurat serta perilaku tercela lainnya yang bahkan dilakukan secara terang-terangan. Ironisnya,  muda mudi sampai  melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan sebagai bentuk pembuktian  cinta. Naudzubillah! 

Apalagi sistem pendidikan yang diterapkan hari ini jauh dari akidah Islam dan lebih berfokus untuk menciptakan generasi yang siap kerja untuk bisa menghasilkan materi sebanyak-banyaknya namun minim taqwa.  Pun nilai-nilai agama dipinggirkan dan berfokus pada akademik semata. Pelajar disibukkan dengan berbagai program pendidikan sehingga tidak memiliki waktu untuk mengkaji agamanya. Mirisnya, yang mendalami agamanya malah disebut teroris, radikal dan fitnah menjijikkan lainnya. 

Terlebih lagi, didukung dengan sistem informasi di media banyak konten-konten sampah yang justru makin mengukuhkan sekulerisme. Berbagai pornografi, pornoaksi ditampilkan di media tanpa ada filter pada muda mudi bangsa ini serta perilaku  individualisme yang telah mendarah daging dalam masyarakat dengan keberadaan dakwah amar makruf nahi mungkar sudah ditinggalkan. Akibatnya, tidak sedikit berakhir pada tindakan kriminal. Sementara itu, sanksi hukum yang diberikan pada pelaku tidak memberi efek jera. Bahkan tidak sedikit  ditemukan pada beberapa kasus yang pelakunya kebal hukum. Hal ini mengakibatkan problem berulang tanpa ujung seperti kasus aborsi ini.

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan seperti ini harus dengan solusi yang terpadu dan menyeluruh. Solusi yang  harus menyentuh akar masalah bukan hanya memberi edukasi tentang bahaya seks bebas. Akan sangat berbahaya jika edukasi yang diberikan adalah pendidikan seks dan reproduksi ala Barat. Pasalnya, edukasi tersebut tidak mengarah pada perilaku seksual yang benar sesuai ajaran Islam, melainkan  mengarahkan generasi untuk melakukan "seks yang bertanggungjawab".

Berbeda dengan Islam. Islam dengan aturannya yang mengatur berbagai aspek kehidupan baik ibadah, ekonomi, politik dan pendidikan termasuk persoalan aborsi. Dalam Islam, satu nyawa manusia amatlah berharga. Sebagaimana dalam sabda Rasul yang artinya:  "Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak" [H.R Nasai 3987 Tirmidzi 1455].

Dalam hadis tersebut menunjukan apabila  tidak ada alasan syar'i maka tidak boleh ada orang yang menghilangkan nyawa manusia. Jikapun masih ada yang melakukannya, maka pemimpin kaum muslimin yaitu adalah Khalifah akan memberikan sanksi tegas berdasarkan aturan Allah dalam Al-Qur'an dalam surah Al-Baqarah ayat 178 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh" [Q.S Al-Baqarah:178].

Sementara itu, para ulama sepakat bahwa aborsi hukumnya haram. Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya An-Nidzam al-Ijtima'l fi al-Islam menyatakan bahwa aborsi yang dilakukan ketika janin berusia 40 hari atau 40 malam hukumnya haram. Hal ini sesuai dengan sabda nabi Shalallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Mas'ud ra bahwa :

"Jika nutfah (zigot) telah lewat 40 dua malam (dalam riwayat lain: 40 malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu Dia membentuk nutfah tersebut; Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ’Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan".

Dari hadis tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa penganiayaan terhadap janin atau tindakan aborsi termasuk pembunuhan dan termasuk perbuatan dosa dan termasuk tindakan kriminal yang wajib diberi sanksi tegas. 

Karena itu, sanksi yang ditetapkan bagi pelaku pembunuhan terhadap janin ini adalah dengan  membayar diyat (tebusan). Selain itu, para pelaku harus membayar kafarat atau membebaskan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Selain itu, dalam Islam juga memiliki tindakan pencegahan yakni pemimpin Islam (Khalifah) dalam sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan Islami. D imana kehidupan laki-laki dan perempuan dipisah, tidak ada interaksi jika tidak ada keperluan syar'i. Termasuk di dalamnya akan ada pelarangan terhadap zina, khalwat (berdua-duaan dengan bukan mahram), dan ikhtilat. Tidak akan ada yang mengumbar aurat karena ditegakkannya aturan menutup aurat secara syar'i. Begitu pula dengan pengontrolan terhadap media agar pornografi dan pornoaksi dan konten-konten sampah lainnya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam tidak berseliweran serta ditegakkannya perintah Allah dalam Al-Qur'an untuk menundukkan pandangan.

Islam sangat tegas terhadap pelaku tindakan aborsi karena aborsi adalah perbuatan haram termasuk memfasilitasi aborsi tersebut dengan tindakan preventif dan represif. Akan tetapi, semua aturan Islam itu hanya bisa dilaksanakan jika terdapat institusi negara  mengadopsinya yakni sistem Islam.

Oleh karena itu, hanya dengan Islam kasus aborsi ini dapat diselesaikan dan hanya bisa teratasi jika diterapkannya seluruh aturan Islam dalam semua aspek kehidupan baik sistem pergaulan, sistem pendidikan, maupun sistem sanksinya bukan dengan sistem lain yang hanya merusak generasi.

Wallahu alam bissawab. [My]

Baca juga:

0 Comments: