Headlines
Loading...
Imbas Proyek Tol, Ratusan Makam Harus Dipindahkan

Imbas Proyek Tol, Ratusan Makam Harus Dipindahkan

Oleh. Hanif Eka Meiana, SE 

Proyek Tol Jogja-Solo di Klaten tidak hanya merelokasi ribuan warga dari tempat tinggalnya. Tapi orang yang sudah meninggal pun harus direlokasi kuburnya ke tempat yang baru. Pemindahan kubur yang terkena proyek tol tidak sesederhana yang dibayangkan. Bukan sekadar asal gusur dengan alat berat. Hal itu terlihat dari proses relokasi makam di Desa Brangkal, Kecamatan Karanganom, Selasa, 31 Oktober 2023 (detik.com, 1/11/2023). 

Sebanyak 322 makam telah direkomendasi dipindah ke lokasi baru. "Semua ditanggung pemerintah. Pemerintah desa yang menyediakan lahan dengan tanah pengganti, ya gratis pemindahannya, kita cuma mindah saja," kata staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pelaksana Jalan Tol Jogja-Solo, Christian Nugroho. Menurut Christian, makam yang harus direlokasi di Klaten berada di 11 desa. Jumlah total makam yang harus pindah sekitar 2 ribu makam (detik.com, 31/10/2023)

Berdasarkan informasi diatas, kita dapat mengetahui bahwa pelaksanaan proyek tol Jogja-Solo belumlah selesai. Sehingga kendala apapun yang menghambat  pengerjaan proyek tol ini akan segera diatasi oleh pihak yang bersangkutan termasuk  pemindahan makam. Pemindahan makam dilakukan dengan alasan karena jalan tol akan melalui wilayah makam-makam tersebut.

Pemindahan makam ini terkesan sebagai sesuatu yang dipaksakan oleh pihak pemerintah. Hanya karena memuluskan proyek tol ini, pemerintah dengan mudahnya membuat keputusan tersebut. Namun inilah fakta, menjadi hal yang lumrah dalam sistem kapitalisme, aturan yang hari ini diterapkan penguasa, bahwa apa saja yang  menguntungkan dan memberikan manfaat bagi para kapitalis (pemilik modal), tinggal ketok palu. Sah!

Proyek tol sejatinya digulirkan pemerintah demi memuluskan keinginan investor, para kapitalis dan pemerintah itu sendiri. Sedikit sekali yang menguntungkan rakyat. Bagaimana tidak, pemerintah berharap dengan terbukanya kran investasi mampu mendongkrak perekonomian dalam negeri serta kemajuan dalam hal pembangunan. 

Di sisi lain, kebijakan ini diambil atas pesanan dari para kapitalis (pemilik modal) yang telah membiayai mereka saat pemilu. Juga berharap dengannya para pejabat terkait mendapat kucuran dana yang tidak sedikit dari proyek ini serta menorehkan prestasi di masyarakat atas kepemimpinannya. Hal ini juga yang dimanfaatkan oleh investor untuk meraup keuntungan. Begitu pula halnya dengan para kapitalis, dimana mereka mendapatkan kemudahan dalam hal lalu lintas usahanya. 

Tentu berbanding terbalik dengan rakyat. Sangat kecil sekali dampak yang dirasakan rakyat dari pembangunan tol ini. Tanah mereka diambil alih, rumah-rumah digusur, aktivitas perekonomian mereka terganggu bahkan hingga mematikan usaha-usaha kecil disekitar tol, lahan pertanian pun terkena imbasnya, dan begitu pula halnya dengan makam. Walaupun pemerintah memberikan ganti rugi bagi para pemilik rumah maupun lahan, itupun hanya dirasakan oleh mereka yang menerima saja. Belum lagi yang mampu mengakses jalan tol hanyalah mereka yang berduit karena tarif tol pun tidak murah.

Sistem kapitalisme sekuler yang berpandangan bahwa kehidupan harus dijauhkan dari peran agama, mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan yang bahkan menabrak nilai-nilai agama dan norma di masyarakat. Para pemimpin yang seharusnya mengurus urusan rakyat beralih menjadi kaki tangan para kapitalis untuk memuluskan keinginan mereka. 

Berbeda dengan Islam, pemimpin memiliki amanah yang besar untuk mengurusi urusan rakyatnya. Sehingga ia betul-betul sepenuhnya menjaga agar masyarakat dapat tercukupi kebutuhan dasarnya, terpenuhi haknya dan  keamanannya. Ia tidak akan mudah berkompromi dengan alasan materi karena ia paham betul bahwa kelak kepemimpinannya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.  Rasulullah bersabda, "Setiap imam itu adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya" (HR. Al Bukhari). 

Terkait pemindahan makam, menurut jumhur ulama kecuali mazhab Hanafi sepakat bahwa pemindahan makam hukumnya haram. Menurut Dr. Ahmad bin Abdul Karim Najib menjelaskan bahwa ada tiga hal yang bisa dijadikan alasan pembenar untuk memindahkan kuburan mayat. Yakni pertama untuk kemaslahatan mayat sendiri, kedua tanah yang digunakan untuk memakamkan mayat adalah tanah yang bukan haknya dan ketiga memindahkan kuburan untuk kemaslahatan umum (konsultasisyariah.com)

Bila pemindahan makam dengan dalih untuk kemaslahatan umum, menurut penulis hal itu tertolak karena bukanlah hal yang mendesak untuk memindahkan makam serta kemaslahatan umum yang dimaksud hanya bagi mereka yang diuntungkan dari proyek tol ini.

Penerapan sistem Islam secara kaffah akan mampu membawa pada kesejahteraan dan keadilan untuk umat. Negara akan betul-betul memihak pada rakyat dan mengurusi urusan mereka. Ketakwaan pada diri pemimpin negara dalam Islam, akan menjauhkannya dari kebijakan yang menyalahi syariat dan menguntungkan kapitalis. Terbukti Islam mampu menjadi peradaban gemilang pada masanya. Tentu hal ini dapat terwujud bila kita mau mengambil Islam sebagai aturan kehidupan. Waullahualam. [ry].

Baca juga:

0 Comments: